KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 462/KMK.04/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 462/KMK.04/1998 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN TERTENTU. Pasal 1 Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu, yang dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah sebagai berikut : Pasal 2 (1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dipotong Pajak Penghasilan sebagai berikut : apabila penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto;apabila penghasilan bruto lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto. (2) Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila penghasilan bruto dalam Pasal 1 huruf a jumlahnya Rp. 8.640.000,- (delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) atau kurang. Pasal 3 (1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dipotong Pajak Penghasilan sebagai berikut : apabila penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto;apabila penghasilan bruto lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto. (2) Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b jumlahnya Rp. 17.280.000,- (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Pasal 4 (1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto. (2) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dipotong Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan No. 598/KMK.04/1995 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 600/KMK.04/1995 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Oktober 1998MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 602/KMK.014/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 602/KMK.014/1997 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 NOPEMBER 1997 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 NOPEMBER 1997. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 sampai dengan 30 November 1997, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 3.522,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 2.447,37 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 290,61 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 98,62 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 2.484,80 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 535,07 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 2.028,99 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 607,57 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 455,59 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 207,69 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 1.019,19 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 1.805,98 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 2.200,26 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 499,31 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 5.955,35 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1, 16. Rp. 2.209,54 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 467,31 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 2.502,13 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 2.791,91 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 602,05 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 94,84 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 11.612,27 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 80,04 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 101,85 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 19,91 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 939,01 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 2.406,93 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 58,89 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 89,52 Untuk baht Muangthai (THB) 1,- 30. Rp. 2.219,96 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di  JakartaPada tanggal  24 November 1997MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/KMK.04/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 44/KMK.04/1998 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut terhadap perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang usaha industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996, dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996. Pasal 1 Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan yang baru didirikan untuk usaha industri tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 dapat ditanggung pemerintah. Pasal 2 Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas sesuai dengan Pasal 1 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 3 Penghasilan diluar usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatas tetap dipotong/dipungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 4 Jangka Waktu Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah sesuai dengan Keputusan Presiden dan mulai diberlakukan sejak perusahaan menyelesaikan pembangunan proyeknya, yang selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah diperoleh surat persetujuan penanaman modal atau izin usaha dari instansi yang berwenang. Pasal 5 Tata cara pembayaran Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 diatas diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam berita Negara RI.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Februari 1998MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 586/KMK.014/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 586/KMK.014/1997 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 NOPEMBER 1997 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  Mengingat :  MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 NOPEMBER 1997. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 sampai dengan 23 November 1997, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 3.382,90 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 2.354,02 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 280,17 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 95,36 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 2.402,05 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 516,85 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 1.970,38 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 586,67 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 437,57 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 200,86 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 1.020,94 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 1.743,77 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 2.116,55 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 481,74 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 5.751,34 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1, 16. Rp. 2.144,31 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 451,72 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 2.425,75 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 2.697,17 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 578,27 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 92,41 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 11.159,16 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 76,88 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 98,62 Untuk peso Fhilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 19,23 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 901,96 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 2.324,30 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 56,62 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 89,09 Untuk baht Muangthai (THB) 1,- 30. Rp. 2.145,91 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di  JakartaPada tanggal  17 November 1997MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 129/KMK.011/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 129/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 MARET 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 MARET 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 sampai dengan 25 Maret 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.875,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.852.58 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 644,08 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 219,70 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.332.97 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.204,45 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.537,52 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.351,13 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.266,06 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 457,72 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.598,68 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.021,78 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.043,81 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.099,78 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 14.164,70 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.571,23 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 979,76 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.766,09 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.063,20 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.501,24 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 211,71 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 32.145,18 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 165,34 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 202,77 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 44,21 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.633,19 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.326,66 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 116,58 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 224,69 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.588,89 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 8.862,81 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Maret 2001MENTERI KEUANGAN ttdPRIJADI PRAPTOSUHARDJO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 422/KMK.04/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA. Pasal 1 Yang dimaksud dengan : Pasal 2Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha. Pasal 3 Wajib Pajak yang belum “Go Public” yang akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dapat melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku. Pasal 4 Untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Wajib Pajak tersebut wajib : Pasal 5 (1) Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mencatat nilai perolehan harta tersebut sesuai dengan nilai sisa buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan. (2) Penyusutan atas harta yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan masa manfaat yang tersisa sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan. Pasal 6 (1) Apabila penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan dalam tahun pajak berjalan, maka jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari pihak atau pihak-pihak yang menerima pengalihan tidak boleh lebih kecil dari jumlah angsuran yang wajib dibayar oleh pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan. (2) Pembayaran, pemungutan, dan pemotongan Pajak Penghasilan yang telah dilakukan oleh pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan sebelum dilakukannya penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dapat di pindahbukukan menjadi pembayaran, pemungutan, atau pemotongan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang menerima pengalihan. Pasal 7 (1) Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 selambat-lambatnya satu tahun setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku, telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang karena keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. (3) Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 637/KMK.04/1994, Nomor 249/KMK.04/1995, Nomor 474/KMK.04/1995 dan Nomor 117/KMK.04/1998 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 September 1998MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO