Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 40/PJ.6/1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 40/PJ.6/1998 TENTANG PENERBITAN SK. KAKANWIL TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana diketahui bahwa NJOP yang tertuang dalam SK. Kakanwil DJP selain dijadikan dasar pengenaan PBB, juga merupakan dasar perhitungan BPHTB dan PPh. Disamping itu NJOP merupakan acuan untuk beberapa pungutan pajak/retribusi daerah. Sehubungan hal tersebut diminta Saudara lebih memperhatikan kewajaran dan akurasi konsep NJOP yang diusulkan para KP.PBB, antara lain dengan cara : Uji petik tersebut dapat dilakukan oleh tenaga fungsional yang ada di Kanwil atau tenaga fungsional yang ada di KP.PBB lain yang berdekatan, bukan oleh tenaga fungsional di KP.PBB yang bersangkutan. Demikian untuk dilaksanakan dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 39/PJ.6/1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 39/PJ.6/1998 TENTANG PENYUSUNAN DBKB UNTUK OBJEK PAJAK STANDAR DAN NON STANDAR TAHUN 1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka menyesuaikan dan mengantisipasi perkembangan perubahan kurs konversi dan perkembangan harga pada umumnya, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk mengupayakan penyesuaian DBKB (Daftar Biaya Komponen Bangunan) objek pajak standar dan non standar dengan memperhatikan keadaan di daerah masing-masing, termasuk tingkat inflasi dan kontraksi/pertumbuhan perekonomian tahun berjalan. Selanjutnya, sebelum DBKB tahun 1999 dimaksud diberlakukan secara efektif, agar Saudara melakukan uji coba untuk mengetahui pengaruh terhadap beban pajaknya, serta mempertimbangkan faktor lainnya sehingga diyakini penyesuaian tersebut tidak menimbulkan gejolak di dalam masyarakat. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 38/PJ.6/1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 38/PJ.6/1998 TENTANG PEMBAYARAN PBB DALAM MATA UANG SELAIN RUPIAH BAGI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENANAMANMODAL ASING, KONTRAK KARYA, KONTRAK BAGI HASIL, DAN KEGIATAN USAHA ATAU BADAN LAIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran PBB dalam mata uang selain Rupiah bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan kegiatan usaha badan lain, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 37/PJ.6/1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 37/PJ.6/1998 TENTANG SURAT HASIL PEMERIKSAAN (SHP) DAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, maka dalam rangka tertib administrasi dan koordinasi/pemantauan Tindak Lanjut (TL) Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Hasil Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP diminta kepada Saudara agar menyampaikan tembusan hasil Tindak Lanjut atas temuan BPKP dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Direktur Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 26/PJ.6/1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 26/PJ.6/1998 TENTANG RALAT KEP-04/PJ.6/1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah disahkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-04/PJ.6/1998 tanggal 16 Juni 1998 perihal petunjuk pelaksanaan pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan basis data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak, dengan ini disampaikan bahwa terdapat kesalahan cetak pada halaman 11 angka 1.5.3 Zona Nilai Tanah (ZNT) dan pada butir 2.2.2 lampiran 50 tentang standar biaya pendataan subjek dan objek PBB dengan cara penyebaran SPOP kolektif sebagai berikut : Seharusnya :Perbedaan tersebut dapat bervariasi misalnya 10%. 2.2. Pengawas Lapangan orang/hari– 250.000 1 pengawas 3-5 desa/kelurahan Seharusnya : 2.2. Pengawas Lapangan orang/bulan– 250.000 1 pengawas 3-5 desa/kelurahan Demikian disampaikan dan supaya menjadikan maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 25/PJ.6/1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 25/PJ.6/1998 TENTANG PENGUMUMAN MENGENAI TIDAK ADA PUNGUTAN APAPUN DALAM PELAYANAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seluruh karyawan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan harus memperhatikan kebutuhan Wajib Pajak dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya. Dalam era reformasi, kinerja seluruh kantor Pemerintah termasuk pula Direktorat Jenderal Pajak sangat disorot oleh masyarakat. Petugas pelayanan sering dianggap mempersulit wajib pajak saat mengurus objek pajak yang dimiliknya. Wajib pajak merasa harus mengeluarkan dana agar objek pajak yang diurus segera diproses oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan dapat selesai lebih cepat. Untuk menghindari masalah tersebut di atas, maka perlu diumumkan kepada seluruh wajib pajak bahwa dalam pengurusan hal-hal yang berhubungan dengan Pajak Bumi dan Bangunan tidak dikenakan biaya apapun. Karena itu diminta kepada Saudara untuk memasang pengumuman yang isinya menyatakan bahwa “SEMUA PELAYANAN PBB TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN APAPUN” di ruangan PST atau ruang terbuka lainnya. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttdHASAN RACHMANY