KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 12 APRIL 2017 SAMPAI DENGAN 18 APRIL 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 APRIL 2017 SAMPAI DENGAN 18 APRIL 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 April 2017 sampai dengan 18 April 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.325,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.037,42 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.933,50 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.904,74 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.714,93 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.004,70 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.267,26 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.543,83 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.560,61 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.497,76 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.474,35 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.242,23 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.007,61 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,82 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,37 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.690,44 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,12 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,24 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.552,97 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,78 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 385,43 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.499,52 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.163,25 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.933,43 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,78 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 12 April 2017 sampai dengan 18 April 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 April 2017a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANINIP 196606111992021001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 05 APRIL 2017 SAMPAI DENGAN 11 APRIL 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 APRIL 2017 SAMPAI DENGAN 11 APRIL 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 April 2017 sampai dengan 11 April 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.319,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.177,65 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.986,35 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.918,48 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.714,13 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.012,56 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.338,86 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.557,11 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.632,55 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.535,89 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.494,18 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.333,60 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.958,91 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,82 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,23 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.709,88 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,06 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 265,50 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.551,43 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,57 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 387,24 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.534,66 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.272,26 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.937,74 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,94 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 05 April 2017 sampai dengan 11 April 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 April 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 13/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 29 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 04 APRIL 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 04 APRIL 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Maret 2017 sampai dengan 04 April 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.322,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.188,63 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.979,03 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.935,58 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.715,30 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.009,62 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.376,27 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.571,78 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.645,34 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.525,91 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.513,01 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.434,45 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.990,85 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,78 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 203,64 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.723,61 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,10 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,99 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.552,28 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,76 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 385,18 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.528,09 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.396,39 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.939,74 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,89 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 29 Maret 2017 sampai dengan 04 April 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Maret 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA NOMOR 115 TAHUN 2017
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTANOMOR 115 TAHUN 2017TENTANGTATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah;Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peratuan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah; MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah pada Kota Administrasi. Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah pada Kota Administrasi. Pejabat yang Berwenang adalah Pejabat yang berada satu tingkat di bawah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang berwenang mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak. Sanksi Administrasi berupa Bunga, Kenaikan dan/atau Denda adalah tanggungan atau pembebanan di luar pokok pajak terutang sebagai akibat pelanggaran administrasi perpajakan. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Keterangan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir adalah surat yang disampaikan kepada Wajib Pajak yang berisi mengenai pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam waktu yang telah ditetapkan guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan dari tim peneliti keberatan. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Keterangan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar. BAB IIMAKSUD DAN TUJUANPasal 2 (1) Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan terkait proses pengajuan dan penyelesaian Keberatan Pajak Daerah. (2) Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk : memberikan kepastian hukum; mewujudkan tertib administrasi; dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. BAB IIIRUANG LINGKUPPasal 3 Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, yaitu persyaratan pengajuan dan proses penyelesaian pengajuan Keberatan Pajak Daerah. BAB IVTATA CARABagian KesatuUmumPasal 4 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang berwenang atas suatu : SPPT; SKPD; SKPDKB; SKPDKBT; SKPDLB; dan/atau SKPDN. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan terhadap materi
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 13 SEPTEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 19 SEPTEMBER 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SEPTEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 19 SEPTEMBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 September 2017 sampai dengan 19 September 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.262,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.647,79 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.865,33 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.135,18 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.696,24 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.141,81 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.592,14 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.708,40 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.387,01 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.855,39 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.667,94 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.940,63 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.217,19 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,82 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,16 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.008,99 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 125,88 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 260,36 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.536,34 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,89 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 400,31 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.854,22 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.887,08 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.035,47 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,73 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 September 2017 sampai dengan 19 September 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 September 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/KM.10/2017
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 22 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 28 MARET 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 28 MARET 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Maret 2017 sampai dengan 28 Maret 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.354,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.244,88 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.997,60 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.925,30 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.719,87 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.006,65 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.348,05 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.569,08 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.447,90 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.511,25 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.506,90 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.349,33 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.781,48 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,80 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 203,57 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.734,26 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,38 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 265,81 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.560,72 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,77 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 381,80 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.511,52 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.313,72 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.941,40 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,74 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 22 Maret 2017 sampai dengan 28 Maret 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Maret 2017a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd HADIYANTONIP 196210101987031006