Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 61/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 61/PJ.6/1994 TENTANG RALAT SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO.: S-1355/PJ.6/1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1355/PJ.6/1994 tanggal 24 Agustus 1994 perihal Permintaan Kompilasi Penerbitan SPM.PHP.PBB tahun 1993/1994, dengan ini diberitahukan bahwa yang dimaksud adalah kompilasi Penerbitan SKP.PHP.PBB tahun 1993/1994. Untuk itu diminta agar para Kepala KP.PBB mengirimkan Kompilasi Penerbitan SKP.PHP.PBB dimaksud yang disusun per-Dati II sesuai bentuk daftar terlampir, dan sudah diterima di Kantor Pusat (Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan) paling lambat tanggal 10 Oktober 1994. Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 60/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 60/PJ.6/1994 TENTANG DAFTAR KLASIFIKASI NJOP BUMI TERTINGGI DAN TERENDAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan Surat Direktur PBB Nomor. SE-43/PJ.6/1994 tanggal 1 Juli 1994 perihal Daftar Klasifikasi NJOP Bumi Tertinggi dan Terendah tahun 1994, dan berdasarkan data yang diterima sampai dengan tanggal 15 September 1994, dengan ini perlu ditegaskan kembali bahwa : Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, MACHFUD SIDIK, SE,MSc.
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 59/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 59/PJ.6/1994 TENTANG PENGENAAN PBB USAHA BIDANG PERTAMBANGAN PANAS BUMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ.6/1994 tanggal 28 Juli 1994 perihal Petunjuk Pengenaan dan Pembayaran PBB Pertambangan Migas/Panas Bumi, dengan ini disampaikan penjelasan khusus Pengenaan PBB Usaha Bidang Pertambangan Panas Bumi sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 57/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 57/PJ.6/1994 TENTANG PENEGASAN DAN PENJELASAN PEMBEBASAN PBB ATAS FASILITAS UMUM DAN SARANA SOSIAL UNTUKKAWASAN INDUSTRI DAN REAL ESTATE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya keragu-raguan terhadap pembebasan PBB atas fasilitas umum dan sarana sosial untuk kawasan industri dan real estate, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 56/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 56/PJ.6/1994 TENTANG PENYALURAN PBB ASAL IHH TAHUN 1994/1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.6/1994 tanggal 15 Agustus 1994 tentang Pedoman Pembagian Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan. Sehubungan dengan itu diberitahukan hal-hal sbb : Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd. MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 54/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 54/PJ.6/1994 TENTANG KELENGKAPAN DATA NOMOR PENDUDUK (NOMOR KTP ATAU NOMOR KK) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk melengkapi data administrasi PBB, khususnya dalam rangka pengenaan PBB, maka para Kepala KP.PBB diminta agar melengkapi data objek/subjek PBB dengan data Nomor Penduduk (Nomor KTP atau Nomor KK). Terhadap data objek/subjek PBB yang telah terdaftar pada basis data, upaya untuk melengkapi data Nomor Penduduk tersebut dapat dilaksanakan sebagai berikut : Perlu kami tegaskan, bahwa pada kegiatan pendataan dan/atau pendaftaran objek/subjek PBB, Nomor KTP Wajib Pajak yang bersangkutan pada SPOP wajib diisi, sedangkan NPWP agar diupayakan semaksimal mungkin dapat diisi. Kelengkapan data Nomor KTP/KK agar dapat diselesaikan segera, untuk kepentingan pengenaan PBB tahun 1995.Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, MACHFUD SIDIK