KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24/KM.11/2013

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 MEI 2013 SAMPAI DENGAN 21 MEI 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 MEI 2013 SAMPAI DENGAN 21 MEI 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Mei 2013 sampai dengan 21 Mei 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.731,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.820,33   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.661,63   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 1.703,34   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.253,96   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.263,27   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.142,12   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.679,55   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 15.020,58   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 7.884,20   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.483,05   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 10.265,63   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 9.690,11   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,82   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 179,08   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 34.177,44   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 98,88   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 237,57   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.594,73   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,13   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 328,77   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 7.883,69   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 12.696,62   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.584,03   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 8,86   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 15 Mei 2013 sampai dengan 21 Mei 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Mei 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 23/KM.11/2013

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 MEI 2013 SAMPAI DENGAN 14 MEI 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 MEI 2013 SAMPAI DENGAN 14 MEI 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 Mei 2013 sampai dengan 14 Mei 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.732,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.031,55   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.656,29   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 1.714,71   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.254,16   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.213,09   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.309,57   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.681,35   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 15.140,07   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 7.895,38   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.497,41   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 10.434,89   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 9.919,48   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,92   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 180,71   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 34.221,21   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 98,89   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 237,44   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.595,01   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,95   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 330,30   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 7.895,76   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 12.783,18   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.580,23   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 8,86   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 08 Mei 2013 sampai dengan 14 Mei 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Mei 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22/KM.11/2013

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 MEI 2013 SAMPAI DENGAN 07 MEI 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 MEI 2013 SAMPAI DENGAN 07 MEI 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Mei 2013 sampai dengan 07 Mei 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.723,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.999,29   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.526,16   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 1.697,77   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.252,23   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.196,60   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.241,10   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.654,31   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 14.960,05   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 7.849,25   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.473,28   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 10.295,23   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 9.843,08   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,91   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 178,94   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 34.093,05   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 98,81   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 235,59   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.592,48   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,62   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 334,24   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 7.848,87   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 12.658,76   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.574,94   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 8,73   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 01 Mei 2013 sampai dengan 07 Mei 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 April 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/KM.11/2013

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 APRIL 2013 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 APRIL 2013 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 April 2013 sampai dengan 30 April 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.713,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.017,39   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.475,35   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 1.703,88   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.251,08   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.199,57   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.200,32   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.676,11   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 14.831,25   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 7.856,09   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.494,99   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 10.436,69   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 9.847,11   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,02   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 179,51   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 34.103,03   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 98,73   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 235,72   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.589,92   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,26   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 337,70   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 7.856,35   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 12.702,59   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.571,88   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 8,68   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 24 April 2013 sampai dengan 30 April 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 April 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 20/KM.11/2013

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 17 APRIL 2013 SAMPAI DENGAN 23 APRIL 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 APRIL 2013 SAMPAI DENGAN 23 APRIL 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 April 2013 sampai dengan 23 April 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.708,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.198,97   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.572,23   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.704,38   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.250,55   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.197,95   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 8.312,47   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.697,47   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.897,25   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.843,95   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.522,87   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 10.432,91   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 9.805,05   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 11,01   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 177,97   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 34.063,04   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 98,75   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 235,96   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.588,41   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 77,40   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 334,41   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.842,62   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 12.708,47   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.567,05   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,57   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 17 April 2013 sampai dengan 23 April 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 April 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 44/PJ/2013

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 44/PJ/2013 TENTANG PELAKSANAAN SENSUS PAJAK NASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2013 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan Sensus Pajak Nasional Tahun 2013.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk bagi Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Wilayah DJP dalam melaksanakan Sensus Pajak Nasional Tahun 2013.2.TujuanMemberikan penjelasan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional Tahun 2013 meliputi petunjuk pelaksanaan, penggunaan anggaran, pencairan anggaran, dan rekrutmen pelaksana Sensus Pajak Nasional Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJP.Meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan Sensus Pajak Nasional Tahun 2013.     C. Petunjuk Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional Dalam pelaksanaan Sensus Pajak Nasional, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kepala Kantor Wilayah DJP diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:1.Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional dilakukan dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2013 tentang Sensus Pajak Nasional;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMK.03/2013 tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2013 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional.2.Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional terdiri atas 4 (empat) kegiatan pokok, yaitu:Kegiatan Persiapan terdiri atas pembentukan tim Sensus Pajak Nasional, penyusunan rencana kerja yang disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah DJP, penyediaan data, serta koordinasi internal dan eksternal;Kegiatan Pelaksanaan terdiri atas kegiatan pencacahan, pelaporan, dan asistensi;Kegiatan Pemanfaatan Data Hasil Sensus;Kegiatan Monitoring dan Evaluasi.3.Penyelenggaraan Sensus Pajak Nasional dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.4.Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama dilakukan berdasarkan rencana kerja yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.5.Kegiatan pencacahan dilakukan secara bertahap berdasarkan rencana kerja yang telah disetujui.6.Dalam melakukan pemilihan lokasi Sensus Pajak Nasional dapat menggunakan peta blok dan mapping wilayah dengan urutan skala prioritas sebagai berikut:sentra ekonomi/kawasan bisnis;kawasan perumahan mewah;kawasan potensial lainnya (perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, perikanan).7.Skala prioritas sebagaimana dimaksud pada angka 6 adalah pilihan pertama pelaksanaan Sensus Pajak Nasional berupa sentra ekonomi atau kawasan bisnis. Apabila sentra ekonomi atau kawasan bisnis telah selesai disensus, dapat dilanjutkan ke prioritas lainnya, seperti kawasan perumahan mewah, dan kawasan potensial lainnya.8.Pada saat pelaksanaan Sensus Pajak Nasional, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama harus tetap memperhatikan alokasi pegawai antara pelaksanaan tugas pokok dengan pelaksanaan pencacahan.9.Apabila dalam pelaksanaan Sensus Pajak Nasional dibutuhkan petugas sensus selain PNS DJP, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dapat melakukan rekrutmen Petugas Pelaksana Sensus Pajak Nasional Non-PNS DJP. Petunjuk rekrutmen Petugas Pelaksana Sensus Pajak Nasional Non-PNS DJP adalah sebagaimana huruf F Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.10.Pemilihan waktu pencacahan dapat dilakukan di luar hari dan/atau jam kerja disesuaikan dengan kondisi subjek sensus (pagi, siang, sore, atau malam hari).     D. Petunjuk Penggunaan Anggaran Sensus Pajak Nasional 1.Umuma.Kegiatan yang dapat dibiayakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam rangka Sensus Pajak meliputi kegiatan tahap persiapan, pekerjaan lapangan, pekerjaan kantor, bantuan biaya transportasi, dan honorarium.b.Alokasi anggaran kegiatan Sensus Pajak yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan kegiatan Sensus Pajak, yaitu:1)Kantor Pelayanan Pajak Pratama dapat menggunakan alokasi pada petunjuk operasional kegiatan dengan output Database Perpajakan, sub output Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan dan Penilaian, komponen Kegiatan, Sarana, Prasarana Yang Mendukung Kelancaran Operasional Pemungutan PBB, detil Bantuan Biaya Transportasi. Alokasi tersebut untuk pembiayaan persiapan, pekerjaan lapangan, pekerjaan kantor, bantuan biaya transportasi, dan honor tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat Kantor Pelayanan Pajak;2)Kantor Wilayah DJP dapat melakukan optimalisasi anggaran pada DIPA masing-masing untuk pembiayaan honor tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat Kantor Wilayah dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Sensus dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran pada DIPA masing-masing;3)Kantor Pusat dapat melakukan optimalisasi anggaran pada DIPA masing-masing untuk pembiayaan honor tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat Pusat dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Sensus dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran pada DIPA masing-masing.c.Kegiatan tahap persiapan seperti pelatihan petugas sensus, sosialisasi, dan pengadaan peta, stiker, kartu NPWP, Formulir Isian Sensus, Surat Pemberitahuan Sensus Pajak Nasional, amplop jaya, tanda terima Formulir Isian Sensus, SKT, alat tulis, ballpoint, tanda pengenal, spidol, leaflet, map, petunjuk pengisian, Formulir Pengamatan Sensus Pajak Nasional, Surat Pernyataan tidak bersedia menandatangani Formulir Isian Sensus, Berita Acara tidak bersedia menandatangani Formulir Isian Sensus, serta Berita Acara responden tidak ditemukan, dapat menggunakan anggaran sebagaimana dimaksud huruf b angka 1) maksimal 10% (sepuluh persen). Dalam hal jumlah tersebut belum memenuhi kebutuhan Kantor Pelayanan Pajak Pratama agar melaksanakan optimalisasi anggaran yang ada pada DIPA masing-masing.d.Dalam hal diperlukan, Kuasa Pengguna Anggaran dapat melakukan revisi DIPA sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2013.e.Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah DJP dan/atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama dapat menambahkan rincian jenis kegiatan dan satuan biaya yang ada, sepanjang secara nyata digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan dalam ruang lingkup satuan biaya yang dapat dibiayakan. Satuan biaya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.02/2013.f.Penambahan rincian jenis kegiatan dan satuan biaya dimaksud dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran pada DIPA BA 015 KP DJP, Kantor Wilayah DJP dan/atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang memungkinkan untuk direvisi dan dioptimalisasi.g.Unit Pelaksana Sensus (UPS) terdiri dari 1 (satu) orang Ketua yang berasal dari PNS DJP dan 1 (satu) orang anggota. Anggota UPS dapat berasal dari PNS DJP atau Non PNS DJP. Anggota UPS yang berasal dari PNS DJP dapat dibiayakan sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang PNS DJP dalam 1 (satu) UPS sebagaimana honorarium yang diterima oleh Ketua UPS. Sedangkan anggota UPS yang berasal dari Non PNS DJP diperoleh dari hasil rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku.h.Anggota UPS Non PNS DJP (Petugas Pelaksana Sensus Pajak Nasional Non PNS DJP) tidak dapat melakukan kegiatan sensus di lapangan tanpa didampingi oleh Ketua UPS.i.Standar prestasi UPS adalah 10 Formulir/hari.j.Formulir atau lembar sebagaimana dimaksud dalam satuan kegiatan pekerjaan Sensus Pajak ini adalah FIS dan Formulir Pengamatan, ditambah Surat Pernyataan dan Berita Acara sebagai satu kesatuan.kFormulir yang dapat dibayarkan honorariumnya adalah formulir yang telah diisi termasuk dengan Formulir Pengamatan dalam kategori 1, kategori 2, kategori 3.l.Honorarium yang dapat dibayarkan disesuaikan dengan kemampuan dan alokasi dalam DIPA Satker masing-masing.m.Pengadaan barang/jasa yang diperlukan dalam rangka