Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 59/PJ.6/1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 59/PJ.6/1999 TENTANG PEMBETULAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 1999/2000 KANWIL III DAN VII DJP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Pembetulan Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1999/2000 Kanwil III dan VII DJP dengan penjelasan sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd,HASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 56/PJ.6/1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 56/PJ.6/1999 TENTANG PENYAMPAIAN LAPORAN BULANAN PENERIMAAN PBB (KPL.KPPBB.6.2.96) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan sering terlambatnya penyampaian Laporan Bulanan Penerimaan PBB/BPHTB dari KP.PBB ke Direktorat PBB, maka menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-40/PJ.1/1996 tanggal 16 April 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1165/PJ.24/1993 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Khusus mengenai Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, diingatkan kembali kepada Saudara agar Penyampaian Laporan Bulanan Penerimaan PBB/BPHTB (KPL.KP.PBB.6.2.96) Per sektor, per Dati II dan Daftar Rekapitulasinya untuk setiap KP.PBB dapat diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat PBB) selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. Laporan dimaksud sangat diperlukan untuk bahan evaluasi penerimaan PBB/BPHTB secara nasional. Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 55/PJ.6/1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 55/PJ.6/1999 TENTANG PETUNJUK TEKNIS ANALISIS PENENTUAN NIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka untuk lebih meningkatkan kualitas NJOP Bumi dalam pelaksanaan penilaian massal untuk penentuan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) khususnya faktor penyesuaian terhadap waktu dan jenis data sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-04/PJ.6/1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.6/1999 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.N. SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 53/PJ.6/1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 53/PJ.6/1999 TENTANG KELENGKAPAN DATA PENDUKUNG PENYELESAIAN KEBERATAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih ditemukan adanya proses penyelesaian keberatan PBB yang tidak didukung oleh data yang lengkap/akurat dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya terutama untuk mengantisipasi wajib pajak yang mengajukan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 52/PJ.6/1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 52/PJ.6/1999 TENTANG LAPORAN BULANAN PENERIMAAN PBB (KPL.KPPBB.6.2) DAN LAPORAN TRIWULANAN RESTITUSIDAN KOMPENSASI BPHTB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka memperoleh data yang akurat tentang perkembangan tunggakan PBB dan tertib administrasi laporan triwulanan restitusi dan kompensasi BPHTB, diminta Saudara membuat laporan tersebut sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 51/PJ.6/1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 51/PJ.6/1999 TENTANG TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI TUNGGAKAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Daftar Laporan Tunggakan PBB yang diterima Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai respon dari SE-44/PJ.6/1999 tanggal 16 Juli 1999 terdapat banyaknya data tunggakan yang seharusnya ditindaklanjuti sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-46/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996 tentang Petunjuk Penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan mempertimbangkan tertib administrasi tunggakan pada kantor Saudara, khususnya tunggakan potensial PBB Tahun Pajak 1996 dan tahun-tahun Pajak sebelumnya, agar mulai ditindaklanjuti dengan penerbitan STP. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY