Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 50/PJ.6/1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE – 50/PJ.6/1994

TENTANG

RALAT ATAS SE DIRJEN PAJAK NOMOR SE-49/PJ.6/1994 TANGGAL 22 JULI 1994

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya kesalahan ketik pada ketentuan butir 2 huruf b.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-49/PJ.6/1994 tanggal 22 Juli 1994, semula tertulis :

“b.1.Areal Non Blok Tebangan, perhitungan Luas Kena Pajak (LKP) berpedoman pada ketentuan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.6/93, tanggal 7 Agustus 1993;

diadakan ralat atas ketentuan tersebut sehingga menjadi :

“b.1.Areal Non Blok Tebangan, perhitungan Luas Kena Pajak (LKP) berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-66/PJ.6/1993 tanggal 15 Desember 1993;

Demikian untuk menjadikan maklum.

A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

MACHFUD SIDIK

Pengenaan PBB Tahun 1994 Untuk Sektor Perkebunan Dan Perhutanan

Pengenaan PBB Tahun 1994 Untuk Sektor Perkebunan Dan Perhutanan