Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 51/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 51/PJ.6/1994 TENTANG PENENTUAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM PENGENAAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan rancang bangun sistem yang telah dikembangkan dalam SISMIOP, dan untuk memenuhi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1165/PJ.24/1993 tanggal 27 September 1993 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta untuk kepentingan lain dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, maka perlu diadakan pengaturan kembali penentuan sektor Pedesaan dan Perkotaan sebagai berikut : Demikian untuk dimaklumi dan menjadi perhatian. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 50/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 50/PJ.6/1994 TENTANG RALAT ATAS SE DIRJEN PAJAK NOMOR SE-49/PJ.6/1994 TANGGAL 22 JULI 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya kesalahan ketik pada ketentuan butir 2 huruf b.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-49/PJ.6/1994 tanggal 22 Juli 1994, semula tertulis : “b.1. Areal Non Blok Tebangan, perhitungan Luas Kena Pajak (LKP) berpedoman pada ketentuan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.6/93, tanggal 7 Agustus 1993; diadakan ralat atas ketentuan tersebut sehingga menjadi : “b.1. Areal Non Blok Tebangan, perhitungan Luas Kena Pajak (LKP) berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-66/PJ.6/1993 tanggal 15 Desember 1993; Demikian untuk menjadikan maklum. A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 49/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 49/PJ.6/1994 TENTANG PENGENAAN PBB TAHUN 1994 UNTUK SEKTOR PERKEBUNAN DAN PERHUTANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari para Kepala Kantor Pelayanan PBB mengenai penegasan ketentuan yang dipergunakan dalam pengenaan PBB tahun 1994 untuk sektor Perkebunan dan Perhutanan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 47/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 47/PJ.6/1994 TENTANG PELAKSANAAN PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISMIOP, PELATIHANDAN INSTALASI SISMIOP R-2 Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. : KEP-31/PJ.6/1994 tanggal 25 Juni 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Sismiop, dan akan di implementasikannya aplikasi SISMIOP R.2 di seluruh Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 2.1 Daya listrik minimal 2000 watt 2.2 Diusahakan memiliki fasilitas AC 2.3 Memiliki daya tampung sesuai dengan jumlah peserta (sesuai dengan lampiran 1) 2.4 Tersedia overhead projector, whiteboard dan alat perlengkapannya. 2.5 Tata ruang untuk pelatihan Aplikasi SISMIOP R-2 diatur sebagaimana contoh pada Lampiran 2 4.1 Dumb Terminal merk Wyse beserta kabel power dumb terminal minimal 1 (satu) unit. 4.2 Data 1 (satu) wilayah kecamatan (dalam compress file) dengan media floppy disk 5 “. (petunjuk pada lampiran 3) 4.3 Backup directory tabel masing-masing KP.PBB (petunjuk pada lamp.3). 4.4 Data SPOP objek pajak standar dan non-standar masing-masing 2 buah. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan ucapan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 45/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 45/PJ.6/1994 TENTANG REKAPITULASI LAPORAN PENYELESAIAN SPPT (KPL. KW 6.6) TAHUN 1993DAN LAPORAN TAHUNAN KETETAPAN PBB (KPL. KW 6.7) TAHUN 1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor. KEP-1165/PJ.24/1993 Tanggal 27 September 1993 “Tentang Sistem, Bentuk Dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ” para Kakanwil Ditjen Pajak diminta untuk melaporkan setiap triwulan dan tahunan seperti pada pokok surat di atas, namun berdasarkan catatan kami masih ada beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang belum mengirimkan laporan : Mengingat laporan-laporan tersebut di atas sangat penting artinya bagi Kantor Pusat Dirjen. Pajak cq. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan sebagai bahan evaluasi dan menentukan kebijaksanaan, diharapkan bantuan Saudara dapat mengirim laporan-laporan tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama.Demikian untuk perhatian seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 44/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 44/PJ.6/1994 TENTANG TAMBAHAN PENJELASAN ATAS TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk melengkapi aturan-aturan pelaksanaan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ.6/1991 tanggal 14 Februari 1991 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK