Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 27/PJ.6/1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 27/PJ.6/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NO. KEP-16/PJ.6/1998 TANGGAL 30 DESEMBER 1998KHUSUS UNTUK PENGENAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN NON MIGAS GALIAN C DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 26/PJ.6/1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 26/PJ.6/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NO. KEP-16/PJ.6/1998TANGGAL 30 DESEMBER 1998 KHUSUS UNTUK PENGENAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN NON MIGASSELAIN PERTAMBANGAN ENERGI PANAS BUMI DAN GALIAN C DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 25/PJ.6/1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 25/PJ.6/1999 TENTANG PETUNJUK PENGENAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN ENERGI PANAS BUMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan serta menunjuk Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 451/KMK.04/1997 tanggal 28 Agustus 1997 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-19/PJ.6/1997 tanggal 28 Oktober 1997 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pembayaran PBB Pertambangan Migas dan Panas Bumi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 24/PJ.6/1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 24/PJ.6/1999 TENTANG PETUNJUK PENGENAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan serta menunjuk Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 451/KMK.04/1997 tanggal 28 Agustus 1997 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-19/PJ.6/1997 tanggal 28 Oktober 1997 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pembayaran PBB Pertambangan Migas dan Panas Bumi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. Pengertian Umum Dalam pelaksanaan pengenaan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan : II. Pendaftaran, Pengenaan dan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 1. Pendaftaran objek pajak 2. Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ditentukan sebagai berikut : 3. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) III. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan IV. Ketentuan Lain-lain Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-38/PJ.6/1997 tanggal 17 Desember 1997 hal Petunjuk Pengenaan dan Pembayaran PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 23/PJ.6/1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 23/PJ.6/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NO. KEP-16/PJ.6/1998TANGGAL 30 DESEMBER 1998 KHUSUS UNTUK PENGENAAN PBB SEKTOR KEHUTANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 22/PJ.6/1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 22/PJ.6/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NO. KEP-16/PJ.6/1998TANGGAL 30 DESEMBER 1998 KHUSUS UNTUK PENGENAAN PBB BIDANG USAHA PERIKANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY