KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138/KMK.014/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 138/KMK.014/2000

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
 DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
 UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 MEI 2000

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 sampai dengan 14 Mei 2000.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya.
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 MEI 2000.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 sampai dengan 14 Mei 2000, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.7.925,00Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.4.614,73Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.512,98Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.174,98Untuk Franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.5.303,49Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.949,00Untuk Kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.3.610,81Untuk Mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.076,10Untuk Franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.1.017,41Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.364,56Untuk Lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.2.085,58Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.3.203,16Untuk Guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.3.840,46Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.872,30Untuk Kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.12.217,97Untuk Poundsterling Inggris (GPB)1,-
16.Rp.4.605,15Untuk Dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.871,35Untuk Kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.4.555,91Untuk Franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.7.272,64Untuk Yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.268,00Untuk Kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.181,58Untuk Rupee India (INR)1,-
22.Rp.25.734,69Untuk Dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.152,48Untuk Rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.192,07Untuk Peso Pilipina (PHP)1,-
25.Rp.35,21Untuk Escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.2.113,05Untuk Riyad Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.4.242,42Untuk Peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.106,45Untuk Rupee Srilanka (LKR)1,-
29.Rp.205,79Untuk Baht Thailand (THB)1,-
30.Rp.4.606,23Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
31.Rp.7.058,80Untuk EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku 8 Mei 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO

Peraturan Terkait

Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit Dan Produk Turunannya

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu