KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/KM.1/2012
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/KM.1/2012 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 JANUARI 2012 SAMPAI DENGAN 05 FEBRUARI 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 JANUARI 2012 SAMPAI DENGAN 05 FEBRUARI 2012. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Januari 2012 sampai dengan 05 Februari 2012, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.952,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 9.463,45 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 8.904,41 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.573,99 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.153,69 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.917,79 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.306,12 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.529,30 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.003,52 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.088,47 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.323,70 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.690,19 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.555,52 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.391,42 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 178,72 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 32.148,54 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 99,25 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 207,87 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.386,92 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 78,60 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 285,56 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.089,59 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 11.702,25 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.417,59 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 7,95 Untuk Won Korea (KRW) 1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Januari 2012 An MENTERI KEUANGANPlt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/KM.1/2012
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/KM.1/2012 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 23 JANUARI 2012 SAMPAI DENGAN 29 JANUARI 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 JANUARI 2012 SAMPAI DENGAN 29 JANUARI 2012. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Januari 2012 sampai dengan 29 Januari 2012, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.060,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 9.413,78 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 8.939,06 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.563,99 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.167,01 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.906,38 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.253,88 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.515,83 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 13.963,85 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.079,38 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.322,10 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.620,66 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.774,37 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.408,76 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 178,72 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 32.453,38 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 100,39 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 208,08 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.415,64 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 79,57 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 285,76 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.078,50 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 11.630,20 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.434,65 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 7,93 Untuk Won Korea (KRW) 1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2012 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Januari 2012 An MENTERI KEUANGANPlt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 442/KMK.011/2011
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 442/KMK.011/2011 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE VERIFIKASI PEMBERIAN PEMBEBASAN ATAUPENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Komite Verifikasi Pemberian Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE VERIFIKASI PEMBERIAN PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN. PERTAMA : Membentuk Komite Verifikasi Pemberian Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang untuk selanjutnya disebut dengan Komite, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: I. Pengarah Komite:Wakil Menteri Keuangan IWakil Menteri Keuangan II II. Anggota Komite:Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Ketua Kementerian KeuanganStaf Ahli Menteri Keuangan Bidang Sekretaris Penerimaan Negara, Kementerian merangkap Anggota KeuanganDirektur Jenderal Pajak, Kementerian Anggota KeuanganDeputi Menteri Bidang Ekonomi Makro Anggota dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang PerekonomianDeputi Bidang Pelayanan Penanaman Anggota Modal, Badan Koordinasi Penanaman ModalKepala Badan Pengkajian Kebijakan Anggota Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian KEDUA : Komite sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas sebagai berikut: KETIGA : Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf d disampaikan oleh Komite kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak usulan Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal diterima secara lengkap. KEEMPAT : Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Komite, Ketua Komite dapat membentuk Tim Teknis dan Sekretariat Komite. KELIMA : Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Komite, Ketua Komite atau Sekretaris Komite dapat menghadirkan narasumber dari kementerian atau lembaga Pemerintah terkait serta pihak-pihak lain yang berkompeten di bidang-nya. KEENAM : Ketua Komite dapat menetapkan mekanisme kerja untuk Komite dan/atau Tim Teknis dalam rangka pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan. KETUJUH : Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada Anggaran Kementerian Keuangan. KEDELAPAN : Masa kerja Komite terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2011. KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 2011MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/KM.1/2012
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/KM.1/2012 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 16 JANUARI 2012 SAMPAI DENGAN 22 JANUARI 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 JANUARI 2012 SAMPAI DENGAN 22 JANUARI 2012. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Januari 2012 sampai dengan 22 Januari 2012, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.177,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 9.447,26 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 8.994,33 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.575,97 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.181,48 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.921,07 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.267,00 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.525,69 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.115,38 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.106,28 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.325,92 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.669,74 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.945,07 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.429,72 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 176,72 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 32.852,81 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 101,71 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 208,66 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.446,84 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 80,60 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 289,42 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.102,43 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 11.719,84 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.452,91 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 7,92 Untuk Won Korea (KRW) 1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Januari 2012 An MENTERI KEUANGANPlt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 25/KM.11/2012
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 12 DESEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 18 DESEMBER 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 DESEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 18 DESEMBER 2012. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Desember 2012 sampai dengan 18 Desember 2012, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.659,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.120,56 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.763,16 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.681,70 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.246,25 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.163,20 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 8.026,41 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.708,53 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 15.525,27 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.912,52 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.451,69 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 10.367,42 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.732,02 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 11,32 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 177,49 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 34.308,09 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 99,85 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 236,02 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.575,43 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 75,05 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 315,10 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.911,62 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 12.543,88 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.550,44 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,94 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 12 Desember 2012 sampai dengan 18 Desember 2012; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Desember 2012An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1405/KM.1/2011
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1405/KM.1/2011 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 05 DESEMBER 2011 SAMPAI DENGAN 11 DESEMBER 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 DESEMBER 2011 SAMPAI DENGAN 11 DESEMBER 2011. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 Desember 2011 sampai dengan 11 Desember 2011, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.096,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 9.216,55 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 8.896,82 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.639,57 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.169,31 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.876,38 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.016,92 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.561,35 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.223,39 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.055,62 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.331,29 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.912,81 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.690,44 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.415,71 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 175,20 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 32.840,12 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 102,84 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 209,13 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.425,23 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 79,89 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 293,29 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.056,28 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 12.191,84 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.426,27 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 7,99 Untuk Won Korea (KRW) 1- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Desember 2011An MENTERI KEUANGANPlt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN