Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1/KM.1/2006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1/KM.1/2006 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 JANUARI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 JANUARI 2006 SAMPAI DENGAN 8 JANUARI 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 Januari 2006 sampai dengan 8 Januari 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,839.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,175.33 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,431.34 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,564.41 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,269.00 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,604.93 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,674.32 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,454.09 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16,971.64 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,904.61 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,239.91 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,477.50 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,371.36 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,532.55 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 218.41 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 33,689.43 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 164.56 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 185.23 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,623.45 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 96.37 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 240.10 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,911.97 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,644.69 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Januari 2006A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 138/PMK.03/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 138/PMK.03/2005 TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAANDARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYAYANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sampai dengan jumlah Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) sehari, tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) sebulan atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan. Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diatas tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. Pasal 4 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2005MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 137/PMK.03/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 137/PMK.03/2005 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK. Pasal 1 (1) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut :Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2006. Pasal 2 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/PMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Desember 2005MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KM.1/2009

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/KM.1/2009 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 12 JANUARI SAMPAI DENGAN 18 JANUARI 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 JANUARI SAMPAI DENGAN 18 JANUARI 2009. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Januari sampai dengan 18 Januari 2009, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10.983,60   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 7.850,64   Untuk dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.259,17   Untuk dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.009,75   Untuk kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.416,41   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.122,45   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 6.521,84   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.577,45   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 16.501,98   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.446,41   Untuk dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.403,92   Untuk kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.961,36   Untuk franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.882,90   Untuk yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.710,84   Untuk kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 225,66   Untuk rupee India (INR) 1- 16 Rp 39.367,39   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 138,78   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 234,19   Untuk peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.927,96   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 96,56   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 314,52   Untuk baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.450,45   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 14.977,02   Untuk EURO (EUR) 1- 24 Rp 1.607,22   Untuk yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,34   Untuk won Korea (KRW)    1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Januari 2009A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULYA P. NASUTIONNIP 060046519

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/KM.1/2009

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1/KM.1/2009 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 05 JANUARI SAMPAI DENGAN 11 JANUARI 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 JANUARI SAMPAI DENGAN 11 JANUARI 2009. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 Januari sampai dengan 11 Januari 2009, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 11.125,50   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 7.667,69   Untuk dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.144,00   Untuk dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.095,70   Untuk kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.435,51   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.198,36   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 6.423,49   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.578,82   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 16.040,75   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.726,22   Untuk dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.427,47   Untuk kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 10.499,06   Untuk franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 12.301,53   Untuk yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.732,94   Untuk kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 229,62   Untuk rupee India (INR) 1- 16 Rp 40.275,73   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 140,39   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 234,64   Untuk peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.964,01   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 97,97   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 319,42   Untuk baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.730,69   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 15.617,98   Untuk EURO (EUR) 1- 24 Rp 1.626,12   Untuk yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,81   Untuk won Korea (KRW)    1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 Januari 2009A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULYA P. NASUTIONNIP 060046519

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 24/KM.11/2012

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 05 DESEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 11 DESEMBER 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 DESEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 11 DESEMBER 2012. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 Desember 2012 sampai dengan 11 Desember 2012, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.629,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.057,28   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.698,04   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.674,88   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.242,41   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.162,46   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.916,61   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.698,38   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 15.425,92   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.884,45   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.446,80   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 10.370,94   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.715,01   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 11,32   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 175,87   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 34.176,49   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 99,80   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 235,77   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.567,54   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 74,03   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 313,64   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.883,41   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 12.493,75   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.546,82   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,88   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 05 Desember 2012 sampai dengan 11 Desember 2012; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 Desember 2012An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO