PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 08/PJ/2017
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 08/PJ/2017 TENTANG SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERIINDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARANPAJAK BERGANDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2SKD SPDN digunakan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh manfaat P3B antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Pasal 3 (1) Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKD SPDN yaitu Wajib Pajak yang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan SKD SPDN memenuhi ketentuan:berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh; danmemiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pengesahan Formulir Khusus. (3) SKD SPDN diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengajuan permohonan SKD SPDN. (4) Pengajuan permohonan SKD SPDN dilakukan untuk:Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan SKD SPDN diajukan; atauTahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan SKD SPDN diajukan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan belum melewati daluwarsa penetapan. Pasal 4 (1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan SKD SPDN diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, Wajib Pajak harus telah menyampaikan SPT Masa:PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo penyampaiannya pada saat pengajuan permohonan SKD SPDN dilakukan, bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25; atauPPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo penyampaiannya pada saat pengajuan permohonan SKD SPDN dilakukan, bagi Wajib Pajak yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. (2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu pada Masa Pajak terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak dimaksud harus melampirkan surat pernyataan penghasilan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan SKD SPDN diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b, Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:telah menyampaikan SPT Masa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pengajuan permohonan SKD SPDN dilakukan sebelum batas penyampaian SPT Tahunan;telah memberitahukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dan jangka waktu dimaksud belum terlampaui; atautelah menyampaikan SPT Tahunan,untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan dalam permohonan SKD SPDN. Pasal 5Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN merupakan: Wajib Pajak dimaksud harus melampirkan surat pernyataan kedudukan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tecantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 (1) Permohonan SKD SPDN diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Domisili dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Pengajuan permohonan SKD SPDN harus memenuhi ketentuan:diajukan untuk:satu Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dansatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia;paling sedikit berisi informasi berupa:nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN;nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN, dalam hal diwakilkan atau dikuasakan;nama Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tempat penghasilan bersumber;Masa Pajak dan Tahun Pajak yang diajukan SKD SPDN;nama dan taxpayer identification number lawan transaksi di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; danpenjelasan mengenai penghasilan yang bersumber dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;dilampiri dengan:surat pernyataan penghasilan bermeterai, dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);surat pernyataan kedudukan bermeterai, dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;Formulir Khusus, dalam hal Wajib Pajak meminta pengesahan Formulir Khusus; dan/atausurat kuasa khusus, dalam hal permohonan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak; danmenyertakan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam bentuk salinan digital (softcopy). Pasal 7 (1) Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKD SPDN dalam hal permohonan SKD SPDN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. (2) SKD SPDN diterbitkan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat penolakan permohonan SKD SPDN beserta alasannya dalam hal permohonan SKD SPDN tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6. (4) Surat penolakan permohonan SKD SPDN diterbitkan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah tanggal pengajuan permohonan SKD SPDN diterima. Pasal 8 (1) Dalam hal Wajib Pajak meminta pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak harus:mengajukan permohonan SKD SPDN; danmelampirkan Formulir Khusus,kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Domisili. (2) Formulir Khusus yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk disahkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:menggunakan bahasa Inggris;mencantumkan nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, dan Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan SKD SPDN;menerangkan status subjek pajak dalam negeri Wajib Pajak; danterdapat kolom atau ruang pengesahan untuk Kepala KPP Domisili. Pasal 9 (1) Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKD SPDN dan mengesahkan Formulir Khusus, dalam hal:permohonan SKD SPDN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6; danFormulir Khusus yang diajukan untuk disahkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Dalam hal Formulir
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK.03/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 68/PMK.03/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 91/PMK.03/2015 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSANSANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURATPEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DANKETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 671); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 91/PMK.03/2015 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 671), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas:a.keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, yang disampaikan pada tahun 2015;b.pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, sepanjang:1)pembetulan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa dimaksud disampaikan pada tahun 2015; dan2)pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak dalam pembetulan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa dimaksud dilakukan pada tahun 2015 dan sebelumnya;c.keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran Pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya, sepanjang:1)SPT Tahunan dimaksud disampaikan pada tahun 2015; dan2)pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dilakukan pada tahun 2015 dan sebelumnya; dan/ataud.keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, sepanjang:1)SPT Masa dimaksud disampaikan pada tahun 2015; dan2)pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dilakukan pada tahun 2015 dan sebelumnya. 3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A(1)Dalam hal Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan secara jabatan terhadap:Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, namun masih terdapat Sanksi Administrasi yang belum dikurangkan atau dihapuskan;Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak, namun permohonan Wajib Pajak telah dikembalikan; atauSurat Tagihan Pajak yang belum diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak.(2)Pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang:Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak belum dibayar oleh Wajib Pajak; atauSanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak telah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak.(3)Dalam hal Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan surat perintah membayar dan/atau transfer pembayaran, Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dianggap belum dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).(4)Direktur Jenderal Pajak memberikan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan:Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; atauSurat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.(5)Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5BPenandatanganan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5A ayat (4) dapat dilakukan secara biasa atau tanda tangan elektronik, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6Terhadap Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan terbit Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. 5. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 7A dan Pasal 7B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A(1)Dalam hal Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan Sanksi Administrasi dimaksud dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.(2)Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Keberatan dan Banding atas nama Direktur Jenderal Pajak, yang dituangkan dalam berita acara penghapusan Sanksi Administrasi.(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan berita acara penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7BTerhadap Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang:telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan belum diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi, atautelah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi, namun belum diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,tata cara pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 6. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 671) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Mei 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 16 Mei 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 694
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.03/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 66/PMK.03/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 29/PMK.03/2015 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASIBUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANGNOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARAPERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIRDENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum can Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 257); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.03/2015 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 257), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang terbit karena Utang Pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi.(2)Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1) diberikan sepanjang Utang Pajak yang menyebabkan timbulnya Sanksi Administrasi tersebut:timbul sebelum tanggal 1 Januai 2015; dandilunasi oleh Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Dalam hal Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan secara jabatan terhadap:Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, namun masih terdapat Sanksi Administrasi yang belum dihapuskan;Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak, namun permohonan Wajib Pajak telah dikembalikan; atauSurat Tagihan Pajak yang belum diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak.(2)Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak belum dibayar oleh Wajib Pajak; atauSanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak telah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak.(3)Direktur Jenderal Pajak memberikan penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan.(4)Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak. 4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7, disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6APenandatanganan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) dapat dilakukan secara biasa atau tanda tangan elektronik, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pasal 6B(1)Dalam hal Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan Sanksi Administrasi dimaksud dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.(2)Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Keberatan dan Banding atas nama Direktur Jenderal Pajak, yang dituangkan dalam berita acara penghapusan Sanksi Administrasi.(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan berita acara penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. 5. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7ATerhadap Sanksi Administrasi yang timbul dari Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang:telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan belum diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi; atautelah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan sudah diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi, namun belum diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,tata cara penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Mei 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 16 Mei 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 692
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 24 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 30 MEI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 30 MEI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan 30 Mei 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.323,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.907,37 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.818,12 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.995,99 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.711,45 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.083,72 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.214,31 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.582,05 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.281,27 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.582,96 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.520,91 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.617,48 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.933,93 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,79 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,78 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.844,11 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,08 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,60 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.552,49 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,38 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 386,66 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.585,16 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.852,52 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.937,44 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,89 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan 30 Mei 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Mei 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 35/KM.10/2015
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 35/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 06 AGUSTUS 2015 SAMPAI DENGAN 11 AGUSTUS 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 AGUSTUS 2015 SAMPAI DENGAN 11 AGUSTUS 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 Agustus 2015 sampai dengan 11 Agustus 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 13.483,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.851,20 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.358,80 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.985,23 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.739,17 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.529,70 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.933,57 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.649,92 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 21.048,77 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.836,72 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.564,60 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.950,79 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.882,02 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,87 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,67 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.508,41 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 132,44 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 295,62 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.595,17 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 100,80 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 385,22 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.837,29 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.813,33 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.171,29 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,57 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 06 Agustus 2015 sampai dengan 11 Agustus 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 Agustus 2015An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHAZIL NAZARA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/KM.10/2015
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 10 JUNI 2015 SAMPAI DENGAN 16 JUNI 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 JUNI 2015 SAMPAI DENGAN 16 JUNI 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan 16 Juni 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 13.275,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.217,24 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.660,60 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.988,51 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.712,17 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.575,51 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.441,18 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.690,97 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.332,52 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.823,29 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.587,63 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.177,24 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.640,43 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,99 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,72 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.905,71 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 130,28 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 295,84 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.539,76 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 99,20 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 393,07 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.819,95 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.835,87 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.140,90 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,93 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan 16 Juni 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 Juni 2015An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA STAF AHLI BIDANG PENGELUARAN NEGARABertindak selaku Pejabat Pengganti Plt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd PURWIYANTO