SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 29/PJ.6/1999
TENTANG
GARANSI BARANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah dilakukannya pengadaan barang oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 1998/1999 untuk kepentingan KPPBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Beberapa KPPBB telah menerima pengiriman barang langsung oleh rekanan dengan bukti tanda terima dari KPPBB yang bersangkutan;
- Dalam kontrak jual beli antara Direktorat Jenderal Pajak dengan masing-masing rekanan, disepakati bersama bahwa pihak rekanan bersedia dan sanggup memberikan jaminan purna jual dalam jangka waktu sebagaimana daftar rekanan dan jenis barang terlampir;
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila terdapat kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka KPPBB dapat menghubungi rekanan yang bersangkutan untuk memperoleh perbaikan/penggantian.
Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttdHASAN RACHMANY

