Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 703/KMK.014/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 703/KMK.014/1996

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1997

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Triwulan Kesatu dari tahun 1997.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1997.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 1997adalah sebagai berikut :

1.Rp.2. 380,-Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.898,73Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.218,31Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.74,56Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.743,51Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.401,76Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.537,70Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.455,48Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.308,12Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.156,36Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.943,23Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.371,24Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.686,59Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.369,58Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.3.986,69Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.1.703,19Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.349,22Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.1.788,22Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.2.088,39Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.410,35Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.66,57Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.7.935,98Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.59,43Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.90,59Untuk peso Fhilipina (PHP)1,-
25.Rp.15,21Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.634,58Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.1.819,43Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.42,24Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.93,11Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.1.703,06Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka Nilai Kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah Kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Kepabeanan

Cukai