Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 39/KM.10/2015
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 39/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 02 SEPTEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 08 SEPTEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 SEPTEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 08 SEPTEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 September 2015 sampai dengan 08 September 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 14.036,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.027,31 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.589,25 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.124,75 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.810,79 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.330,96 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.054,39 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.692,75 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 21.719,75 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.980,09 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.662,40 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.668,59 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.644,57 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,97 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 212,29 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.513,37 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 134,91 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 300,69 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.741,77 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 104,44 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 393,07 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.985,63 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.860,34 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.193,17 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,85 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 02 September 2015 sampai dengan 08 September 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 September 2015an MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 40/KM.10/2015
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 40/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 09 SEPTEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 15 SEPTEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 SEPTEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 15 SEPTEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 September 2015 sampai dengan 15 September 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 14.165,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.892,42 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.690,76 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.124,66 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.827,60 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.342,60 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.965,50 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.709,64 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 21.592,49 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.984,35 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.680,77 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.618,75 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.840,57 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,06 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 213,71 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.870,17 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 135,95 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 302,73 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.776,49 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 104,22 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 395,08 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.989,00 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.855,06 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.227,16 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,93 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 September 2015 sampai dengan 15 September 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 September 2015an MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 600/KMK.01/2015
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 600/KMK.01/2015 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA ANTAR KEMENTERIAN PENYUSUNANRANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHANBARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGISYANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Kebijakan Fiskal 2015 Nomor: DIPA-015.12.1.411880/2015 tanggal 14 November 2014; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA ANTARKEMENTERIAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. PERTAMA : Membentuk Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Panitia Antarkementerian, yang terdiri atas: dengan susunan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Panitia Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas memberikan pengarahan kepada Panitia Pelaksana berkaitan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. KETIGA : Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas: KEEMPAT : Sekretariat Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas: KELIMA : Dalam menjalankan tugasnya Panitia Antarkementerian bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Keuangan. KEENAM : Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Panitia Antarkementerian, Ketua Panitia Pelaksana dapat menunjuk akademisi, praktisi, dan tenaga ahli sebagai narasumber. KETUJUH : Masa kerja Panitia Antarkementerian terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. KEDELAPAN : Dalam hal terdapat perubahan susunan keanggotaan Panitia Antarkementerian, perubahan susunan keanggotaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan. KESEMBILAN : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Kebijakan Fiskal 2015 Nomor: DIPA-015.12.1.411880/2015 tanggal 14 November 2014. KESEPULUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Mei 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KM.10/2015
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 37/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 19 AGUSTUS 2015 SAMPAI DENGAN 25 AGUSTUS 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 AGUSTUS 2015 SAMPAI DENGAN 25 AGUSTUS 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan 25 Agustus 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 13.795,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.168,29 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.561,08 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.054,04 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.778,64 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.390,72 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.072,75 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.681,14 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 21.528,41 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.826,08 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.617,22 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.118,70 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.092,19 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,98 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 212,02 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.581,61 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 135,54 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 298,54 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.677,14 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 102,91 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 390,17 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.834,63 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.331,21 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.157,87 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,66 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan 25 Agustus 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Agustus 2015An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHAZIL NAZARA
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 09/KM.11/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09/KM.11/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 12 APRIL 2010 SAMPAI DENGAN 18 APRIL 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 APRIL 2010 SAMPAI DENGAN 18 APRIL 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 April 2010 sampai dengan 18 April 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.057,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 8.392,76 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 9.031,71 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.628,93 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.166,82 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.819,88 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.396,42 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.520,03 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 13.830,58 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 6.488,75 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.254,33 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 8.462,43 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 9.667,61 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.406,75 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 203,63 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.376,88 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 108,00 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 201,60 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.415,07 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 79,56 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 280,07 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 6.490,33 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.125,87 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1.327,00 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 8,07 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 April 2010An MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. ANGGITO ABIMANYUNIP 196302191988031001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 31 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 06 JUNI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 06 JUNI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan 06 Juni 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.297,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.926,37 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.877,65 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.999,83 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.706,64 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.105,96 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.356,75 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.587,52 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.153,28 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.598,00 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.530,38 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.649,76 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.918,70 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,80 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,60 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.810,90 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,83 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,75 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.545,47 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,20 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 388,71 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.598,70 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.883,30 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.941,05 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,86 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan 06 Juni 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Mei 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006