KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 141/KMK.014/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 141/KMK.014/2000 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 MEI 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 MEI 2000. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 sampai dengan 21 Mei 2000, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 7.990,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.639,79 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 521,02 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 177,72 Untuk Franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 5.354,15 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 956,79 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 3.667,32 Untuk Mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.092,97 Untuk Franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.025,70 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 370,27 Untuk Lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.102,69 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.253,36 Untuk Guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 3.802,44 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 879,45 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 12.016,96 Untuk Poundsterling Inggris (GPB) 1,- 16. Rp. 4.622,51 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 878,50 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 4.626,25 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 7.294,81 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.278,40 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 183,07 Untuk Rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 25.945,77 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 153,73 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 192,86 Untuk Peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 35,76 Untuk Escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.130,38 Untuk Riyad Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 4.308,91 Untuk Peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 107,32 Untuk Rupee Srilanka (LKR) 1,- 29. Rp. 205,40 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 4.644,01 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 7.169,43 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku 15 Mei 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Mei 2000MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUDIBYO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 138/KMK.014/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 138/KMK.014/2000 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 MEI 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 MEI 2000. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 sampai dengan 14 Mei 2000, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 7.925,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.614,73 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 512,98 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 174,98 Untuk Franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 5.303,49 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 949,00 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 3.610,81 Untuk Mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.076,10 Untuk Franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.017,41 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 364,56 Untuk Lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.085,58 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.203,16 Untuk Guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 3.840,46 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 872,30 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 12.217,97 Untuk Poundsterling Inggris (GPB) 1,- 16. Rp. 4.605,15 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 871,35 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 4.555,91 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 7.272,64 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.268,00 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 181,58 Untuk Rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 25.734,69 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 152,48 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 192,07 Untuk Peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 35,21 Untuk Escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.113,05 Untuk Riyad Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 4.242,42 Untuk Peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 106,45 Untuk Rupee Srilanka (LKR) 1,- 29. Rp. 205,79 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 4.606,23 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 7.058,80 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku 8 Mei 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Mei 2000MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 92/KMK.011/2001
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 26 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 4 MARET 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 4 MARET 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Februari sampai dengan 4 Maret 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.600,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.012.16 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 631,24 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 215,32 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.236.20 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.163,28 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.444,03 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.324,18 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.230,82 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 448,60 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.526,32 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.941,58 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.113,60 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.053,34 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 13.864,32 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.501,43 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 958,90 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.670,41 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.200,92 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.456,75 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 206,01 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 31.285,64 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 160,26 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 199,17 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 43,33 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.559,72 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.220,44 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 111,44 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 222,71 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.500,81 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 8.686,08 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Februari 2001MENTERI KEUANGAN ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 548/KMK.04/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 548/KMK.04/1997 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 0% (NOL PERSEN) YANG DIPERCEPAT ATAS EKSPOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DAN KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PROSES RESTITUSINYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 0% (NOL PERSEN) YANG DIPERCEPAT ATAS EKSPOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DAN KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PROSES RESTITUSINYA. Pasal 1 (1) Atas ekspor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). (2) Khusus untuk ekspor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh perusahaan Eksportir Tertentu (PET), maka saat terutangnya pajak dengan tarif 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut : pada saat terjadinya ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut, kecuali yang ditetapkan pada huruf b ayat ini;Apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut. (3) Pergeseran saat pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggugurkan hak dan kewajiban PET untuk membayar dan mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh persen) atas pembelian jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu, namun tidak menggugurkan hak dan kewajiban lainnya dalam pelaksanaan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 2 Dalam hal SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak Pemasok jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b menunjukkan lebih bayar yang dimintakan restitusi, maka ketentuan mengenai proses restitusi yang diberlakukan terhadap sebagian atau seluruh lebih bayar yang disebabkan oleh penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu tersebut adalah ketentuan mengenai proses restitusi yang berlaku bagi PET. Pasal 3 Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Keputusan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 Nopember 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 73/KMK.011/2001
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 FEBRUARI 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 FEBRUARI 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 sampai dengan 25 Februari 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.550,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.000.38 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 627,67 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 214,11 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.224.74 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.174,86 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.420,48 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.316,70 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.224,41 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 446,06 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.513,16 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.919,32 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.055,89 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.067,05 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 13.840,82 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.472,15 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 969,84 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.644,88 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.131,81 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.447,39 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 204,93 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 31.168,41 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 163,39 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 199,58 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 43,08 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.546,33 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.190,95 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 110,79 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 224,44 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.474,36 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 8.637,02 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Februari 2001MENTERI KEUANGAN ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 480/KMK.04/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 480/KMK.04/1997 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN YANG DIKEMBALIKAN KARENA KEPUTUSAN KEBERATAN ATAU PUTUSAN BANDING MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN YANG DIKEMBALIKAN KARENA KEPUTUSAN KEBERATAN ATAU PUTUSAN BANDING. Pasal 1 Atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan. Pasal 2 Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak apabila jumlah pembayaran oleh Wajib Pajak atas pokok pajak dan sanksi administrasi adalah lebih besar daripada jumlah yang harus dibayar menurut keputusan keberatan atau putusan banding. Pasal 3 Pemberian imbalan bunga hanya berlaku untuk keputusan keberatan atau putusan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) untuk Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya. Pasal 4 Dasar penghitungan imbalan bunga ditetapkan : Pasal 5 (1) Jumlah bulan yang dijadikan dasar penghitungan imbalan bunga ditetapkan : dalam hal dasar penghitungan imbalan bunga dihitung berdasarkan Pasal 4 huruf a, maka jumlah bulan dihitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP berdasarkan keputusan keberatan atau putusan banding;dalam hal dasar penghitungan imbalan bunga dihitung berdasarkan Pasal 4 huruf b, maka jumlah bulan dihitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP berdasarkan keputusan keberatan atau putusan banding;dalam hal dasar penghitungan imbalan bunga dihitung berdasarkan Pasal 4 huruf c, maka :1)untuk bagian sebesar jumlah pembayaran, jumlah bulan dihitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP berdasarkan keputusan keberatan atau putusan banding;2)untuk bagian sebesar jumlah kelebihan pembayaran menurut keputusan keberatan atau putusan banding, jumlah bulan dihitung sejak satu bulan setelah tanggal penerbitan ketetapan pajak semula sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP berdasarkan keputusan keberatan atau putusan banding;dalam hal dasar penghitungan imbalan bunga dihitung berdasarkan Pasal 4 huruf d, maka jumlah bulan dihitung sejak satu bulan setelah tanggal penerbitan ketetapan pajak semula sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP berdasarkan keputusan keberatan atau putusan banding;dalam hal dasar penghitungan imbalan bunga dihitung berdasarkan Pasal 4 huruf e, maka jumlah bulan dihitung sejak tanggal penerbitan SPMKP semula sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP berdasarkan keputusan keberatan atau putusan banding. (2) Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. Pasal 6 Contoh penghitungan besarnya imbalan bunga, terlampir pada keputusan ini. Pasal 7 Pelaksanaan pemberian imbalan bunga tersebut mengikuti pedoman Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak (TUPRP) yang berlaku. Pasal 8 Dengan berlakunya keputusan ini, maka Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 163/KMK.04/1995 tanggal 21 April 1995 dinyatakan tidak berlaku. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 29 September 1997Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad