KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 932/KM.4/2020

TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar;   Mengingat :       Memperhatikan : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR.   PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.   KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.   KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.   KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: a. Harga referensi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebesar US$951,86/MT; b. Harga referensi Biji Kakao sebesar US$2.637,93/MT. KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 6 Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.   KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru.   KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. HERU PAMBUDI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/KMK.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 54/KMK.10/2021 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASIBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE1 OKTOBER 2021 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 OKTOBER 2021 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2021. PERTAMA : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2021 Sampai Dengan 31 Oktober 2021 sebagai berikut: A. Sanksi Administrasi: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,51% (nol koma lima satu persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,93% (nol koma sembilan tiga persen) 3. Pasal 8 ayat (5) 1,34% (satu koma tiga empat persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,76% (satu koma tujuh enam persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,51% (nol koma lima satu persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 September 2021a. n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 53/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 29 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 05 OKTOBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 05 OKTOBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 September 2021 sampai dengan 05 Oktober 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.250,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.344,65   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.174,19   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.246,29   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.830,25   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.402,76   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.018,89   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.647,27   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.482,32   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.542,90   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.644,24   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.403,74   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.975,31   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,50   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 193,29   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.319,42   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 84,24   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 283,17   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.799,35   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,32   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 426,59   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.544,55   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.703,85   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.204,69   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,06   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 29 September 2021 sampai dengan 05 Oktober 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 September 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 927/KM.4/2020

TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar;   Mengingat :      Memperhatikan : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.  KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.  KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.  KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: a. Harga referensi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebesar US$870,77 /MT; b. Harga referensi Biji Kakao sebesar US$2.400,58/MT KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 4 Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru.  KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.    Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 November 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. HERU PAMBUDI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/KM.4/2022

TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKANPERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANGKEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAHDENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 25 TAHUN 2022TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR20 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Nomor 416/M-DAG/SD/5/2022 tanggal 20 Mei 2022 hal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor; MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 25 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2021. PERTAMA : Menetapkan daftar barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Dalam hal barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan pembatasan atas impor dimaksud. KETIGA : Batasan pengecualian terhadap impor Minuman Beralkohol sebagai bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri sebagaimana tercantum Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, diberlakukan sesuai dengan batasan pembebasan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, dan peraturan perundang-undangan tentang tata cara pembebasan cukai. KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KM.4/2021 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Juni 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Menteri Perdagangan Republik Indonesia; 3. Kepala Lembaga National Single Window; 4. Direktur Teknis Kepabeanan; 5. Direktur Fasilitas Kepabeanan; 6. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai; 7. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; 8. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; 9. Direktur Penindakan dan Penyidikan; 10. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 11. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan 12. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Juni 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd ASKOLANI

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 59/KM.10/2015

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 59/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 16 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 22 DESEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 22 DESEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan 22 Desember 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.984,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.098,96   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.240,49   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.054,39   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.804,27   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.265,49   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.380,48   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.607,71   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 21.186,55   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.927,44   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.646,41   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.179,27   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.498,91   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,77   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,15   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.090,26   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 134,43   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 295,90   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.727,30   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 97,62   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 387,97   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.931,53   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.327,98   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.171,47   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,84   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan 22 Desember 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Desember 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006