KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/MK.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 01 APRIL 2020 SAMPAI DENGAN 07 APRIL 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 APRIL 2020 SAMPAI DENGAN 07 APRIL 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 April 2020 sampai dengan 07 April 2020 sebagai berikut : 1. Rp 16.345,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.900,49 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.557,61 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.404,57 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.108,36 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.741,97 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.709,26 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.530,82 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.836,29 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.385,80 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.632,40 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.929,05 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 14.932,12 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,70 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 217,02 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 52.029,29 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 100,59 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 320,15 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.349,10 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,02 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 500,14 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.384,21 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.954,33 Untuk Euro(EUR) 1- 24. Rp 2.302,81 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,29 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan iniberlaku untuk tanggal 01 April 2020 sampai dengan 07 April 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 2020a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. SUMINTO
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/PMK.03/2018
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/PMK.03/2018TENTANGTATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAUPAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANGMEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENAPAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEANKE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DANPELABUHAN BEBAS SABANGDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendorong pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang di Provinsi Aceh, perlu didukung dengan pemberian fasilitas perpajakan berupa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang; Mengingat :Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5277); MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. Kawasan Bebas Sabang adalah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut. Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: dokumen yang harus disampaikan oleh pengusaha kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Sabang; dan tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Sabang, yang penyerahan Barang Kena Pajaknya dilakukan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Penyerahan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Sabang melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk yang dilakukan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tetap dapat memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. (2) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan: fotokopi Faktur Pajak; fotokopi Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order, dan fotokopi faktur penjualan atau invoice. Pasal 4 Tata cara Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Dalam hal Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan untuk Endorsement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), atas penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Sabang tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 6 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tata cara pemberian fasilitas
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/KM.10/2018
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18/KM.10/2018TENTANGNILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 25 APRIL 2018 SAMPAI DENGAN 01 MEI 2018MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 April 2018 sampai dengan 01 Mei 2018. Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 APRIL 2018 SAMPAI DENGAN 01 MEI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 April 2018 sampai dengan 01 Mei 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.858,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.640,43 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.866,90 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.285,58 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.766,32 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.556,81 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.000,78 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.769,42 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.446,43 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.515,60 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.638,25 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.224,53 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.837,21 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,47 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,92 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.176,98 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 119,77 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 265,64 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.695,07 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,54 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 441,72 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.511,25 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.023,35 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.203,15 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,97 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua :Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 April 2018 sampai dengan 01 Mei 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 April 2018a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKALttdASKOLANINIP 196606111992021001
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2018
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB Bagian KesatuJenis Kendaraan Bermotor Pasal 2Jenis kendaraan bermotor dikelompokan: Bagian KeduaKendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di Air,Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 3Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: Pasal 4 (1) Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB. (2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:NJKB; danbobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 5 (1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2017. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai; dandalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB dan BBN-KB. (3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB. Pasal 6NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk. Pasal 7 (1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). (2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);blind van, pick up dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); danlight truck dan truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga). (3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 8Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 (1) Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. (3) Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (4) Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. Bagian KetigaKendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air Pasal 10 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air. (2) Nilai jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2017. (3) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body. (4) Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor. Pasal 11 (1) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:kayu;serat, fiber, karet, dan sejenisnya; danbesi, baja, ferrocement, dan sejenisnya. (2) Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:angkutan penumpang dan/atau barang;penangkap ikan;pengerukan; danpesiar, olahraga atau rekreasi. Pasal 12Nilai Jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air. Bagian KeempatKendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 13 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. (2) NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. Pasal 14NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. Bagian KelimaKendaraan yang Belum Tercantum DalamLampiran Peraturan Menteri Pasal 15Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2018 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. BAB IIIKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 16 (1) Khusus untuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berdasarkan peraturan perundang-undangan, Gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB. (2) Penetapan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Pasal 17Dalam hal truck, light truck, bus dan microbus masih berbentuk chasiss, dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk. Pasal 18 (1) NJKB dan nilai jual ubah bentuk untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2018 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 38 TAHUN 2018
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 38 TAHUN 2018TENTANGPENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATANSEBELUM TAHUN 2018 UNTUK TAHUN PAJAK 2018DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan nilai jual ubah bentuk untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2018 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2018 untuk Tahun Pajak 2018; Mengingat : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Peraturan Gubernur Nomor 159 Tahun 2017 tentang Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 2017; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2018 UNTUK TAHUN PAJAK 2018. BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air. Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin antara lain izin trayek atau izin usaha angkutan atau kartu pengawasan. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha. Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar adalah Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor tidak melekat secara permanen. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, yang selanjutnya disingkat NJKBUB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah Harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang. Umur Motor adalah umur motor Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan. Harga Kosong (Off The Road) adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Harga Isi (On The Road) adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, BBN-KB dan PKB. BAB IIJENIS KENDARAAN BERMOTORPasal 2 Jenis Kendaraan Bermotor dikelompokkan : Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar; Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air; dan Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar. BAB IIIDASAR PENGENAANBagian KesatuKendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air,Alat-Alat Berat dan Alat-Alat BesarPasal 3 Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas : mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep dan minibus; mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus; mobil barang yang terdiri dari pick up, light truck, truck dan sejenisnya; mobil roda tiga; Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar; dan sepeda motor roda dua dan roda tiga. Pasal 4 (1) Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB. (2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok : NJKB; dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 5 (1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan : dalam hal diperoleh Harga Kosong (Off The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off The Road-Pajak Pertambahan Nilai); dan dalam hal diperoleh Harga Isi (On The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB, dengan rumus NJKB On The Road = (HPU On The Road-(Pajak Pertambahan Nilai + BBN-KB + PKB)). Pasal 6 (1) NJKB untuk jenis Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. Pasal 7 (1) NJKBUB sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk. (2) NJKBUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. (3) Dalam hal
KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR : 223 TAHUN 2018NOMOR : 46 TAHUN 2018NOMOR : 13 TAHUN 2018
KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR : 223 TAHUN 2018NOMOR : 46 TAHUN 2018NOMOR : 13 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERIKETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 707 TAHUN 2017,NOMOR 256 TAHUN 2017 NOMOR 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 TENTANGHARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 707 TAHUN 2017, NOMOR 256 TAHUN 2017 NOMOR 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018. KESATU : Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 April 2018 MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN ttd HANIF DHAKIRI ttd ASMAN ABNUR