Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 19/PJ.6/1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 19/PJ.6/1998 TENTANG PENEGASAN DAN PEMBETULAN SE-13/PJ.6/1998 TANGGAL 15 JUNI 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan terbitnya Surat edaran Dirjen Pajak Nomor. SE-13/PJ.6/1998 tanggal 15 Juni 1998 perihal Pengenaan PBB atas Areal PT. (Persero) Pelabuhan, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 16/PJ.6/1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 16/PJ.6/1998 TENTANG KETETAPAN PBB LAPANGAN GOLF TAHUN 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka penentuan ketetapan PBB atas lapangan golf tahun 1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 14/PJ.6/1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 14/PJ.6/1998 TENTANG PENEGASAN KESATUAN PENETAPAN PEMBAYARAN/PENERIMAAN PBB SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANANDAN PERTAMBANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan penegasan kembali bahwa bagi objek PBB berupa tanah dan bangunan yang berada dalam kesatuan areal sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, antara penetapan dan pembayaran/penerimaan PBB-nya merupakan satu kesatuan. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.6/1995 tanggal 12 Juli 1995 dan Nomor : SE-66/PJ.6/1995 tanggal 29 November 1995 perlu ditegaskan kembali bahwa tidak dibenarkan adanya bagian objek PBB dari kesatuan areal sektor Perkebunan, perhutanan dan Pertambangan yang penetapan atau pembayarannya dialihkan ke penerimaan PBB sektor Pedesaan dan atau Perkotaan. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.6/1998 tanggal 14 Mei 1998 tentang Evaluasi Sementara Penerimaan PBB Tahun 1997/1998 sampai dengan bulan Maret 1998 point 4.a ditegaskan pula agar dilakukan penelitian atas angka realisasi penerimaan per sektor. Demikian disampaikan untuk pelaksanaannya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdMACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 13/PJ.6/1998
NOMOR SE – 13/PJ.6/1998 TENTANG PENGENAAN PBB ATAS AREAL PT. (PERSERO) PELABUHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mengoptimalkan pengenaan PBB atas areal PT. (Persero) Pelabuhan, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.06/1995 tanggal 10 Februari 1995, perihal pada pokok surat dengan penjelasan sebagai berikut : Ketentuan Pengenaan PBB atas areal PT. (Persero) Pelabuhan ini berlaku sejak tahun pajak 1998. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.06/1995 tanggal 10 Februari 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdMACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 08/PJ.6/1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 08/PJ.6/1998 TENTANG PENGENAAN PBB TAHUN 1998 ATAS PERUSAHAAN UMUM KERETA API DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Utama Perusahaan Umum Kereta Api Nomor KU.305/IV/1/KA-98 tanggal 2 April 1998 perihal Pengenaan PBB Perum Kereta Api Tahun 1998, dan dengan memperhatikan surat : dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdMACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 07/PJ.6/1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 07/PJ.6/1998 TENTANG PEMBERIAN NOMOR OBJEK PAJAK (NOP) PBB SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN, DAN PERTAMBANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka aplikasi SISMIOP PBB untuk semua sektor, maka saat ini sedang dikembangkan pengolahan data PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan yang dilakukan dengan media komputer. Untuk memenuhi karateristik program komputer dengan basis ORACLE, maka Nomor Objek Pajak (NOP) Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.6/1992 tanggal 12 Juni 1992 tentang Petunjuk Teknis Nomor Objek (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan perlu disempurnakan sebagai berikut : Digit 1, 2 : Kode Nomor Daerah Tingkat I Digit 3, 4 : Kode Nomor Daerah Tingkat II Digit 5, 6, 7 : Kode Nomor Kecamatan Digit 8, 9, 10 : Kode Nomor Kelurahan/Desa Digit 11, 12, 13 : Kode Nomor Urut Blok Digit 14, 15, 16, 17 : Kode Nomor Urut Objek Pajak Digit 18 : Tanda Khusus; Digit 1, 2 : Kode Nomor Daerah Tingkat I Digit 3, 4 : Kode Nomor Daerah Tingkat II Digit 5, 6, 7 : Kode Nomor Kecamatan Digit 8, 9, 10 : Kode Nomor Kelurahan/Desa Digit 11, 12, 13 : Kode Nomor Urut Blok Digit 14, 15, 16, 17 : Kode Nomor Urut Objek Pajak Digit 18 : Tanda Khusus; Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdMACHFUD SIDIK