KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 379/PJ/2013

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 379/PJ/2013                  TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDURBARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER II TAHUN 2013DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK                  DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat :   Memperhatikan :      Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-1408/SJ/2013 tanggal 16 Agustus 2013; MEMUTUSKAN :Menetapkan :      KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER II TAHUN 2013 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA :      Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester II Tahun 2013 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai tambahan dan atau penyempurnaan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak (SOP DJP) yang telah ditetapkan sebelumnya. KEDUA :      Daftar Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2013 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KETIGA :      Daftar Standar Operasional Prosedur Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (SOP KPDJP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, sebagai tambahan dan atau penyempurnaan dari Daftar SOP KPDJP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-346/PJ/2013. KEEMPAT :      Daftar Standar Operasional Prosedur Instansi Vertikal (SOP Instansi Vertikal) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, sebagai tambahan dan atau penyempurnaan dari Daftar SOP Instansi Vertikal sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-346/PJ/2013. KELIMA :      Dalam hal terdapat ketentuan baru yang mengubah prosedur kerja dalam SOP, pelaksanaan pekerjaan mengikuti prosedur kerja sebagaimana ketentuan yang baru. KEENAM :      Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 September 2013DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 45/PJ/2013

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 45/PJ/2013 TENTANG PROSEDUR PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPATPAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG DALAM RANGKA PELAKSANAANPERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-28/PJ/2012 TENTANGTEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAKPADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGANKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR,KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGANKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS,DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, dengan ini perlu disampaikan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudKetentuan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagai acuan Kantor Pelayanan Pajak untuk melaksanakan prosedur penerbitan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tertentu yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengadministrasikan Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.2.TujuanUntuk memberikan keseragaman pemahaman dalam melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012.Memberikan penjelasan atas prosedur penerbitan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar dan wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama tertentu.     C. Ruang Lingkup Ketentuan ini mengatur pelaksanaan dan prosedur penerbitan keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama tertentu.     D. Dasar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya yang selanjutnya disebut Peraturan Direktur Jenderal Pajak.     E. Materi I.Pengaturan Kewajiban Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau PPnBM adalah sebagai berikut :1.Bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus meliputi seluruh tempat kegiatan usaha yang ada di seluruh Indonesia.2.Bagi Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya berlaku ketentuan sebagai berikut:Dalam hal Wajib Pajak berstatus pusat, kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Madya meliputi seluruh tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.Dalam hal Wajib Pajak berstatus cabang dan tidak melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Madya hanya atas cabang tersebut.IIPengaturan Pemusatan dan Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemusatan adalah sebagai berikut :1.Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, atau KPP Madya, berlaku ketentuan sebagai berikut:a.Dalam hal Wajib Pajak ditetapkan kembali terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak yang sama dan sebelumnya pernah diterbitkan SK pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, maka SK pemusatan tersebut dinyatakan tetap berlaku dan tidak perlu diterbitkan SK pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang baru.Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur nama Kantor Pelayanan Pajak, maka Wajib Pajak dianggap tetap terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak yang sama sepanjang 3 (tiga) digit kode Kantor Pelayanan Pajak dan 3 (tiga) digit kode cabang pada NPWP tidak mengalami perubahan.b.Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah Wajib Pajak yang ditetapkan pada KPP yang sama dan sebelumnya pernah diterbitkan SK pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang namun tidak atas seluruh tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Maka atas Wajib Pajak tersebut diterbitkan SK pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT yang meliputi seluruh tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan berlaku sejak tanggal SMT dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012.c.Dalam hal sebelumnya Wajib Pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, atau Kantor Pelayanan Pajak Madya maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SK pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT yang meliputi seluruh tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan berlaku sejak tanggal SMT dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012.d.Dalam hal sebelumnya Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan sudah melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SK pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dalam 2 (dua) tahap, yaitu:1)paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT yang meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang dipusatkan sebelumnya dan berlaku sejak tanggal SMT sampai dengan 31 Desember tahun SMT dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012; dan2)a)paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal SK pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang; ataub)selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya tahun SMT yang berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 19/KM.11/2013

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 10 APRIL 2013 SAMPAI DENGAN 16 APRIL 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 APRIL 2013 SAMPAI DENGAN 16 APRIL 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 April 2013 sampai dengan 16 April 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.749,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.160,99   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.602,09   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.689,37   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.255,78   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.172,82   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 8.208,27   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.688,80   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.846,75   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.863,24   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.503,74   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 10.365,76   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 10.181,72   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 11,09   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 178,55   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 34.101,12   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 99,14   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 237,30   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.599,56   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 77,41   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 332,48   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.862,60   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 12.593,76   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.571,47   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,66   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 10 April 2013 sampai dengan 16 April 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 April 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 18/KM.11/2013

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 03 APRIL 2013 SAMPAI DENGAN 09 APRIL 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 APRIL 2013 SAMPAI DENGAN 09 APRIL 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 April 2013 sampai dengan 09 April 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.736,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.153,03   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.578,31   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.675,06   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.254,03   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.147,45   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 8.150,50   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.668,39   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.795,56   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.850,46   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.493,80   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 10.259,24   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 10.375,80   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 11,02   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 179,35   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 34.102,06   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 98,92   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 238,51   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.595,86   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 76,88   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 332,30   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.849,32   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 12.487,73   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.567,25   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,75   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 03 April 2013 sampai dengan 09 April 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 April 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 17/KM.11/2013

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 27 MARET 2013 SAMPAI DENGAN 02 APRIL 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 MARET 2013 SAMPAI DENGAN 02 APRIL 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan 02 April 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.748,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.175,74   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.525,67   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.688,18   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.255,77   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.134,20   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 8.110,73   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.670,64   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.788,50   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.817,16   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.499,75   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 10.305,53   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 10.289,65   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 11,00   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 179,54   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 34.225,12   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 99,27   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 238,93   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.599,22   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 76,87   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 333,36   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.815,03   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 12.581,94   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.569,19   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,75   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan 02 April 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Maret 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/KM.11/2013

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 68/KM.11/2013 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 JANUARI 2014 SAMPAI DENGAN 07 JANUARI 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 JANUARI 2014 SAMPAI DENGAN 07 JANUARI 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Januari 2014 sampai dengan 07 Januari 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 12.225,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.867,60   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.470,41   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.246,96   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.576,33   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.711,79   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.976,45   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.986,10   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.056,08   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.640,42   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.865,80   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.674,88   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.664,14   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,37   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 197,37   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.250,63   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 116,04   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,41   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.260,19   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 93,50   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 372,58   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.639,51   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.763,60   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.013,42   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 11,56   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 01 Januari 2014 sampai dengan 07 Januari 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Desember 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO