PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK.03/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/PMK.03/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BERSAMA ATAS PELAKSANAANKONTRAK KERJA SAMA BERBENTUK KONTRAK BAGI HASIL DENGANPENGEMBALIAN BIAYA OPERASI DI BIDANG USAHAHULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BERSAMA ATAS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA BERBENTUK KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PENGEMBALIAN BIAYA OPERASI DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMERIKSAAN PAJAK ATAS PEMENUHAN KEWAJIBANPPH MIGAS DAN SELAIN PPH MIGAS Bagian KesatuPemeriksaan Pajak atas PPh Migas Pasal 2 (1) Penghasilan kena pajak untuk 1 (satu) tahun pajak bagi Kontraktor untuk Kontrak Bagi Hasil, dihitung berdasarkan penghasilan untuk Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah dikurangi biaya bukan modal tahun berjalan dikurangi penyusutan biaya modal tahun berjalan dikurangi biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah. (2) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. (3) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Kontraktor yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah, dihitung berdasarkan tarif pajak perseroan atau Pajak Penghasilan pada saat kontrak ditandatangani. (4) Atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal Kontraktor berbentuk badan hukum Indonesia, penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) diperlakukan sebagai deviden yang disediakan untuk dibayarkan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Atas pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5), diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas setelah dilakukan pemeriksaan pajak. (7) Pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui:Pemeriksaan Bersama; ataupemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan selain melalui Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (8)  Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b sepanjang Kontraktor:menyampaikan SPT Tahunan PPh Migas yang menyatakan lebih bayar;menyampaikan SPT Tahunan PPh Migas yang perhitungan PPh Migas terutangnya berbeda dengan perhitungan dalam Final FQR Quarter IV; dan/atautidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Migas. (9)  Pelaksanaan pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan perhitungan PPh Migas berdasarkan Final FQR Quarter IV. (10) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan huruf b dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah SPT Tahunan PPh Migas diterima secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bagian KeduaPemeriksaan Pajak atas Pemenuhan Kewajiban PerpajakanSelain PPh Migas Pasal 3Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi, dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB IIIPEMERIKSAAN ATAS PEMENUHAN KEWAJIBAN BAGI HASILDAN PPH MIGAS Bagian KesatuPelaksanaan Pemeriksaan Bersama Pasal 4 (1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas dilaksanakan melalui Pemeriksaan Bersama. (2) Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:Pemeriksaan Bersama Tahun Berjalan; dan/atauPemeriksaan Bersama Setelah Tahun Berjalan. (3) Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pelaksana Pemeriksaan Bersama yang dipimpin oleh kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bersama, yang merupakan bagian dari Satgas Pemeriksaan Bersama. (4) Susunan keanggotaan Satgas Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan dengan masa kerja paling lama 3 (tiga) tahun. Bagian KeduaPerencanaan Pemeriksaan Bersama Pasal 5 (1) Perencanaan Pemeriksaan Bersama dilakukan oleh Satgas Pemeriksaan Bersama sebelum dimulainya Pemeriksaan Bersama dan ditetapkan dalam rapat koordinasi antarinstansi anggota Satgas Pemeriksaan Bersama. (2) Perencanaan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis profil dan risiko dari setiap Kontraktor. (3) Instansi anggota Satgas Pemeriksaan Bersama dapat saling melakukan pertukaran data yang diperlukan terkait perencanaan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Perencanaan Pemeriksaan Bersama membahas hal sebagai berikut:Kontraktor yang akan diperiksa;tahun buku yang akan diperiksa;jadwal Pemeriksaan Bersama;anggaran;susunan tim Pemeriksa; danhal lain berdasarkan pertimbangan Satgas Pemeriksaan Bersama. Bagian KetigaStandar Pemeriksaan Bersama Pasal 6 (1) Pemeriksaan Bersama dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan Bersama. (2) Standar Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan Bersama yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan Bersama. (3) Standar Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum, standar pelaksanaan Pemeriksaan Bersama, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan Bersama. (4) Standar Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan pedoman teknik Pemeriksaan Bersama yang ditetapkan oleh ketua Satgas Pemeriksaan Bersama. Pasal 7 (1) Standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa. (2) Pemeriksaan Bersama dilaksanakan oleh Pemeriksa yang paling sedikit memenuhi syarat sebagai berikut:telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa;menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama; danjujur dan bersih dari tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara. Pasal 8Standar pelaksanaan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) meliputi hal sebagai berikut: Pasal 9KKPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g harus memperhatikan hal sebagai berikut: a. KKPB disusun oleh Pemeriksa dan berfungsi sebagai:bukti bahwa Pemeriksaan Bersama telah dilaksanakan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan Bersama;bahan dalam melakukan Pembahasan dengan Kontraktor mengenai temuan hasil Pemeriksaan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.03/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/PMK.03/2018 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUANKELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPPKP setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari: BAB IIIPENGEMBALIAN PENDAHULUANBAGI WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU Pasal 3 (1) Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. (2) Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:tepat waktu dalam menyampaikan SPT;tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dantidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. (3) Tepat waktu dalam menyampaikan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dengan tepat waktu;Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu; dandalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dantidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya. (4) Tidak mempunyai tunggakan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu keadaan Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran. (5) Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah yang dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Pasal 4 (1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 10 Januari. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan menerbitkan:keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; ataupemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai penolakan permohonan, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Penerbitan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah diterimanya permohonan penetapan. (4) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. (5) Berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu secara jabatan dengan menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Pasal 5 (1) Keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Pencabutan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak:terlambat menyampaikan SPT Tahunan;terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1(satu) tahun kalender; ataudilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (3) Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Wajib Pajak. (4) Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 6 (1) Permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan sejak Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Untuk dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT. (3) Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan, yaitu meliputi:penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu masih berlaku;Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1(satu) tahun kalender; danWajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunan. (4) Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Wajib Pajak tidak diberikan Pengembalian Pendahuluan. (5) Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap:kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon; danPajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon. (6) Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak. (7) Terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/KM.10/2018

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/KM.10/2018 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 18 APRIL 2018 SAMPAI DENGAN 24 APRIL 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 APRIL 2018 SAMPAI DENGAN 24 APRIL 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 April 2018 sampai dengan 24 April 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.770,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.690,29   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.942,51   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.284,76   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.754,09   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.547,35   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.138,41   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.771,31   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.640,12   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.505,06   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.637,93   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.335,06   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.852,50   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,42   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,74   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.914,45   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 119,00   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,66   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.671,69   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,37   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 441,46   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.422,99   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.014,85   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.195,01   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,88   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 April 2018 sampai dengan 24 April 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 April 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14/MK.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 25 MARET 2020 SAMPAI DENGAN 31 MARET 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 MARET 2020 SAMPAI DENGAN 31 MARET 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 sebagai berikut : 1. Rp 15.780,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.169,64   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.959,41   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.281,31   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.033,38   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.590,17   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.067,07   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.395,83   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.440,59   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.907,14   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.535,71   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.149,96   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 14.407,09   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,05   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,62   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.817,75   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 99,36   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 307,82   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.196,89   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 84,83   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 483,94   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.908,80   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.046,60   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.222,28   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,53   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Maret 2020a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. SUMINTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 13/MK.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 18 MARET 2020 SAMPAI DENGAN 24 MARET 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 MARET 2020 SAMPAI DENGAN 24 MARET 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.572,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.202,13   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.545,23   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.182,05   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.875,23   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.418,19   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.952,96   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.465,24   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.335,78   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.365,05   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.510,15   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.421,76   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.758,80   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,54   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,12   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.509,50   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 92,09   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 286,49   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.879,89   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 79,55   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 460,32   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.360,78   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.306,56   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.081,92   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,07   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Maret 2020a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. ARIF BAHARUDIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/MK.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 11 MARET 2020 SAMPAI DENGAN 17 MARET 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 MARET 2020 SAMPAI DENGAN 17 MARET 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan 17 Maret 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.234,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.397,57   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.583,69   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.142,14   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.831,75   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.400,67   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.969,70   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.527,34   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.435,88   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.291,97   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.508,84   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.062,43   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.459,54   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,20   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 193,90   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.615,36   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 92,27   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 281,17   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.793,05   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,22   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 452,46   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.293,90   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.005,56   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.052,49   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,94   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan 17 Maret 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Maret 2020a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. ARIF BAHARUDIN