Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 44/PJ.6/1998

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 44/PJ.6/1998

TENTANG

PENEGASAN LARANGAN PENERBITAN GIRIK/PETUK D/KEKITIR/KETERANGAN OBJEK PAJAK (KP PBB. 41)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan akhir-akhir ini banyak permintaan dari sebagian anggota masyarakat untuk menerbitkan Girik/Petuk D/Kekitir/Keterangan Objek Pajak (KP PBB. 41), maka perlu disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Bahwa ketentuan Larangan Penerbitan Girik/Petuk D/Kekitir/Keterangan Objek Pajak (KP PBB. 41) sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/1993 tanggal 27 Maret 1993 perihal : Penegasan Larangan Penerbitan Girik/Petuk D/Kekitir/Keterangan Objek Pajak (KP PBB. 41) masih tetap berlaku.
  2. Berkenaan dengan butir 1 di atas, maka apabila ada anggota masyarakat yang mengajukan permintaan data sebagaimana dimaksud, agar dijawab/ditindaklanjuti dengan memperhatikan contoh surat jawaban sebagaimana terlampir (S-1451/PJ.6/1998, tanggal 9 Nopember 1998)

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttdHASAN RACHMANY

Larangan Penerbitan Girik/Petuk D/Kekitir/Keterangan Obyek Pajak (Kp.pbb41)