Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 39/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 39/PJ.6/1994 TENTANG PETUNJUK PENGENAAN DAN PEMBAYARAN PBB PERTAMBANGAN MIGAS/PANAS BUMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Keputusan Menkeu Nomor : 767/KMK.04/1993 tanggal 4 Agustus 1993 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-17/PJ.6/1993 tanggal 18 Agustus 1993 tentang Penata usahaan Data PBB Migas serta pembayarannya, dan menunjuk hasil rapat Tim Intensifikasi Pengenaan PBB Pertambangan Migas dan Gas Bumi tanggal 31 Mei 1994, yang antara lain berkesimpulan perlunya penjelasan secara terperinci mengenai petunjuk pengenaan dan pembayaran PBB Pertambangan Migas/Panas Bumi, dengan ini disampaikan tata cara/prosedur pengenaan dan pembayaran sebagai berikut : Dengan diterbitkannya edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak : dinyatakan tidak berlaku. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 35/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 35/PJ.6/1994 TENTANG KETERANGAN NJOP PBB UNTUK KEPERLUAN PEMBAYARAN PPh ATAS PENGHASILANDARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH ATAU TANAH DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk kelancaran pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dibawah ini : Dengan ini perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 33/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 33/PJ.6/1994 TENTANG ALOKASI SEMENTARA PEMBAGIAN PBB BAGIAN PEMERINTAH PUSATKEPADA MASING-MASING DAERAH TINGKAT II DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor :KEP-12/A/44/0394KEP-04/PJ.6/1994 tanggal 25 Maret 1994 tentang Tata cara Pembagian dan Penyaluran Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, dengan ini diberitahukan bahwa alokasi sementara pembagian penerimaan PBB untuk Tahun Anggaran 1994/1995 telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran dengan Surat Pengesahan Anggaran Nomor : S-2969/A/44/0594 tanggal 19 Mei 1994 sebesar Rp 537.525.000,00 (lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap Kabupaten, Kotamadya, dan Kotamadya Administratif. Apabila Surat Keputusan Otorisasi (SKO) telah diterima, Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPP-SPM) untuk pembagian tahap pertama sebesar yang ditetapkan dalam SKO dapat segera diajukan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat.Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 32/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 32/PJ.6/1994 TENTANG KEP.MENKEU NOMOR : 196/KMK.04/1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 196/KMK.04/1994 tentang Perubahan atas Lampiran III (Tiga), IV (Empat), V (Lima), VI (Enam) keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 31/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 31/PJ.6/1994 TENTANG PENGENAAN PBB TAHUN 1994 ATAS PERUM KERETA API DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Direktur Utama Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) No. KU.305/5/1/KA-94 tanggal 16 Mei 1994 perihal pokok surat di atas dan menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ.6/1993 tanggal 20 Maret 1993 perihal pengenaan PBB atas Perum Kereta Api, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 27/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 27/PJ.6/1994 TENTANG PENANGGUHAN PENGENAAN PBB ATAS OBYEK MESIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam pengenaan PBB atas mesin antara lain menyangkut definisi mesin yang dikategorikan sebagai bangunan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan tata cara penilaian mesin, maka pelaksanaan pengenaan PBB atas mesin mulai tahun fiskal 1994 ditangguhkan.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd. MACHFUD SIDIK