Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 45/PJ.6/1996

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 45/PJ.6/1996 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNANDAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN Pasal 1 (1) Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat dihapuskan adalah piutang PBB yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP), yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi. (2) Piutang PBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan : a. Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; b. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi; c. Hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa; d. Sebab lain. Pasal 2 (1) Untuk memastikan piutang PBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan b, Kepala Kantor Pelayanan PBB melakukan penelitian setempat dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Setempat. (2) Untuk memastikan piutang PBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c, Kepala Kantor Pelayanan PBB melakukan penelitian administrasi dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Administrasi. (3) Untuk memastikan piutang PBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d, Kepala Kantor Pelayanan PBB berdasarkan persetujuan Kakanwil melakukan penelitian administrasi atau penelitian setempat yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Administrasi atau Laporan Hasil Penelitian Setempat. (4) Wajib Pajak yang akan dilakukan Penelitian Administrasi atau Penelitian Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), di tatausahakan dalam Daftar Piutang PBB yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi. (5) Penelitian Administrasi atau Penelitian Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dapat dilakukan per Wajib Pajak atau kolektip per desa/kelurahan. (6) Penelitian Administrasi atau Penelitian Setempat secara kolektip hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak/Obyek Pajak Sektor Pedesaan dan Perkotaan yang : a. Ketetapan pajaknya tidak melebihi Rp 25.000,- atau b. Data administrasinya tidak dapat di pertanggungjawabkan/tidak dapat ditelusuri lagi; atau c. Terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. (7) Hasil Penelitian Administrasi atau Laporan Hasil Penelitian Setempat dibuat per Wajib Pajak atau kolektip per desa/kelurahan. (8) Laporan Hasil Penelitian Administrasi atau Laporan Hasil Penelitian Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), di tatausahakan dalam Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB. Pasal 3 (1) Berdasarkan Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8), setiap akhir tahun takwim Kepala Kantor Pelayanan PBB membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang (DUPP) PBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi per Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II per sektor per Tahun Pajak. (2) Selambat-lambatnya tanggal 10 Januari tahun takwim berikutnya Kepala Kantor Pelayanan PBB mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya. Pasal 4 Selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan : Pasal 5 Selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri Keuangan. Pasal 6 Kepala Kantor Pelayanan PBB menata usahakan Salinan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang PBB yang diterimanya. Pasal 7 Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang PBB dan Penetapan Besarnya Penghapusan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini. Pasal 8 Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.6/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Penetapan Besarnya Penghapusan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Juli 1996DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. FUAD BAWAZIER

Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 38/PJ.6/1996

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 38/PJ.6/1996 TENTANG STANDAR BIAYA PELAKSANAAN PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan :KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR BIAYA PELAKSANAAN PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP). Pasal 1 (1) Yang dimaksud dengan Standar Biaya dalam keputusan ini adalah Standar Biaya untuk kegiatan Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) cq Daftar Isian Proyek (DIP) dan Daftar Isian Kegiatan (DIK), dan Biaya Operasional (BO) Pajak Bumi dan Bangunan. (2) Standar Biaya yang tersebut dalam keputusan ini adalah harga acuan tertinggi yang diperkenankan, dan dalam pelaksanaannya agar diupayakan memperoleh harga yang lebih menguntungkan negara. Pasal 2 (1) Standar Biaya untuk kegiatan Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) yang penilaiannya dilakukan secara massal adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) keputusan ini. (2) Standar Biaya Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB Dalam Rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Sistem manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) yang penilaiannya dilakukan secara individu adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 4 (empat) keputusan ini. (3) Standar Biaya Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan untuk sarana pendukung adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 5 (lima) keputusan ini. (4) Honorarium dan transport Tim Pengawas Kegiatan Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 6 (enam) keputusan ini. (5) Standar biaya untuk transport Petugas Pendataan, Petugas Penilaian Individual dan Tim Pelaksana Harian yang lokasi pendataan dan penilaiannya tidak berada dalam satu kota dengan KP PBB, mengacu kepada ketentuan perjalanan dinas (MAK 05410) dengan memperhatikan efisiensi. Pasal 3 Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep. 09/PJ.6/1995 tanggal 26 April 1995 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak 1 April 1996 Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Mei 1996DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. FUAD BAWAZIER

Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 40/PJ.1/1996

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 40/PJ.1/1996 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-1165/PJ.24/1993TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal I Mengubah lampiran 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 tentang Sistem, Bentuk, dan Jenis Laporan Operasional dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 April 1996. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 April 1996a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKSEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd.KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 17/PJ.6/2002

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 17/PJ.6/2002 TENTANG EVALUASI PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2002 SAMPAI DENGAN TRIWULAN I(PERIODE JANUARI S.D. MARET 2002) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan hasil kompilasi Laporan Bulanan Penerimaan PPB dan BPHTB (KPL.KPPBB.6.2) oleh Direktorat PBB dan BPHTB, dapat disampaikan bahwa penerimaan PBB dan BPHTB yang telah dicapai sampai dengan triwulan I tahun anggaran 2002 secara nasional adalah sebesar Rp912.978.273 ribu atau 11,23% dari rencana penerimaan sebesar Rp8.129.200.000 ribu. Perbandingan rencana dan realisasi penerimaan per sektor dapat dilihat pada tabel berikut: (dalam ribuan rupiah) NO SEKTOR TAHUN ANGGARAN 2002 % (4 : 3) RENCANA PENERIMAAN REALISASI S.D. MARET 2002 1 2 3 4 5 1 Pedesaan 435.591.719 25.135.496 5,77 2 Perkotaan 2.228.003.860 88.375.043 3,97   SKB 2.663.595.579 113.510.539 4,26 3 Perkebunan 294.746.976 22.806.551 7,74 4 Perhutanan 298.187.260 37.302.224 12,51 5 Pertambangan 2.667.670.185 360.124.123 13,50   APBN 5.924.200.000 533.743.437 9,01 6 BPHTB 2.205.000.000 379.234.836 17,20   PBB dan BPHTB 8.129.200.000 912.978.273 11,23 Apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun anggaran 2001 pada periode yang sama, realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2002 secara nominal mengalami penurunan sebesar Rp39.452.664 ribu atau turun sebesar 4,14% dan secara relatif (persentase realisasi terhadap rencana) juga mengalami penurunan sebesar 3,91%. Perbandingan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2002 dengan tahun anggaran 2001 sampai dengan triwulan I per sektor dapat dilihat pada lampiran I. Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti. A.n. DIREKTUR JENDERALDIREKTUR PBB DAN BPHTB ttdSUHARNO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 07/PJ.6/2002

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 07/PJ.6/2002 TENTANG KEBIJAKAN PENINGKATAN PENCAIRAN TUNGGAKAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mendukung keberhasilan kebijakan Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB dan BPHTB dalam pengamanan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. A.n Direktur JenderalDirektur PBB dan BPHTB ttdSUHARNO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 02/PJ.6/2002

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 02/PJ.6/2002 TENTANG RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2002 BAGI KANWIL DJPDAN KANTOR PELAYANAN PBB YANG MENGALAMI PERUBAHAN WILAYAH KERJA AKIBAT REORGANISASI DJP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan adanya penambahan beberapa Kanwil DJP dan KP-PBB baru hasil reorganisasi Ditjen Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan yang mengakibatkan terjadinya perubahan wilayah kerja bagi Kanwil DJP dan KP-PBB terkait (pemecahan dan relokasi wilayah kerja) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. A.n DIREKTUR JENDERALDIREKTUR PBB DAN BPHTB ttdSUHARNO