KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/KM.1/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 190/KM.1/2007 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 19 MARET SAMPAI DENGAN 25 MARET 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 MARET 2007 SAMPAI DENGAN 25 MARET 2007. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Maret 2007 sampai dengan 25 Maret 2007, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9209,6 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7237,46 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7852,12 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1635,08 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1178,64 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2624,55 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6383,91 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1502,45 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17807,13 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 6015,73 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1312,67 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7547,12 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7860,3 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1434,51 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 208,88 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31856,11 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 151,72 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 189,44 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2456,38 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 84,1 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 279,11 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 6009,34 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12163,67 ” EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1189,48 ” Yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 9,75 ” Won Korea (KRW) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Maret 2007a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULIA P. NASUTIONNIP 060046519
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 175/KM.1/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 175/KM.1/2007 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 12 MARET SAMPAI DENGAN 18 MARET 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : M E M U T U S K A N : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 MARET 2007 SAMPAI DENGAN 18 MARET 2007. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Maret 2007 sampai dengan 18 Maret 2007, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9203,2 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7147,57 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7805,67 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1621,95 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1177,64 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2620,98 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6286,52 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1481,59 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17749,29 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 6021,93 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1305,11 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7528,18 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7896,9 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1433,52 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 207,74 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31829,01 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 151,61 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 189,03 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2454,81 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 84,57 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 280,12 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 6018,32 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12084,72 ” EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1188,59 ” Yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 9,7 ” Won Korea (KRW) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Maret 2007a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULIA P. NASUTIONNIP 060046519
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 159/KM.1/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 159/KM.1/2007 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 5 MARET SAMPAI DENGAN 11 MARET 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : M E M U T U S K A N : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 MARET 2007 SAMPAI DENGAN 11 MARET 2007. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 Maret 2007 sampai dengan 11 Maret 2007, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9124,0 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7200,48 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7826,52 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1618,15 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1168,05 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2608,97 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6397,2 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1488,94 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17887,78 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5976,05 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1304,1 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7452,42 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7676,9 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1421,18 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 207,12 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31552,92 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 150,31 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 188,14 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2433,03 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 83,92 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 269,29 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5970,04 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12036,75 ” EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1178,03 ” Yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 9,7 ” Won Korea (KRW) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 Maret 2007a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULIA P. NASUTIONNIP 060046519
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1/KM.1/2007
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 7 JANUARI 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : M E M U T U S K A N : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 JANUARI 2007 SAMPAI DENGAN 07 JANUARI 2007. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Januari 2007 sampai dengan 07 Januari 2007, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9096,4 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7130,12 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7883,86 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1608,78 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1169,9 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2563,55 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6322,91 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1468,57 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17840,22 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5899,25 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1337,57 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7472,36 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7690,04 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1416,88 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 204,67 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31460,19 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 148,95 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 184,28 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2425,55 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 84,61 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 251,07 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5907,33 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11976,68 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 Januari 2007a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULIA P. NASUTIONNIP 060046519
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 173 TAHUN 1997
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 173 TAHUN 1997TENTANGTATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PAJAK DAERAHMENTERI DALAM NEGERI, Menimbang :bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditetapkan Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah, dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Mengingat : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri. MEMUTUSKAN : Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PAJAK DAERAH BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pemeriksaan Pajak Daeah yang selanjutnya disebut Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; Pemeriksaan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pemeriksa, adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan di bidang Pajak daerah; Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir; Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan yang dilakukan antara Pemeriksa dengan Wajib Pajak dalam upaya memperoleh pendapat yang sama atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan Wajib Pajak, yang selanjutnya dijadikan dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Tagihan Pajak Daerah; Laporan pemeriksaan adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa secara rinci, ringkas, dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. BAB IITUJUAN PEMERIKSAAN Pasal 2 Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. BAB IIIBENTUK PEMERIKSAAN Pasal 3 (1) Bentuk Pemeriksaan terdiri dari : Pemeriksaan lengkap; Pemeriksaan sederhana. (2) Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di tempat Wajib Pajak meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya. (3) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan : di Lapangan, meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana. di Kantor, meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana. BAB IVNORMA PEMERIKSAAN Pasal 4 Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada norma pemeriksaan yang memuat batasan terhadap pemeriksa, pemeriksaan dan Wajib Pajak. Pasal 5 (1) Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan berpedoman pada norma pemeriksaan sebagai berikut : Pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan; Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak; Pemeriksa wajib memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan kepada Wajib Pajak; Pemeriksa wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa; Pemeriksa wajib membuat laporan pemeriksaan; Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan Pajak daerah dengan hasil pemeriksaan; Pemeriksa wajib mengembalikan buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 14 (empat belas) hari sejak selesainya pemeriksaan; Pemeriksa dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan; Pemeriksa wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan, dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan Kantor berpedoman pada norma pemeriksaan sebagai berikut : Pemeriksa menyampaikan surat panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat untuk memanggil Wajib Pajak agar datang ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah dalam rangka pemeriksaan; Pemeriksa wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa; Pemeriksa wajib membuat laporan pemeriksaan; Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dengan hasil pemeriksaan; Pemeriksa wajib mengembalikan buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pemeriksaan; Pemeriksa dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu mengenai yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan. Pemeriksa wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan, dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Pasal 6 Pelaksanaan pemeriksaan berpedoman pada norma pemeriksaan sebagai berikut : pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang atau lebih Pemeriksa; pemeriksaan dilaksanakan di kantor Pemeriksa, di kantor Wajib Pajak atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah atau Pejabat; pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja, jika dipandang perlu; hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan; hasil Pemeriksaan yang seluruhnya disetujui oleh Wajib
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 172 TAHUN 1997
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERINOMOR 172 TAHUN 1997 TENTANG KRITERIA WAJIB PAJAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DAN TATA CARA PEMBUKUAN MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditetapkan Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KRITERIA WAJIB PAJAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DAN TATA CARA PEMBUKUAN. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Wajib Pajak yang melakukan usaha jasa dan dagang dengan omzet di atas Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. Pasal 3 (1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilakukan secara tertib, teratur dan benar sesuai dengan norma pembukuan yang berlaku. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Oktober 1997MENTERI DALAM NEGERI ttdMOH. YOGIE S.M.