Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KM.10/2015

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 44/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 07 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 13 OKTOBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 13 OKTOBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Oktober 2015 sampai dengan 13 Oktober 2015 sebagai berikut : 1. Rp 14.664,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.305,13   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.056,84   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.203,72   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.892,07   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.320,43   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.392,46   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.738,26   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 22.229,73   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.260,15   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.751,73   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.071,64   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.232,07   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,38   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 223,24   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.504,23   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 140,33   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 313,63   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.909,85   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 103,87   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 402,42   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.268,62   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.441,93   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.306,00   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,39   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 07 Oktober 2015 sampai dengan 13 Oktober 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 Oktober 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA NIP 197011231999031006

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 13/KM.11/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 13/KM.11/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 10 MEI 2010 SAMPAI DENGAN 16 MEI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 MEI 2010 SAMPAI DENGAN 16 MEI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Mei 2010 sampai dengan 16 Mei 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.141,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp 8.251,76   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp 8.841,45   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp 1.578,15   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp 1.176,61   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp 2.821,70   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp 6.560,86   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp 1.496,55   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp 13.742,95   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp 6.574,37   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp 1.208,54   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp 8.259,09   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp 9.823,12   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp 1.420,25   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp 203,82   Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp 31.565,97   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp 108,63   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp 202,75   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp 2.437,47   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp 80,45   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp 282,71   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp 6.575,60   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp 11.749,66   Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp 1.339,08   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp 8,07   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei  2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Mei 2010An. MENTERI KEUANGANPgs. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANNY RATNAWATINIP 196202241987032001

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 12/KM.11/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/KM.11/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 03 MEI 2010 SAMPAI DENGAN 09 MEI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 MEI 2010 SAMPAI DENGAN 09 MEI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Mei 2010 sampai dengan 09 Mei 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.019,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 8.343,84   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.950,08   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.605,66   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.161,41   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.822,16   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.499,99   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.523,41   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 13.813,32   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 6.580,52   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.244,73   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 8.331,49   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 9.607,56   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.401,92   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 202,67   Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.239,39   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 107,37   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 202,55   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.404,95   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 79,18   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 279,49   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 6.583,12   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11.950,18   Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1.321,28   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 8,12   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei  2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 April 2010An. MENTERI KEUANGANPgs. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. ANNY RATNAWATINIP 196202241987032001

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 543/KM.4/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 543/KM.4/2010 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar. Mengingat : Memperhatikan : Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 15/M-DAG/PER/3/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO dan produk-produk turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif Bea Keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa : (1) Kelapa Sawit, CPO dan produk-produk turunannya adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 4 Lampiran II. (2) Biji Kakao adalah sebagaimana tercantum pada kolom 3 Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010 sampai dengan 30 April 2010. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, maka Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkan Harga Ekspor yang baru.        Ditetapkan di Jakarta       pada tanggal 31 Maret 2010a.n. MENTERI KEUANGAN       DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI        ttd.        THOMAS SUGIJATA       NIP 19510621 197903 1 001

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 731/KM.4/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 731/KM.4/2010 TENTANGPENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar. Mengingat : Memperhatikan : Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 19/M-DAG/PER/4/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO dan produk-produk turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif Bea Keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa : (1) Kelapa Sawit, CPO dan produk-produk turunannya adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 4 Lampiran II. (2) Biji Kakao adalah sebagaimana tercantum pada kolom 3 Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2010 sampai dengan 31 Mei 2010. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, maka Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkan Harga Ekspor yang baru.       Ditetapkan di Jakarta      pada tanggal 28 April 2010a.n. MENTERI KEUANGAN      DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI       ttd.      THOMAS SUGIJATA     NIP 19510621 197903 1 001

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2017

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILANTERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAUDIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN. Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan meliputi:a.Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak;b.Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak; dan/atauc.Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih dimaksud sebelum tanggal 1 Juli 2019. (2) Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk:a.Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh Pengampunan Pajak, namun tidak mencerminkan:1.Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum:a)SPT PPh Terakhir; danb)Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku;2.Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir; dan3.Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir; dan/ataub.Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan. (3) Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Harta Bersih yang:diperoleh Wajib Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; danmasih dimiliki pada akhir Tahun Pajak Terakhir. (4) Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan ketentuan:masih dimiliki Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir; danbelum dilaporkan dalam SPT PPh sampai dengan diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Pasal 3 (1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penghasilan tertentu yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Pajak Penghasilan. Pasal 4 (1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:Wajib Pajak badan sebesar 25% (dua puluh lima persen);Wajib Pajak orang pribadi sebesar 30% (tiga puluh persen); danWajib Pajak tertentu sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen). (2) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:a.Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);b.Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); atauc.Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada huruf b, dengan ketentuan:1.jumlah penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak Rp 632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); dan2.jumlah penghasilan bruto yang bersumber:a)dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a; danb)selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf b,paling banyak Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). (3) Penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh penghasilan yang:merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final; danmerupakan objek Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final,sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. (4) Penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan:bagi Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan, berdasarkan:SPT PPh Terakhir;surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang dilampirkan dalam Surat Pernyataan, dalam hal SPT PPh Terakhir tidak dilampirkan dalam Surat Pernyataan; atausurat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir, dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan, berdasarkan:Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir yang diterbitkan paling akhir sebelum tanggal penerbitan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan;SPT PPh Terakhir, dalam hal belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir; atausurat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir, dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2. (5) Dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b. (6) Surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3 diakui sepanjang Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki data dan/atau informasi lain. Pasal 5 (1) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:a.Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a adalah sebesar jumlah Harta Bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan;b.Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b adalah sebesar jumlah Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan;c.Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c adalah sebesar jumlah Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh;d.Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah sebesar selisih lebih antara Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dengan jumlah yang mencerminkan:1.Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum:a)SPT PPh Terakhir; danb)Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku;2.Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir; dan3.Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham