KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 207/KMK.04/1995
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.04/1994 TANGGAL 19 MARET 1994 TENTANG PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.04/1994 TANGGAL 19 MARET 1994 TENTANG PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 2, sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal I penggunaannya dibagikan kepada seluruh Daerah Tingkat II.” Pasal II Keputusan ini berlaku mulai tahun anggaran 1995/1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 17 Mei 1995MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 56/PJ.6/1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 56/PJ.6/1998 TENTANG PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-16/PJ.6/1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dengan penjelasan sebagai berikut : Seterima Surat Edaran ini, untuk mendapatkan pemahaman yang sama, harap segera melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan terutama yang terkait dan kepada wajib pajak. Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dalam pelaksanaannya. A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 52/PJ.6/1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 52/PJ.6/1998 TENTANG PELAKSANAAN PENCETAKAN SPPT PBB TAHUN PAJAK 1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-43/PJ.6/1998 tanggal 6 November 1998 perihal Program Baru Tentang Pencetakan Massal Tahun 1999 dan sambil menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan PBB, maka untuk pelaksanaan pencetakan SPPT PBB tahun 1999 secara massal perlu diedarkan Program Aplikasi SISMIOP Rillis 2.1.6 yang mengakomodir hal-hal sebagai berikut : Dengan adanya perbaikan dan penyempurnaan tersebut, maka cetak massal untuk tahun 1999 diharuskan menggunakan SISMIOP Rilis 2.1.6. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 50/PJ.6/1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 50/PJ.6/1998 TENTANG PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENILAIAN LAPANGAN GOLF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pelaksanaan penilaian individual untuk obyek pajak tertentu yang bernilai tinggi terutama yang keberadaannya khusus, bersama ini disampaikan Petunjuk Penilaian Lapangan Golf untuk tahun 1999 yang merupakan penyempurnaan dari : 1. SE-36/PJ.6/1994 tanggal 20 Juni 1994 tentang Petunjuk Penilaian lapangan Golf 2. SE-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Juni 1998 tentang Ketetapan PBB Lapangan Golf Tahun 1998. Penyempurnaan petunjuk tersebut hendaknya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pejabat fungsional sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian obyek pajak lapangan golf mulai tahun 1999. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 46/PJ.6/1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 46/PJ.6/1998 TENTANG JADUAL KEGIATAN PENDATAAN DAN PENILAIAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Kegiatan pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB adalah kegiatan pokok yang harus dilaksanakan setiap tahunnya oleh seluruh Kantor Pelayanan PBB di Indonesia. Kegiatan ini akan menghasilkan produk-produk PBB yang digunakan sebagai dasar penghitungan dan penetapan besarnya pajak yang terhutang. Salah satu produk yang keberadaanya sekarang perlu mendapat perhatian khusus yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) oleh karena setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah, NJOP dijadikan salah satu acuan dalam menentukan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Untuk mendapatkan NJOP yang dapat di pertanggungjawabkan kebenarannya baik secara formal maupun material sebagai dasar penghitungan besarnya PBB terutang dan salah satu acuan dalam menentukan NPOP, maka proses mendapatkan NJOP harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan sehingga kebutuhan kwalitas dan kwantitas dapat dipenuhi. Namun demikian dalam perkembangannya tidak hanya cukup memenuhi kwalitas dan kwantitas saja, faktor ketepatan waktu yaitu tersedianya NJOP pada tanggal 1 Januari menjadi sesuatu yang mutlak adanya. Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa NJOP diperoleh dari suatu rangkaian kegiatan pendataan, maka untuk dapat memenuhi kesiapan NJOP pada tanggal 1 Januari perlu disusun Jadwal Tahunan Kegiatan Pendataan yang merupakan pelengkap dari pedoman yang sudah ada dengan penekanan pada ketepatan waktu dalam pelaksanaannya. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttdA. ANSHARI RITONGA
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 44/PJ.6/1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 44/PJ.6/1998 TENTANG PENEGASAN LARANGAN PENERBITAN GIRIK/PETUK D/KEKITIR/KETERANGAN OBJEK PAJAK (KP PBB. 41) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan akhir-akhir ini banyak permintaan dari sebagian anggota masyarakat untuk menerbitkan Girik/Petuk D/Kekitir/Keterangan Objek Pajak (KP PBB. 41), maka perlu disampaikan penegasan sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY