KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 56/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 06 OKTOBER 2021 SAMPAI DENGAN 12 OKTOBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 OKTOBER 2021 SAMPAI DENGAN 12 OKTOBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 Oktober 2021 sampai dengan 12 Oktober 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.294,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.330,27   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.259,37   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.234,80   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.836,18   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.415,91   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.899,17   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.642,02   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.322,34   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.526,24   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.631,76   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.359,98   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.833,31   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,39   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 192,89   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.402,99   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 83,85   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 280,62   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.810,68   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,45   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 423,47   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.521,02   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.619,35   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.213,54   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,08   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 06 Oktober 2021 sampai dengan 12 Oktober 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 Oktober 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/KM.10/2022

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 JULI 2022 SAMPAI DENGAN 26 JULI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 JULI 2022 SAMPAI DENGAN 26 JULI 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan 26 Juli 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.989,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.131,07   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.502,92   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.023,76   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.909,45   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.373,56   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.192,75   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.467,51   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.791,64   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.673,19   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.418,21   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.279,93   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.873,73   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,18   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,10   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.710,88   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 71,38   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,51   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.992,40   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,43   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 411,34   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.695,87   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.059,15   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.223,29   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,42   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan 26 Juli 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Juli 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 27/PJ/2021

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 27/PJ/2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan alas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak akan dilaksanakan reorganisasi yang meliputi a.perubahan nomenklatur Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);b.perubahan wilayah kerja KPP dan KP2KP; sertac.perubahan Jenis KPP dari KPP Pratama menjadi KPP Madya.Berkenaan dengan perubahan wilayah kerja KPP dan KP2KP, serta perubahan Jenis KPP dari KPP Pratama menjadi KPP Madya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak. Dalam rangka reorganisasi dimaksud. lelah diterbitkan KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak dan PER-06/PJ/2021 tentang Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Oleh karena itu, guna keseragaman prosedur pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak dalam rangka reorganisasi dimaksud, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal ini.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan penatausahaan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak dalam rangka reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman prosedur dan tertib administrasi dalam pelaksanaan kegiatan penatausahaan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak dalam rangka reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak     C. Ruang Lingkup 1.Pengertian2.Pemberitahuan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak, dan/atau tempat administrasi objek PBB P5L.3.Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.4.Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban oleh Wajib Pajak, pemekaran SPT, data, dan/atau alat keterangan, serta pengemasan SPT.5.Penanganan berkas Wajib Pajak, data Wajib Pajak, dan/atau berkas objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan. Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya (PBS P5L).6.Penyelesaian permohonan layanan perpajakan.7.Penyelesaian permohonan pemberian Imbalan bunga.8.Administrasi dan penyelesaian pemeriksaan.9.Pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang KUP serta Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN, pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang KUP.10.Administrasi kegiatan ekstensifikasi.11.Penyelesaian permohonan berdasarkan Pasal 16, Pasal 25, dan/atau Pasal 36 Undang-Undang KUP.12.Pelaksanaan penagihan dan penyelesaian permohonan Wajib Pajak dalam ruang lingkup penagihan.13.Pelaksanaan administrasi objek PBB P5L.14.Penanganan surat keputusan lainnya yang harus ditindaklanjuti dengan penerbitan produk hukum.     D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang KUP);2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang PPN);4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;5.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;6.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;7.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai;8.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 kentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020;10.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;11.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang;12.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2021 tentang Tata Cara Penatausahaan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;13.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.     E. Materi 1.PengertianDalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:a.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. yang selanjutnya disebut Kanwil, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajakb.Kantor Pelayanan Pajak. yang selanjutnya disingkat KPP, adalah Instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwilc.Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disingkat KP2KP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung Jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama. d.KPP Pratama Lama adalah KPP Pratama yang wilayah kerjanya dialihkan ke KPP Pratama Baru.e.KPP Pratama Baru adalah KPP Pratama yang menerima pengalihan wilayah kerja dari KPP Pratama Lamaf.Saat Mulai Terdaftar, yang selanjutnya disingkat SMT, adalah tanggal Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Pratama Baru atau KPP Madya yaitu tanggal 3 Mei 2021.g.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak. dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.h.Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. i.Penanggung Pajak adalah Orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.j.Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/KM.10/2022

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 JULI 2022 SAMPAI DENGAN 19 JULI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 JULI 2022 SAMPAI DENGAN 19 JULI 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Juli 2022 sampai dengan 19 Juli 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.987,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.234,21   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.554,49   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.062,86   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.909,79   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.388,96   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.261,30   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.491,96   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.997,77   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.694,64   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.429,08   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.444,80   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.027,03   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,24   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 189,20   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.803,06   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 72,48   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,50   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.992,01   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,35   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 416,69   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.712,37   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.350,57   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.236,76   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,52   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022 sampai dengan 19 Juli 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Juli 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/KM.4/2022

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 3/KM.4/2022 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat  :     Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa:  a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 12 Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan c. biji kakao, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Januari 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 5/PJ.09/2022

PENGUMUMANNOMOR PENG – 5/PJ.09/2022TENTANGPENGALIHAN SALURAN PELAPORAN SPT TAHUNAN MELALUI APLIKASI E-SPT MENJADIE-FORM DAN E-FILING Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi “e-Form” untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771. Aplikasi ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk Portable Document Format (.pdf). Berkenaan dengan hal tersebut disampaikan beberapa hal sebagai berikut. 1. DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk “.csv”). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. 2. Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap, yaitu: a. Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB; dan b. Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB. 3. Sehubungan dengan penutupan aplikasi e-SPT tersebut, pelaporan SPT Tahunan (baik SPT normal maupun pembetulan) secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui: a. Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id; dan b. Aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan (link) yang disediakan oleh masing-masing PJAP. 4. Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id; sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap. Demikian kami sampaikan agar Wajib Pajak mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Februari 2022Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronikNeilmaldrin NoorTembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Transformasi Proses Bisnis 3. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi