PENGUMUMAN NOMOR PENG – 4/PJ.09/2022

PENGUMUMANNOMOR PENG – 4/PJ.09/2022TENTANGIMPLEMENTASI NASIONAL DOKUMEN PPBJ TERKAIT PEROLEHAN BKP DAN/ATAU JKPOLEH PENGUSAHA DI KPBPB Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas disampaikan beberapa hal sebagai berikut. 1. Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang akan memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut harus membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). PPBJ tersebut menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada Pengusaha di KPBPB untuk membuat Faktur Pajak dengan kode 07 (PPN tidak dipungut); 2. Sistem PPBJ dapat diakses oleh wajib pajak melalui SINSW mulai 2 Februari 2022; 3. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus menerima dokumen PPBJ dan memastikan validitas PPBJ yang diterima sebelum menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 07 atas penyerahan BKP dan/atau JKP ke KPBPB yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut; 4. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus mencantumkan keterangan berikut dalam Faktur Pajak. a. Jenis barang diisi dengan nama Barang Kena Pajak berwujud sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya beserta kode pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia; b. Nomor PPBJ yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak; dan c. Kalimat “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 41 TAHUN 2021“; 5. Di samping digunakan untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, dokumen PPBJ juga digunakan untuk pengeluaran/pemasukan sementara barang dari/ke KPBPB yang tidak dikenai PPN (pengganti dokumen PPBBT); 6. Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 dan tata cara pengisian faktur pajak terkait penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pengusaha di KPBPB dapat dilihat pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=oAINkgtYhng: 7. Tata cara registrasi user INSW dapat dilihat pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=yy7Rit_BeeY: 8. Untuk panduan pengisian PPBJ dapat dilihat pada tautan berikut https://bit.ly/panduanpengisianPPBJ; Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Februari 2022Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan MasyarakatDitandatangani secara elektronikNeilmaldrin NoorTembusan: Direktur Jenderal Pajak Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktur Peraturan Perpajakan I Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktur Data dan Informasi Perpajakan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2022

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 08 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat :   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 34) diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A (1)Terhadap kegiatan Ekspor atas Barang tertentu, penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan berdasarkan:jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation); dan/atauharga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation);yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.(2)Jumlah dan harga penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan koordinasi dengan kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (3)Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I angka romawi XIII nomor urut 284, 285, dan 288, serta angka romawi XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     2. Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     3. Ketentuan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:a.Ketentuan Ekspor crude palm oil dan produk turunannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka romawi XVIII Peraturan Menteri ini, selain crude palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein, dan used cooking oil, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka romawi XVIII Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 34), yang pengajuan permohonan pemuatan Barang untuk Ekspor dalam bentuk curah dan/atau pemeriksaan fisik sebelum pengajuan pemberitahuan ekspor barang telah disetujui kepala kantor pabean sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan tanpa dilengkapi dengan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor;b.Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor crude palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein dan used cooking oil yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 34), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini;c.Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor bahan bakar lain berupa Biodiesel yang telah diterbitkan:1)sebelum berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 34); atau2)berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 34), dibekukan secara otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW sampai dengan Eksportir menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;d.Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf c diaktifkan kembali secara otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW apabila Eksportir telah menyampaikan realisasi distribusi sebesar sisa jumlah bahan bakar lain berupa Biodiesel yang belum direalisasikan sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Ekspornya disesuaikan dengan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) dan/atau harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) yang telah ditetapkan Direktur Jenderal atas nama Menteri;e.Eksportir yang telah mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor crude palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein, dan used cooking oil, serta Persetujuan Ekspor bahan bakar lain berupa Biodiesel sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.     2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Februari 2022MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakartapada tanggal 8 Februari 2022DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 162

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7/PMK.04/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 7/PMK.04/2022TENTANGTATA CARA PENGAJUAN PERMOHONANDAN PENETAPAN KEASALAN BARANG YANG AKAN DIIMPORSEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk memfasilitasi perdagangan internasional, Indonesia telah meratifikasi Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan. Organisasi Perdagangan Dunia); bahwa the Trade Facilitation Agreement of the World Trade Organization dan Technical Guidelines on Advance Rulings for Classification, Origin, and Valuation of the World Customs Organisation sebagai pelaksanaan dari Protokol sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menjadi pedoman dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;  bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik kepabeanan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur tata cara pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Penetapan Keasalan Barang yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean; Mengingat :   Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Amending Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6140); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENETAPAN KEASALAN BARANG YANG AKAN DIIMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN. BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor yang selanjutnya disingkat PKB SI adalah penetapan dan/atau penentuan negara asal barang dengan memperhatikan ketentuan asal barang (rules of origin) yang berlaku, berdasarkan data yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebelum pengajuan pemberitahuan pabean. Ketentuan Asal Barang (Rules of origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional maupun ketentuan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara yang diterapkan untuk menentukan negara asal barang. Skema Preferensi adalah skema Ketentuan Asal Barang yang digunakan dalam pemanfaatan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Skema Non-Preferensi adalah skema Ketentuan Asal Barang yang dapat digunakan untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan di bidang perdagangan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kerja sama internasional terutama terkait kepabeanan, cukai dan kerja sama perdagangan, sebagaimana diatur dalam persetujuan pembentukan perdagangan bebas, termasuk Ketentuan Asal Barang. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. BAB IIPKBSIPasal 2 (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan keasalan barang atas barang yang akan diimpor dalam Skema Preferensi atau Skema Non-Preferensi sebelum diajukan Pemberitahuan Pabean. (2) Penetapan dalam Skema Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan mengenai Ketentuan Asal Barang yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (3) Penetapan dalam Skema Non-Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan mengenai Ketentuan Asal Barang yang diatur dalam Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan di bidang perdagangan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara.        Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan penetapan keasalan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemohon mengajukan permohonan PKBSI kepada Direktur Jenderal melalui Direktur. (2) Permohonan PKBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: pemohon memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan; pemohon tidak sedang mengajukan Pemberitahuan Pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya; barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barang, tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan atau banding; barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barang tidak sedang dalam proses penelitian ulang atau audit kepabeanan; dan barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon. (3) Pemohon PKBSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: importir; eksportir; penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat; penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat; badan usaha/pelaku usaha Kawasan Ekonomi Khusus; pengusaha di Kawasan Bebas; perwakilan dari pemohon; atau pihak lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).     BAB IIIPENGAJUAN PERMOHONAN PKBSIPasal 4 (1) Permohonan PKBSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan dapat disampaikan secara tertulis. (3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/KM.10/2022

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 8/KM.10/2022 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 9 FEBRUARI 2022 SAMPAI DENGAN 15  FEBRUARI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 FEBRUARI 2022 SAMPAI DENGAN 15  FEBRUARI 2022. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 Februari 2022 sampai dengan 15 Februari 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.374,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.218,76   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.318,29   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.190,26   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.844,32   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.436,37   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.527,09   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.631,87   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.455,21   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.668,74   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.561,34   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.580,90   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.509,79   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,07   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 192,26   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.455,40   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 81,70   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 281,57   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.831,23   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,20   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 433,30   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.625,02   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.300,40   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.259,01   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,96   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 9 Februari 2022 sampai dengan 15 Februari 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 Februari 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/PMK.010/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 6/PMK.010/2022TENTANGPAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DANSATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAHTAHUN ANGGARAN 2022DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang : bahwa untuk lebih mendorong daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mempercepat pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional, perlu menyesuaikan kembali kebijakan mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022; Mengingat :     Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara   Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 (1) PPN yang terutang atas penyerahan: rumah tapak; dan satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2022. (2) Rumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. (3) Satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.   Pasal 3 (1) PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat: ditandatanganinya akta jual beli; atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 September 2022. (2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak penjual; nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli; tanggal serah terima; kode identitas rumah yang diserahterimakan; pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan; dan nomor berita acara serah terima. (3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.    Pasal 4 (1) Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. (2) Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun yang: telah mendapatkan kode identitas rumah; dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. (3) Kode identitas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kode identitas atas rumah tapak dan satuan rumah susun yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. (4) Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/PMK.010/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 5/PMK.010/2022 TENTANG  PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANGKENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTORTERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat :  MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2022 meliputi:kendaraan bermotor yang termasuk programkendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau dengan:1.motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc; atau2.motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dengan:1.motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau2.motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer. (2) Kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal 3 Kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Pasal 4Kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan besar harga penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengacu pada keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian. Pasal 5 (1) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan sebesar:100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022;66 ⅔% (enam puluh enam dua per tiga persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022; dan33 ⅓% (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juli 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2022. (2) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022. Pasal 6 (1) Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; danlaporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mencantumkan:kode transaksi 01 (nol satu);keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa tipe, kapasitas isi silinder, nomor rangka, dan kode harmonized system; danketerangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH …% EKS PMK NOMOR …/PMK.010/2022 SENILAI Rp…”. Pasal 7 (1) Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berupa:Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu; dandaftar rincian kendaraan bermotor tertentu yang disampaikan untuk setiap Masa Pajak. (2) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa PPN atas penyerahan kendaraan dengan kelompok besaran PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2022, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober 2022. (3) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa PPN atas penyerahan kendaraan dengan kelompok besaran PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2022. (4) Penyampaian daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Masa Pajak berakhir. (5) Penyampaian laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. (6) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menyampaikan daftar rincian penyerahan kendaraan bermotor tertentu dalam bentuk dokumen elektronik secara langsung ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar. (7) Ketentuan mengenai format daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) PPnBM terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan/atautidak melaporkan Faktur Pajaknya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM