Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 06/PJ.6/1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 06/PJ.6/1998 TENTANG ANGKA PERBANDINGAN TERTIMBANG IHH TAHUN 1998/1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.6/1998 tanggal 30 Maret 1998 perihal Pedoman Pembagian Pajak Bumi dan Bangunan yang Berasal dari Iuran Hasil Hutan (copy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdMACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 05/PJ.6/1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 05/PJ.6/1998 TENTANG PENGENAAN PBB TERHADAP OBJEK PAJAK YANG MASIH DALAM TAHAP PEMBANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan masih adanya pertanyaan sebagaimana perihal pada pokok surat, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut : Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ.7/1988 tanggal 11 Agustus 1988 serta Surat Edaran Direktur Pajak Bumi dan Bangunan SE-89/PJ.6/1991 tanggal 19 Desember 1991 dinyatakan tidak berlaku. Demikian untuk seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdMACHFUD SIDIK
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 83/KMK.04/1994
TENTANG PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT. Pasal 1 Yang dimaksud dengan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat adalah penerimaan negara yang diterima Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran sebesar 10% (sepuluh persen) dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985. Pasal 2 Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 penggunaannya dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah Tingkat II. Pasal 3 (1) Pembagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan atas realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran Berjalan. (2) Tata cara pembagian dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 5 Keputusan ini berlaku sejak Tahun Anggaran 1994/1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Maret 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 25/PJ.42/1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 25/PJ.42/1998 TENTANG PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ.4/1997 TANGGAL 20 FEBRUARI 1997 TENTANG PETUNJUK LEBIH LANJUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.4/1997 tanggal 20 Februari 1997 tentang petunjuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 perlu diubah sebagai berikut : 1) Ketentuan butir 1 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : “1. Sejak diterbitkannya Surat Edaran ini, Surat Keterangan Bebas (SKB) yang semula tidak boleh diterbitkan dapat diterbitkan kembali dalam hal Wajib Pajak Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (Wajib Pajak Real Estat) telah diperiksa SPT Tahunan Pajak Penghasilannya, dan hasil pemeriksaan tersebut telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk tahun pajak yang diminta Surat Keterangan Bebas (SKB)-nya dengan syarat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencantumkan “Daftar Nominatif” yang berisi Data Persil yang diakui penjualannya dalam tahun pajak yang diperiksa.” 2) Ketentuan butir 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : “2. Restitusi yang berkaitan dengan Wajib Pajak yang akan membuat akte pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang harus membayar Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan tersebut berkaitan dengan Pajak Penghasilan yang telah diakui pada tahun pajak sebelumnya, dapat diajukan pada setiap akhir bulan yang bersangkutan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.21/1988 tanggal 16 September 1988 tentang pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.” 3) Ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.4/1997 tanggal 20 Februari 1997 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini, tetap berlaku sebagaimana mestinya. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd.A. ANSHARI RITONGA
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 38/PJ.6/1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 38/PJ.6/1997 TENTANG PETUNJUK PENGENAAN DAN PEMBAYARAN PBB PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor. : 451/KMK.04/1997 tanggal 28 Agustus 1997 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. : KEP-19/PJ.6/1997 tanggal 22 Oktober 1997 tentang Penatausahaan Data Objek PBB Pertambangan Migas dan Panas bumi serta Pembayarannya, terdapat beberapa perubahan dalam kebijakan penatausahaan data objek PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan oleh karena itu dipandang perlu disampaikan penjelasan secara terperinci mengenai petunjuk pengenaan dan pembayaran PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai berikut : I. Prosedur Pendaftaran, Pengenaan, dan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang 1. Pendaftaran Objek Pajak a. Pendaftaran Objek Pajak atas Asset Pertamina yang meliputi Emplasemen, Unit Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri, Unit Operasi, Eksplorasi dan Produksi dilaksanakan oleh Pimpinan Pertamina di Daerah, kecuali untuk wilayah DKI Jakarta dilaksanakan oleh Pertamina Pusat c.q. Dinas Pertanahan dan Bangunan, dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan dalam rangkap 3 (tiga), setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani dikirimkan kembali kepada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan. b. Pendaftaran objek pajak atas Kontraktor Pertamina/Kontraktor Producing Sharing (KPS) dan data hasil produksi dilaksanakan oleh Wajib Pajak/KPS dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan terdekat, setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani dikirimkan ke Kantor Pertamina Pusat/Badan Pembinaan dan Pengusahaan Kontraktor Asing (BPPKA). SPOP dari para Kontraktor Pertamina/KPS dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan data yang ada di Kantor Pertamina Pusat/BPPKA untuk diteruskan kepada Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan. c. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang diterima dari Kantor Pertamina Pusat/BPPKA, untuk objek pajak : 1) Areal di daratan (On Shore) yang objek pajaknya digunakan sebagai Emplasemen, Penyelidikan Umum/Eksplorasi, dan Eksploitasi disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB kepada Kantor Pelayanan PBB sesuai dengan wilayah kerjanya. 2) Areal perairan lepas pantai (Off Shore) dan hasil produksi, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. : 451/KMK.04/1997 tanggal 28 Agustus 1997 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. : KEP-19/PJ.6/1997 tanggal 22 Oktober 1997, di tatausahakan berdasarkan angka perbandingan tertimbang yang ditetapkan terlebih dahulu setiap tahun oleh Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan azas pemerataan dan keseimbangan serta potensi masing-masing Daerah Tingkat II, yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang rincian angka perbandingan tertimbang penatausahaan data objek PBB Pertambangan Migas per Daerah Tingkat II. Daftar rincian angka perbandingan tertimbang dan rincian pembagian datanya disampaikan kepada Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan untuk dihitung dan diusulkan pengenaan PBB-nya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB. d. Bentuk formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak usaha bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi adalah sebagaimana terlampir. 2. Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan a. 1) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak untuk Asset Pertamina yang diterima dari Pimpinan Pertamina di Daerah, Kantor Pelayanan PBB meneliti, menghitung, dan mengusulkan pengenaan PBB-nya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB dengan dilampiri Surat Pemberitahuan Objek Pajak rangkap kedua dan konsep usulan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak tentang klasifikasi objek pajak atas objek dimaksud, selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun takwim yang bersangkutan. 2) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak kontraktor asing untuk data On Shore yang diterima dari Direktorat PBB, Kantor Pelayanan PBB meneliti, menghitung, dan mengusulkan pengenaan PBB-nya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah diterima. 3) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan daftar rincian angka perbandingan tertimbang penatausahaan data objek PBB Pertambangan Migas per Daerah Tingkat II dan rincian pembagian datanya yang diterima dari Direktorat PBB, Kantor Pelayanan PBB menghitung dan mengusulkan pengenaan PBB-nya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah diterima. b. Direktur PBB melakukan penelitian dan memberikan persetujuan terhadap usulan pengenaan PBB sebagai dasar bagi Kantor Pelayanan PBB untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. 3. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang a. Setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur PBB, Kantor Pelayanan PBB menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang per Daerah Tingkat II dalam rangkap 3 (tiga) : 1) Rangkap pertama dan kedua dikirimkan kepada Direktur PBB. Rangkap pertama setelah dilakukan penelitian oleh Direktur PBB diteruskan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak. 2) Rangkap ketiga untuk arsip di Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan. b. Bentuk formulir Daftar Perhitungan Ketetapan PBB usaha bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi adalah sebagaimana terlampir. II. Prosedur Pembayaran PBB 1. a. Direktur JenderaI Pajak c.q. Direktur PBB mengajukan permintaan pembayaran PBB kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak. b. Permintaan pembayaran dimaksud dilaksanakan dalam tahapan sebagai berikut : 1) Permintaan pembayaran triwulan I sampai dengan triwulan IV masing-masing sebesar 25% dari rencana penerimaan tahun berjalan. 2) Permintaan kekurangan pembayaran (pelunasan) atas pokok ketetapan tahun berjalan, selambat-lambatnya pada akhir bulan tahun anggaran berjalan. 2. a. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak meminta kepada Bank Indonesia untuk memindahbukukan dari bagian kewajiban Penyetoran Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) sebagai penerimaan PBB ke Rekening KKN q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V masing-masing Daerah Tingkat II yang bersangkutan. b. Tembusan permintaan pemindahbukuan kepada Bank Indonesia dimaksud dikirimkan kepada Direktorat PBB, Kantor Pelayanan PBB dan Daerah Tingkat II yang bersangkutan. 3. a. Untuk keperluan penelitian, pencocokan, dan sebagai tanda bukti pembayaran PBB, Kantor Pelayanan PBB akan menerima : 1) Tembusan permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Pertambangan Migas dari Direktorat PBB untuk masing-masing Daerah Tingkat II di wilayah kerjanya. 2) Tembusan permintaan pemindahbukuan dari Ditjen Lembaga Keuangan ke Bank Indonesia untuk masing-masing Daerah Tingkat II di wilayah kerjanya. 3) Nota Kredit/Berita Tambah dari Bank/Kantor Pos dan Giro OperasionaI V. 4) Nota Kredit/Berita Tambah dan salinan bukti pemindahbukuan pembayaran PBB Pertambangan Migas dari Bank yang ditunjuk (jika yang ditunjuk sebagai Bank Operasional V di Daerah Tingkat II yang bersangkutan adalah Kantor Pos dan Giro). b. Sehubungan dengan pemindahbukuan pembayaran PBB, Kantor Pelayanan PBB melaksanakan hal-hal sebagai berikut : 1) Mengirimkan Nota Kredit/Berita Tambah yang diterima dari Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB dan Direktur Jenderal Lembaga
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 37/PJ.6/1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 37/PJ.6/1997 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PBB UNTUK ANGGOTA VETERAN RI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti hasil pembicaraan kami dengan beberapa pimpinan organisasi veteran Republik Indonesia antara lain Wakil Sekjen Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Ketua Yayasan Keluarga Veteran “Kedu Selatan”, sebagai penghargaan Pemerintah RI atas jasa anggota veteran RI, maka diambil kebijaksanaan untuk memberikan pengurangan pada anggota veteran R.I untuk PBB, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Yang dimaksud dengan Veteran adalah Warga Negara Indonesia yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata (resmi maupun kelaskaran) dalam memperjuangkan atau membela kemerdekaan Negara Republik Indonesia dan diakui oleh Pemerintah dibuktikan dengan SK/Kartu Tanda Anggota (KTA) Veteran; Gelar Veteran terdiri dari :b.1.Veteran Pejuang Kemerdekaan yaitu Warga Negara Indonesia yang berjuang waktu revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1949;b.2.Veteran Pembela Kemerdekaan yaitu Warga Negara Indonesia yang berjuang melakukan tugas Trikora, Dwikora dan Seroja/Timor-Timur; Permohonan pengurangan dari anggota veteran RI dapat diajukan sebelum SPPT diterbitkan atau dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak SPPT diterima.Permohonan pengurangan dari anggota veteran RI agar diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :3.1.Permohonan pengurangan diajukan secara kolektif melalui induk organisasi veteran yang bersangkutan untuk setiap tahun pajak, dengan mempergunakan formulir sebagaimana terlampir;3.2.Pengurangan diberikan hanya terhadap objek pajak yang ditempati sendiri oleh wajib pajak;3.3.Pemberian pengurangan berlaku juga bagi janda/duda anggota veteran RI; Untuk keseragaman dan memudahkan dalam penyelesaian permohonan pengurangan, persentase pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 agar memperhatikan pengelompokan anggota veteran yang tercantum pada Kartu Anggota Veteran/SK Pengakuan, Pengesahan dan Penganugrahan Gelar Kehormatan dari Departemen Pertahanan dan Keamanan, sebagai berikut :4.1.Veteran Pejuang Kemerdekaan R.I diberikan pengurangan sebesar 75%;4.2.Veteran Pembela Kemerdekaan RI diberikan pengurangan sebesar 60%;4.3.Untuk janda/duda diberlakukan sesuai dengan status veteran dari suami/istri.Permohonan pengurangan PBB yang diajukan secara perorangan supaya diproses seperti halnya permohonan pengurangan masyarakat lainnya. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdMACHFUD SIDIK