Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 36/PJ.6/1997

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 36/PJ.6/1997 TENTANG PETUNJUK PENGENAAN PBB USAHA BIDANG PERTAMBANGAN/PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-19/PJ.6/1997 tanggal 28 Oktober 1997 tentang Tata cara Penata usahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas bumi serta Pembayarannya dan adanya penyempurnaan dasar penentuan hasil produksi pengusahaan sumber daya panas bumi serta semakin berkembangnya usaha bidang pengusahaan sumber daya Panas bumi, dengan ini disampaikan penjelasan pengenaan PBB atas objek Pajak PBB Usaha Bidang Pertambangan/Pengusahaan Sumber daya Panas bumi sebagai berikut : Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdMACHFUD SIDIK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 60/PJ./2001

25 Januari 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 60/PJ./2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMIDAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISMIOP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, meningkatKan akuntabilitas kinerja dengan memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, meningkatkan Potensi PBB secara nasional serta dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan ekonomi terkini, Direktorat PBB telah menyempurnakan KEP-04/PJ.6/1998 menjadi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Penyempurnaan dimaksud dilaksanakan terhadap bentuk dan struktur organisasi, standar biaya kegiatan pembentukan dan pemeliharaan basis data dan beberapa petunjuk pelaksanaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP sehingga diharapkan terjadi peningkatan mutu & kualitas pelayanan, serta tidak menimbulkan kesulitan pemahaman, kerancuan, dan salah penafsiran. Sehubungan hal tersebut bersama ini disampaikan KEP-533/PJ/2000, yang dalam pelaksanaannya diminta agar Saudara memperhatikan beberapa hal penting sebagai berikut : Estimasi ini berdasarkan simulasi dengan Parameter 10.000 objek pajak, 10 lembar peta Desa/Kelurahan, 50 peta blok, 1 (satu) bulan pekerjaan persiapan, 2 (dua) bulan pekerjaan lapangan dan 1 (satu) bulan pekerjaan kantor; Agar petunjuk pelaksanaan tersebut dapat segera diterapkan, Saudara diminta untuk mempelajari secara cermat dan segera melaksanakan koordinasi dalam persiapan, pelaksanaan, maupun pembinaan pelaksanaan. Untuk kelancaran pelaksanaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP dan keseragaman pemahaman petunjuk pelaksanaan tersebut di atas, Tim Pembina SISMIOP akan memberikan penjelasan lebih lanjut. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 18/PJ.6/1995

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 18/PJ.6/1995 TENTANG KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUMDAN OTONOMI DAERAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor:KEP-06/PJ.6/1995————————            tanggal 10 Februari 1995 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan 973-130/PUOD/1995      secara Kolektif bagi Wajib Pajak Perseorangan sebelum SPPT diterbitkan. Dalam pelaksanaan Keputusan Bersama tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: Demikian keputusan tersebut disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd MACHFUD

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 14/PJ.6/1995

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 14/PJ.6/1995 TENTANG PENYETORAN DAN PELIMPAHAN/PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PBB DALAM BULAN MARET 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mengamankan penerimaan PBB tahun 1994/1995, dengan ini diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan supaya menghubungi Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran, Persepsi dan Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V agar: Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 12/PJ.6/1995

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 12/PJ.6/1995 TENTANG UPAYA PENCAIRAN TUNGGAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mengamankan rencana penerimaan tahun 1994/1995 dan memperkecil angka tunggakan, agar KP PBB beserta Pemda melakukan upaya pencairan tunggakan dengan melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut : Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK, SE.MSc

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 11/PJ.6/1995

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 11/PJ.6/1995 TENTANG RENCANA KEGIATAN PENILAIAN INDIVIDUAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan data laporan kegiatan penilaian individual (KPL.KP.PBB.6.11) diketahui bahwa sebagian besar KP.PBB belum melaksanakan penilaian individual tersebut. Dalam rangka meningkatkan NJOP untuk obyek pajak tertentu dan meningkatkan kemampuan para pejabat fungsional penilai PBB serta para petugas di Seksi Pendataan dan Penilaian, dengan ini diminta agar Saudara mengisi daftar rencana kegiatan penilaian individual untuk tahun anggaran 1995/1996 yang akan dilaksanakan di unit masing-masing sebagaimana contoh blangko terlampir dengan penjelasan sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK