Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 02/KM.10/2016

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 02/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 13 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 19 JANUARI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 19 JANUARI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan 19 Januari 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.926,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.792,34   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.871,27   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.027,88   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.795,11   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.174,85   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.202,46   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.564,49   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.320,78   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.700,46   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.632,96   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.934,04   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.808,79   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,72   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,63   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.804,98   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 132,75   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 295,58   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.708,25   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,78   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 384,11   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.706,82   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.129,95   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.120,23   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,62   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan 19 Januari 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Januari 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 60/KM.10/2015

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 60/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 23 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 29 DESEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 29 DESEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan 29 Desember 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.961,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.022,31   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.067,50   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.035,74   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.800,93   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.243,18   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.422,02   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.597,17   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.873,01   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.889,35   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.635,14   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.069,09   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.463,65   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,71   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,75   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.983,35   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 133,18   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 294,82   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.720,46   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 97,20   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 386,99   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.896,64   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.190,65   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.155,68   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,83   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan 29 Desember 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Desember 2015an. MENTERI KEUANGANSTAF AHLI MENTERI KEUANGAN BIDANGMAKRO EKONOMI DAN KEUANGANINTERNASIONALBERTINDAK SELAKU PEJABAT PENGGANTI ttd ANDIN HADIYANTONIP 196506091990121001

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 61/KM.10/2015

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 61/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 05 JANUARI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 05 JANUARI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan 05 Januari 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.640,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.899,91   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.848,23   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.002,24   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.759,72   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.170,00   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.300,57   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.568,65   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.308,32   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.710,53   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.622,29   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.807,07   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.307,12   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,41   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,82   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.946,41   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 130,12   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 289,07   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.635,30   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 94,91   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 378,19   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.709,71   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.939,62   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.105,85   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,66   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan 05 Januari 2016 Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Desember 2015a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 25/KM.4/2022

TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: a. Harga referensi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebesar US$ 1,615.83/MT; b. Harga referensi Biji Kakao sebesar US$ 2,437.11 /MT. KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 17 Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Juli 2022. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juli 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 57/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 13 OKTOBER 2021 SAMPAI DENGAN 19 OKTOBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 OKTOBER 2021 SAMPAI DENGAN 19 OKTOBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Oktober 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.249,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.386,81   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.333,04   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.216,81   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.830,06   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.408,66   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.883,54   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.661,92   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.387,49   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.492,33   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.624,21   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.356,63   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.781,49   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,22   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 190,70   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.223,54   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 83,35   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 281,18   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.799,25   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,30   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 421,38   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.490,09   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.492,13   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.208,38   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,98   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 13 Oktober 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Oktober 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Plh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ISA RACHMATARWATA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38/KM.10/2022

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 JULI 2022 SAMPAI DENGAN 2 AGUSTUS 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 JULI 2022 SAMPAI DENGAN 2 AGUSTUS 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan 2 Agustus 2022 sebagai berikut : 1. Rp 15.001,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.338,41   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.625,67   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.055,03   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.911,03   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.368,68   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.341,17   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.504,20   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.975,22   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.775,83   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.462,01   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.472,83   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.901,28   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,21   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 187,64   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.755,43   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 67,06   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,33   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.993,45   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,45   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 408,73   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.770,94   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.298,51   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.217,88   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,43   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan 2 Agustus 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Juli 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU