Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 49/PJ.6/1999

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 49/PJ.6/1999 TENTANG PENEGASAN TENTANG PENGERTIAN HASIL BERSIH SEBAGAIMANA DIATUR DALAM SE-23/PJ.6/1999TANGGAL 23 APRIL 1999 UNTUK PENGENAAN PBB SEKTOR KEHUTANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai pengertian Hasil Bersih dalam pengenaan PBB Sektor Kehutanan, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk di laksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 48/PJ.6/1999

URAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 48/PJ.6/1999 TENTANG PEMBETULAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 1999/2000KANWIL I, III, VII, VIII, XIV, XV DJP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Pembetulan Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1999/2000 Kanwil I, III, VII, VIII, XIV, XV DJP dengan penjelasan sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 47/PJ.6/1999

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 47/PJ.6/1999 TENTANG PENYEMPURNAAN TATA CARA PENGENAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN NON MIGAS SELAINPERTAMBANGAN ENERGI PANAS BUMI DAN GALIAN C SEBAGAIMANA DIATUR DENGANSURAT EDARAN NOMOR : SE-26/PJ.6/1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.6/1999 tanggal 23 April 1999 hal Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 Khusus Untuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C, dengan ini disampaikan bahwa mengingat pada tahap penyelidikan umum sampai dengan tahap eksplorasi hanya sebagian areal Wilayah Kuasa Pertambangan yang dimanfaatkan oleh wajib pajak, maka pengenaan PBB atas areal belum produktif dan areal tidak produktif disempurnakan dengan memperhitungkan tahapan kegiatan penambangan sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 46/PJ.6/1999

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 46/PJ.6/1999 TENTANG RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-35/PJ.6/1999 TANGGAL 2 JUNI 1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.6/1999 tanggal 2 Juni 1999 hal Penyempurnaan Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB Dalam rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, dengan ini disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan analisis ZNT/NIR sebagai berikut : 1. Terjadi salah ketik pada Lampiran II Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ.6/1999 tanggal 2 Juni 1999 mengenai Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR dan contoh penghitungan alokasi biaya per kel/desa, yaitu : a. Jenis Kegiatan “2.1. Pembuatan sket/peta ZNT” pada kolom “Satuan Kegiatan” tertulis lembar, seharusnya kel/desa; b. Jenis Kegiatan “2.3. Pembuatan peta ZNT untuk lampiran SK Kakanwil” pada kolom “Satuan Kegiatan” tertulis lembar, seharusnya kel/desa 2. Untuk memperjelas hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR (Lampiran 45A) yang telah dibetulkan sebagaimana terlampir; Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 45/PJ.6/1999

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 45/PJ.6/1999 TENTANG INVENTARISASI OBYEK PAJAK PBB BANK BEKU OPERASI (BBO) DAN BANK BEKU KEGIATAN USAHA (BBKU) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkaitan dengan adanya Keputusan Bank Indonesia mengenai Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 44/PJ.6/1999

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 44/PJ.6/1999 TENTANG DATA TUNGGAKAN SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN (NON MIGAS) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pengamanan rencana penerimaan PBB tahun 1999/2000 khususnya sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (Non Migas), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY