KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KM.1/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 NOVEMBER 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 NOVEMBER 2006 SAMPAI DENGAN 26 NOVEMBER 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 November 2006 sampai dengan 26 November 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.152,2 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 7.001,43 ” Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 8.037,69 ” Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 1.572,42 ” Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.175,44 ” Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 2.510,07 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 6.054,36 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.425,3 ” Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.325,48 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 5.873,27 ” Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.294,3 ” Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 7.343,26 ” Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 7.754,92 ” Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 1.425,57 ” Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 203,29 ” Rupee India (INR) 1- 16. Rp 31.647,15 ” Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 150,76 ” Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 183,08 ” Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.440,36 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 84,58 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 250,66 ” Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 5.873,77 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 11.723,97 ” EURO (EUR) 1- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 November 2006MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 355/KM.1/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 sampai dengan 12 November 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.102,20 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 7.039,28 ” Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 8.060,47 ” Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 1.553,03 ” Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.170,40 ” Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 2.494,51 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 6.110,85 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.385,15 ” Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.356,07 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 5.835,34 ” Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.255,46 ” Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 7.306,66 ” Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 7.769,17 ” Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 1.417,79 ” Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 203,08 ” Rupee India (INR) 1- 16. Rp 31.475,35 ” Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 150,28 ” Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 182,91 ” Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.427,09 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 84,73 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 248,00 ” Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 5.827,84 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 11.614,41 ” EURO (EUR) 1- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 6 November 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 November 2006an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd.Prof. Dr. J.B. Kristiadi
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101/KMK.05/1997
TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa guna pemenuhan Kewajiban Pabean yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diperlukan Pemberitahuan Pabean; b. bahwa untuk kemudahan dan tertib administrasi dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentangbentuk, isi, dan penanganan Pemberitahuan Pabean dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (LembaranNegara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3638); 7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 339/KMK.05/1996 tentang Gudang Berikat; 8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor; 9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan; 10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 573/KMK.05/1996 tentang Tempat Penimbunan Sementara; 11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Sementara; 12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Ekspor; 13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 701/KMK.05/1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan; 14. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor. MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam keputusan ini. Pasal 2 Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat berupa : a. tulisan diatas formulir, atau b. pesan elektronik (electronic message). Pasal 3Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi : a. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0); b. Pemberitahuan Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut (BC 1.1); c. Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut (BC 1.2); d. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Melalui Luar Daeah Pabean (BC 1.3); e. Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0); f. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1); g. Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (BC 2.2); h. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Impor/Ekspor Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Dalam Pengawasan Pabean (BC 2.3); i. Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0); j. Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (BC 3.1); k. Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean Ke Kawasan Berikat (BC 4.0). Pasal 4 Bentuk formulir, isi, dan tatacara pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan XI keputusan ini. Pasal 5Bentuk, isi, dan tatacara penyampaian Pemberitahuan Pabean berupa pesan elektronik diatur tersendiri. Pasal 6 1. Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus diisi secara lengkap dan benar dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab. 2. Dokumen yang berlaku secara internasional yang berfungsi sebagai Pemberitahuan Pabean, dapat diisi dengan menggunakan Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Konvensi Internasional yang bersangkutan. Pasal 7Dengan berlakunya keputusan ini, semua ketentuan tentang Pemberitahuan Pabean yang telah ada dan bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Lukai. Pasal 9Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Maret 1997MENTERI KEUANGAN ttd. MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 497/KMK.03/2006
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1993 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur sebesar Rp. 4.919.938,00 (empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Agustus 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 496/KMK.03/2006
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA V MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA V. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1990 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta V sebesar Rp. 1.377.479.010, 00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sepuluh rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Agustus 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 493/KMK.03/2006
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORATJENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1990 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 105.318.843,00 (seratus lima juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Agustus 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati