KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 21/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 21/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 14 MEI 2014 SAMPAI DENGAN 20 MEI 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 MEI 2014 SAMPAI DENGAN 20 MEI 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan 20 Mei 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.544,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.798,81   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.605,25   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.140,15   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.489,12   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.561,81   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.993,99   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.952,84   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.522,54   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.245,53   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.766,56   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.104,33   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.337,71   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 12,01   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 192,14   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 41.115,54   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 117,10   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 262,25   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.077,90   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 88,45   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 355,22   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.247,46   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 15.974,50   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.852,92   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 11,27   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan 20 Mei 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Mei 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 20/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 MEI 2014 SAMPAI DENGAN 13 MEI 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :    Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 MEI 2014 SAMPAI DENGAN 13 MEI 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Mei 2014 sampai dengan 13 Mei 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.558,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.717,50   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.536,39   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.144,95   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.490,79   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.541,38   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.932,48   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.935,37   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.483,32   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.213,23   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.770,46   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.124,84   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.286,01   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,01   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 191,35   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.108,63   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 117,39   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 259,42   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.081,80   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,48   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 357,55   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.214,85   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.010,60   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.846,97   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 11,19   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 07 Mei 2014 sampai dengan 13 Mei 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Mei 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 19/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 06 MEI 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 06 MEI 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 April 2014 sampai dengan 06 Mei 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.579,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.764,48   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.496,44   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.143,90   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.493,36   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.542,27   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.935,95   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.928,17   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.451,38   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.213,76   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.758,72   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.115,31   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.312,14   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,04   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 190,35   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.160,71   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 118,15   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 259,39   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.087,19   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,64   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 358,35   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.214,35   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.003,85   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.853,93   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 11,14   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 April 2014 sampai dengan 06 Mei 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 April 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 29 APRIL 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 29 APRIL 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 April 2014 sampai dengan 29 April 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.430,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.680,19   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.383,55   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.114,63   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.474,03   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.526,04   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.826,60   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.912,19   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.180,91   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.128,23   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.733,32   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.953,31   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.170,84   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,88   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 189,54   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 40.640,72   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 118,23   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 257,24   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.047,76   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,49   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 354,68   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.128,81   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.788,94   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.837,05   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 11,01   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 April 2014 sampai dengan 29 April 2014 Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 April 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 22 APRIL 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 22 APRIL 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 April 2014 sampai dengan 22 April 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.378,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.677,12   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.396,75   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.108,24   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.467,49   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.517,68   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.882,93   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.912,96   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.047,91   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.098,91   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.742,88   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.928,96   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.168,26   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,83   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 189,23   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 40.422,05   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 116,77   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 255,38   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.033,91   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,12   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 352,52   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.099,92   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.740,33   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.833,71   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 10,92   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 April 2014 sampai dengan 22 April 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 April 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 55/PJ/2021

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 55/PJ/2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.03/2017 TENTANG PENETAPAN SAATDIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODALPADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK SEBAGAIMANATELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK.03/2019 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,  A. Umum Ketentuan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri (WPDN) atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek (PMK-107/2017), yang berlaku pada Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek (PMK-93/2019), yang berlaku mulai Tahun Pajak 2019. Dalam pelaksanaan PMK-107/2017 dan PMK-93/2019, yang selanjutnya kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut disebut PMK Badan Usaha Luar Negeri (BULN) Nonbursa Terkendali, masih terdapat beberapa pertanyaan terkait pelaksanaan PMK BULN Nonbursa Terkendali tersebut. Untuk lebih memberikan kesamaan pemahaman dan menjelaskan maksud dan PMK BULN Nonbursa Terkendali tersebut, dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal tentang pedoman pelaksanaan PMK BULN Non bursa Terkendali.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan PMK BULN Nonbursa Terkendali.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan PMK BULN Nonbursa Terkendali agar diperoleh keseragaman pemahaman dan pelaksanaan PMK BULN Nonbursa Terkendali     C. Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini memberikan pedoman mengenai:1.ketentuan umum;2.penentuan WPDN yang memiliki pengendalian terhadap BULN Nonbursa terkendali;3.saat diperolehnya Deemed Dividend;4.penentuan dasar pengenaan Deemed Dividend;5.selisih kurs;6.perlakuan Deemed Dividend atas penyertaan modal yang dilakukan melalui trust;7.tata cara pengisian dan pelaporan besarnya Deemed Dividend dan dividen yang diterima dan BULN Nonbursa terkendali langsung dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan); dan8.interaksi ketentuan Deemed Dividend sebagaimana diatur dalam PMK BULN Nonbursa Terkendali dengan ketentuan dividen yang dikecualikan dan objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja).     D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang KUP);2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang PPh);3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek (PMK-107/2017);4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek (PMK93/2019);5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK-18/2021).     E. Materi 1.Ketentuan umuma.PMK-107/2017 yang berlaku pada Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 mengatur mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya atas penyertaan modal pada BULN Nonbursa terkendali berdasarkan laba setelah pajak;b.PMK-93/2019 yang berlaku mulai Tahun Pajak 2019 mengubah ketentuan yang ada pada PMK-107/2017 yang meliputi:1)mengatur jenis penghasilan yang menjadi dasar pengenaan Deemed Dividend;2)mengubah dasar pengenaan Deemed Dividend yaitu dari laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali menjadi jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali2.Penentuan WPDN yang memiliki pengendalian terhadap BULN Nonbursa terkendalia.WPDN yang:1)memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dan jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau2)secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dan jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa,ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa;b.WPDN memiliki pengendalian tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung jika WPDN tersebut memiliki pengendalian secara tidak langsung pada BULN Nonbursa melalui:1)BULN Nonbursa terkendali langsung; atau2)BULN Nonbursa terkendali langsung dan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung pada tingkat penyertaan modal sebelumnya dengan penyertaan modal sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dan jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal;c.jumlah saham yang disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan:1)jumlah nilai saham yang diterbitkan oleh BULN Nonbursa; atau2)jumlah nilai saham yang mempunyai hak suara (voting rights) yang diterbitkan oleh BULN Nonbursa;d.Penentuan WPDN yang memiliki pengendalian terhadap BULN Nonbursa terkendali sebagaimana dimaksud penjelasan di atas, dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.3.Saat diperoleh Deemed Dividenda.saat diperolehnya Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung WPDN pada BULN Nonbursa terkendali langsung ditetapkan pada:1)akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan;2)akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir, dalam hal BULN Nonbursa terkendali langsung tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan;b.Dalam hal BULN Nonbursa terkendali langsung berdomisili di negara atau yurisdiksi yang memiliki pilihan untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan interim (berdasarkan estimasi), saat diperolehnya Deemed Dividend tersebut ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan akhir (final) bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun yang bersangkutan;c.penentuan saat ditambahkannya laba setelah pajak atau jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam PMK BULN Nonbursa Terkendali pada prinsipnya mengikuti ketentuan saat diperolehnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada huruf a;d.penentuan saat diperolehnya Deemed Dividend tersebut dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.4.Penentuan dasar pengenaan Deemed Dividenda.Penghasilan BULN Nonbursa terkendali1)sumber penghasilan BULN Nonbursa terkendali berasal dan seluruh negara