KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 408/KMK.03/2004
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI BAGIAN UTARA DAN SULAWESI BAGIAN TENGAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI BAGIAN UTARA DAN SULAWESI BAGIAN TENGAH. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1995 sampai dengan tahun 2002 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Bagian Utara dan Sulawesi Bagian Tengah Rp. 150.613.152,00 (seratus lima puluh juta enam ratus tiga belas ribu seratus lima puluh dua rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 September 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 56/PJ.6/2004
TENTANG IMPLEMENTASI BANK DATA NASIONAL DAN SINGLE IDENTIFICATION NUMBER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan implementasi Bank Data Nasional (BDN) dan Single Identification Number (SIN) yang sedang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal,Direktur PBB dan BPHTB ttd.SuharnoNIP. 060035801
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 54/PJ.6/2004
TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP) PBBDAN PERUBAHAN NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NPOPTKP) BPHTBUNTUK TAHUN PAJAK 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan ketentuan yang berlaku, NJOPTKP dan NPOPTKP dapat disesuaikan atau diubah dengan mempertimbangkan perekonomian nasional. Untuk keperluan penetapan NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2005 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya. A.n. Direktur JenderalDirektur PBB dan BPHTB ttd.SuharnoNIP 060035801
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 51/PJ.6/2004
TENTANG PENJELASAN TINDAK LANJUT CETAK MASSAL TAHUN 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 473/KMK.01/2004 tanggal 13 Oktober 2004 tentang Perubahan Lampiran I, II, III, IV dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, dengan ini disampaikan sambil menunggu petunjuk lebih lanjut, kegiatan cetak massal SPPT tahun 2005 tetap dilaksanakan dengan menggunakan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang lama sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur JenderalDirektur PBB dan BPHTB ttd.SuharnoNIP 060035801
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 47/PJ.6/2004
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR DATA PERTANAHAN DAN PERPAJAKANSERTA PEMANFAATAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : SE-20/PJ/2004—————— tanggal 24 Agustus 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tukar Menukar Data Pertanahan dan Perpajakan serta Pemanfaatan Bersama sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama 600-2233A Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : KEP-126/PJ/2003 dan 2/SKB/BPN 2003 tanggal 21 April 2003 tentang Peningkatan Kegiatan Administrasi Pertanahan dan Perpajakan Melalui Tukar Menukar Data dan Pemanfaatan Bersama, dengan ini disampaikan salinan Surat Edaran Bersama dimaksud sebagaimana terlampir. Diharapkan Surat Edaran Bersama tersebut dapat dipedomani dalam pelaksanaan kegiatan tukar menukar data sehingga diperoleh manfaat yang optimal bagi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan. Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan tukar-menukar data dimaksud, Kanwil DJP dan Kantor Pelayanan PBB diharapkan agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. Direktur Jenderal,Direktur PBB dan BPHTB ttd.SuharnoNIP 060035801
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 13/PJ.6/2004
TENTANG RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2004 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2004 dengan penjelasan sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti. A.n. Direktur JenderalDirektur PBB dan BPHTB ttd.SuharnoNIP.060035801