KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 294/KMK.04/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 294/KMK.04/1998 TENTANG KONSULTAN PAJAK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KONSULTAN PAJAK INDONESIA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : BAB IIPERSYARATAN Pasal 2 Syarat-syarat untuk menjadi Konsultan Pajak adalah : BAB IIIPERIZINAN Pasal 3 (1) Setiap Konsultan Pajak wajib memiliki Izin Praktek yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Izin Praktek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada perseorangan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Izin Praktek Konsultan Pajak diberikan untuk jangka waktu tak terbatas dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5). (4) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat Izin Praktek Konsultan Pajak kepada pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 setelah memperhatikan pendidikan, pengalaman kerja dan keadaan lain mengenai dirinya. (5) Izin Praktek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak : atas permintaan sendiri.yang bersangkutan meninggal dunia.melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan Izin Praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setiap Konsultan Pajak harus menyampaikan surat permohonan dan formulir seperti pada Lampiran I Keputusan ini kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan : daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup seperti pada Lampiran II-1 Keputusan ini;foto copy Ijazah terakhir;foto copy Piagam atau Sertifikat tanda lulus yang terakhir;Surat Keterangan Berkelakuan Baik yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;pas foto terakhir berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);foto copy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada Instansi/Lembaga Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan mengisi formulir seperti pada Lampiran II-2 Keputusan ini;surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah pemohon bertempat tinggal;surat pernyataan kesanggupan akan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan pernyataan akan tunduk kepada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dengan mengisi formulir seperti pada Lampiran II-3 Keputusan ini;foto copy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir. (3) Tanggal diterimanya permohonan adalah tanggal diterimanya surat permohonan yang telah dilengkapi dengan lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Pasal 5 Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan mengambil keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap. BAB IVUJIAN Pasal 6 (1) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak. (2) Setiap penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak diawasi oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak dan Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan. (3) Segala biaya yang timbul sebagai akibat penyelenggaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditanggung oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. (4) Materi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditentukan oleh Konsorsium. Pasal 7 (1) Konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, dimotori oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan dibentuk dengan suatu Keputusan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan. (2) Tugas Konsorsium adalah menyusun sistem ujian secara teknis, antara lain : Melakukan perbandingan kurikulum perpajakan.Menyusun peraturan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.Menyusun materi dan bahan/soal-soal ujian.Menetapkan metode penilaian hasil ujian. Pasal 8 (1) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditentukan berdasarkan materi dan pembobotan ujian. (2) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tingkat Sertifikat A, Sertifikat B dan Sertifikat C. (3) Untuk dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut : Tingkat Ujian Sertifikat A :1) Warga Negara Indonesia;2) Memiliki serendah-rendahnya ijazah Diploma III atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau yang disamakan.Tingkat Ujian Sertifikat B :1) Warga Negara Indonesia;2) Memiliki piagam atau tanda lulus Sertifikat A atau memiliki ijazah Sarjana dari Perguruan Tinggi Negeri atau yang disamakan.Tingkat Ujian Sertifikat C :1) Warga Negara Indonesia;2) Memiliki piagam atau tanda lulus Sertifikat B. (4) Mata Ujian dan bobot/nilai tertimbang dari setiap tingkat Ujian Sertifikasi ditentukan oleh Konsorsium. (5) Ujian diselenggarakan dengan menggunakan sistem kredit dengan batas waktu untuk mengulang tidak lebih dari 2 (dua) tahun untuk satu tingkatan Sertifikat. Pasal 9 (1) Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai rata-rata tertimbang sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) dengan syarat : nilai mata ujian P-4 sekurang-kurangnya 70 (tujuh puluh);nilai mata ujian lainnya tidak kurang dari 50 (lima puluh). (2) Nilai rata-rata tertimbang dihitung dari hasil penjumlahan nilai ujian dikalikan bobotnya dibagi seratus. BAB VHAK DAN KEWAJIBAN Pasal 10 Hak Konsultan Pajak : Pasal 11 Kewajiban Konsultan Pajak : BAB VISANKSI Pasal 12 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat mengenakan sanksi kepada Konsultan Pajak yang : Tidak menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 butir 6;Tidak mematuhi peraturan tata tertib yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak;Tidak tertib melaksanakan kewajiban perpajakannya;Melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak, atas usul dari pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;Melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara;Di pidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (2) Sanksi atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : Teguran tertulis;Pembekuan Izin Praktek untuk sementara;Pencabutan Izin Praktek. (3) Sanksi yang dikenakan kepada Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan dan tindasannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Pasal 13 Tata cara pemberian sanksi adalah : Pasal 14 (1) Konsultan Pajak dapat mengajukan sanggahan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atas sanksi yang dikenakan kepadanya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Keputusan Pengenaan Sanksi. (2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak sanggahan diterima, Direktur Jenderal Pajak mengambil keputusan atas sanggahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mendengar pendapat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan/atau Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan/atau Kepala Kantor Wilayah. (3) Dalam mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pertimbangan dari pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. BAB VIIIKETENTUAN PERALIHAN
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1/KMK.011/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1/KMK.011/2002 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 07 JANUARI 2002 SAMPAI DENGAN 13 JANUARI 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 JANUARI 2002 SAMPAI DENGAN 13 JANUARI 2002. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Januari 2002 sampai dengan 13 Januari 2002, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10.350,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.277,47 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 668,67 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 228,09 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.478,06 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.229,72 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.707,11 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.402,70 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.327,26 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 475,19 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.723,68 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.175,33 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.308,71 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.149,80 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 14.884,34 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.590,06 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 981,97 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.225,56 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 7.834,38 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.527,59 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 214,50 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 33.696,89 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 172,22 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 200,54 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 45,90 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.759,70 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.530,00 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 111,17 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 234,11 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.593,85 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 9.201,15 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Januari 2002MENTERI KEUANGAN ttd BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 703/KMK.014/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 703/KMK.014/1996 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILANUNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1997 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1997. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 1997adalah sebagai berikut : 1. Rp. 2. 380,- Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 1.898,73 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 218,31 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 74,56 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 1.743,51 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 401,76 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 1.537,70 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 455,48 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 308,12 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 156,36 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 943,23 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 1.371,24 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 1.686,59 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 369,58 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 3.986,69 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 1.703,19 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 349,22 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 1.788,22 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 2.088,39 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 410,35 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 66,57 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 7.935,98 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 59,43 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 90,59 Untuk peso Fhilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 15,21 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 634,58 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 1.819,43 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 42,24 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 93,11 Untuk baht Muangthai (THB) 1,- 30. Rp. 1.703,06 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka Nilai Kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah Kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 552/KM.1/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 552/KM.1/2002 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 DESEMBER 2002 SAMPAI DENGAN 5 JANUARI 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 DESEMBER 2002 SAMPAI DENGAN 5 JANUARI 2003. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Desember 2002 sampai dengan 5 Januari 2003, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 8.890,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.995,29 ” dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 5.690,33 ” dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.229,05 ” kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.139,88 ” dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.339,17 ” ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 4.591,69 ” dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.252,29 ” kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 14.166,22 ” poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.108,31 ” dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.003,83 ” kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 6.268,95 ” franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7.380,04 ” yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.406,13 ” kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 185,29 ” rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 29.569,27 ” dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 152,16 ” rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 166,48 ” peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.370,54 ” riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 91,90 ” rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 206,07 ” baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.100,41 ” dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 9.127,36 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Desember 2002a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS HARYANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 535/KM.1/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 535/KM.1/2002 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 DESEMBER 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 DESEMBER 2002. Pasal 1Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 sampai dengan 29 Desember 2002, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 8.815,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.988,41 ” dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 5.648,83 ” dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.208,43 ” kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.130,32 ” dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.319,43 ” ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 4.529,15 ” dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.224,00 ” kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 14.024,67 ” poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.042,33 ” dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 983,87 ” kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 6.109,22 ” franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7.262,32 ” yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.374,40 ” kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 182,89 ” rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 29.280,85 ” dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 151,01 ” rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 164,09 ” peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.350,54 ” riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 91,30 ” rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 204,15 ” baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.027,95 ” dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 8.835,27 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Desember 2002a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS HARYANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KM.1/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 533/KM.1/2002 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 DESEMBER 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 DESEMBER 2002. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 sampai dengan 22 Desember 2002, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 8.867,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.961,09 ” dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 5.675,61 ” dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.215,56 ” kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.136,88 ” dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.333,11 ” ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 4.445,91 ” dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.231,22 ” kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 13.931,83 ” poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.021,80 ” dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 989,67 ” kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 6.068,30 ” franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7.164,09 ” yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.382,51 ” kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 184,06 ” rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 29.453,58 ” dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 151,90 ” rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 165,99 ” peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.364,40 ” riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 91,84 ” rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 204,36 ” baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.057,61 ” dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 8.939,71 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Desember 2002a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS HARYANTO