Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 43/PJ.6/1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 43/PJ.6/1999 TENTANG HASIL RAPAT KOORDINASI REGIONAL TIM INTENSIFIKASI PBB DAN BPHTB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diselenggarakannya Rapat Koordinasi Regional Tim Intensifikasi PBB dan BPHTB yang dilaksanakan secara berturutan mulai dari Biak (Wilayah Maluku dan Irian Jaya) Sampit (Wilayah Kalimantan), Manado (Wilayah Sulawesi), Medan (Wilayah Sumatera), Bandung (Wilayah Jawa), dan Denpasar (Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Timor Timur), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 40/PJ.6/1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 40/PJ.6/1999 TENTANG PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL TAHUN 1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-554/PJ.6/1999 tanggal 5 Mei 1999 dan S-649/PJ.6/1999 tanggal 8 Juni 1999, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd.HASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 39/PJ.6/1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 39/PJ.6/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGENAAN PBB ATAS PT. (PERSERO) PELABUHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 35/PJ.6/1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 35/PJ.6/1999 TENTANG PENYEMPURNAAN PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEKDAN SUBJEK PBB DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISMIOP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan tuntutan teknologi dan perkembangan yang terjadi di lapangan/wilayah KPPBB dalam penanganan data yang berkaitan dengan kegiatan pendataan dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan, maka berdasarkan pasal 8 ayat 2 keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.6/1998 tanggal 16 Juni 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek PBB Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, dengan ini Direktur Jenderal Pajak merasa perlu melakukan penyempurnaan khususnya yang menyangkut standar biaya sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 30/PJ.6/1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 30/PJ.6/1999 TENTANG PENJELASAN PENGENAAN PBB SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN DAN PENYEMPURNAAN TATA CARAPENGENAAN PBB SEKTOR PERKEBUNAN, SERTA USAHA BIDANG PERIKANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.6/1999 dan SE-22/PJ.6/1999 tanggal 23 April 1999 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 29/PJ.6/1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 29/PJ.6/1999 TENTANG GARANSI BARANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah dilakukannya pengadaan barang oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 1998/1999 untuk kepentingan KPPBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY