SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 53/PJ/2016
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 53/PJ/2016 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANSEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumDalam rangka penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu memberikan petunjuk mengenai tata cara penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. B. Maksud dan TujuanSurat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam proses penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk mengenai hal-hal yang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara masih bersifat umum dan memerlukan penegasan. C. Ruang LingkupRuang lingkup Surat Edaran ini meliputi penjelasan mengenai:Objek pajak, subjek pajak, dan Wajib Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.Tata cara penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. D. DasarPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. E. PengertianDalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut PBS Mineral dan Batubara, adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut SPOP, adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak PBB Mineral dan Batubara ke Direktorat Jenderal Pajak.Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut LSPOP, adalah formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak PBB Mineral dan Batubara ke Direktorat Jenderal Pajak.Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPP Pratama, adalah KPP Pratama yang mengadministrasikan data objek pajak dan subjek pajak PBS Mineral dan Batubara.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP, adalah Kanwil DJP yang membawahkan KPP Pratama.Formulir Data Masukan yang selanjutnya disingkat FDM, adalah formulir yang digunakan sebagai sarana perekaman data hasil penilaian ke dalam basis data PBS Mineral dan Batubara.Rincian Perhitungan Nilai yang selanjutnya disingkat RPN, adalah informasi rinci perhitungan nilai bumi dan nilai bangunan PBS Mineral dan Batubara. F. Objek Pajak, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak1.Objek pajak PBS Mineral dan Batubara adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.2.Bumi sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri dari:a)permukaan bumi, meliputi:1)tanah dan/atau perairan darat (onshore), berupa:Areal Objek Pajak Onshore, berupa Areal Belum Produktif yang terdiri dari Areal Cadangan Produksi dan Areal Belum Dimanfaatkan, Areal Tidak Produktif, Areal Emplasemen dan Areal Pengaman;Areal Produktif; danAreal Lainnya.2)perairan lepas pantai (offshore), berupa:Areal Objek Pajak Offshore; danAreal Lainnya.b)tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi, meliputi:1)Tubuh Bumi Eksplorasi; atau2)Tubuh Bumi Operasi Produksi.3.Bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.4.Subjek pajak PBS Mineral dan Batubara adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBS Mineral dan Batubara.5.Wajib Pajak PBS Mineral dan Batubara adalah subjek pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang dikenai kewajiban membayar PBB Mineral dan Batubara. G. Pengenaan PBB Mineral dan Batubara1.Pendaftaran Objek Pajak dan Pemutakhiran Data Objek PajakSubjek pajak melakukan pendaftaran objek pajak PBS Mineral dan Batubara atau Wajib Pajak melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB Mineral dan Batubara, dengan cara mengisi SPOP dan LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri dokumen pendukung paling sedikit berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).Tata cara pendaftaran objek pajak dan pemutakhiran data objek pajak mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan beserta petunjuk pelaksanaannya.2.Penilaian Objek PajakPenilaian objek pajak PBS Mineral dan Batubara dalam rangka penentuan besarnya nilai bumi per meter persegi dan/atau nilai bangunan per meter persegi adalah sebagai berikut:a.Nilai bumi per meter persegi:1)Permukaan BumiNilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi untuk permukaan bumi dengan total luas areal objek pajak yang dikenakan, yaitu Areal Objek Pajak Onshore atau Areal Objek Pajak Offshore.Total nilai bumi untuk permukaan bumi merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal objek pajak yang dikenakan dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak dimaksud. Masing-masing areal objek pajak yang dikenakan tersebut untuk permukaan bumi onshore adalah Areal Objek Pajak Onshore yang meliputi Areal Cadangan Produksi, Areal Belum Dimanfaatkan, Areal Tidak Produktif, Areal Emplasemen dan Areal Pengaman, tidak termasuk Areal Produktif dan Areal Lainnya. Sedangkan untuk permukaan bumi offshore adalah Areal Objek Pajak Offshore, tidak termasuk Areal Lainnya.Tata cara menentukan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal adalah sebagai berikut:a)untuk Areal Belum Dimanfaatkan dan Areal Emplasemen ditentukan melalui perbandingan harga tanah yang sejenis, melalui tahapan:(1)melakukan pengumpulan data pembanding berupa harga tanah yang sejenis dan dituangkan dalam Formulir 1, dengan format sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini;(2)melakukan analisis terhadap data pembanding tersebut untuk menentukan nilai bumi per meter persegi dari masing-masing data pembanding dengan menggunakan Formulir 2, dengan format sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini;(3)menentukan nilai indikasi rata-rata bumi per meter persegi dengan menggunakan Formulir 3, dengan format sebagaimana pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal ini.Nilai indikasi rata-rata bumi per meter persegi untuk Areal Belum Dimanfaatkan dan Areal Emplasemen tersebut merupakan nilai bumi per meter persegi untuk Areal Belum Dimanfaatkan dan Areal Emplasemen.b)untuk Areal Cadangan Produksi, Areal Tidak Produktif dan Areal Pengaman, ditentukan dengan cara melakukan penyesuaian
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 172/PMK.010/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 172/PMK.010/2016 TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK KEGIATAN USAHAPERTAMBANGAN/PENGUSAHAAN PANAS BUMIPADA TAHAP EKSPLORASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN/PENGUSAHAAN PANAS BUMI TAHAP EKSPLORASI Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2Wajib Pajak PBB Panas Bumi yang masih dalam tahap Eksplorasi dapat diberikan Pengurangan PBB atas Tubuh Bumi. Pasal 3 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Panas Bumi yang terutang yang tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi. (2) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Panas Bumi yang terutang. Pasal 4Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: Pasal 5 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Izin Panas Bumi diterbitkan. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (3) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang telah terdapat surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Panas Bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Panas Bumi masih pada tahap Eksplorasi. Pasal 6 (1) Berdasarkan SPOP dan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT dengan mencantumkan besarnya Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pencantuman besarnya Pengurangan PBB dalam SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti telah dilakukannya Pengurangan PBB. Pasal 7Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan untuk SPPT mulai tahun pajak 2017. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 November 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 November 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1725
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 51/PJ/2016
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 51/PJ/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumSehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan atas tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB). B. Maksud dan Tujuan1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan acuan bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan penerbitan STP PBB.2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk:memberikan penjelasan dan penegasan mengenai hal-hal yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang masih bersifat umum;memberikan kepastian, keseragaman dan tertib administrasi dalam kegiatan penerbitan STP PBB. C. Ruang LingkupRuang lingkup Surat Edaran ini meliputi:Penegasan mengenai jenis penerbitan STP PBB.Prosedur penerbitan STP PBB.Ketentuan Lain-lain. D. DasarUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KM.1/2015 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. E. DefinisiKantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan PBB sesuai dengan tempat objek pajak terdaftar.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak.Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB yang terutang.Surat Tagihan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat STP PBB adalah surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 12 Undang-Undang PBB. F. Penegasan Jenis Penerbitan STP PBBJenis STP PBB yang dapat diterbitkan oleh KPP adalah:1.Penerbitan STP PBB dalam hal terdapat PBB yang terutang dalam SPPT atau SKP PBB yang tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.2.Penerbitan STP PBB dalam hal Wajib Pajak terdapat kekurangan denda administrasi.Apabila Wajib Pajak melakukan pelunasan pembayaran atas pokok pajak terutang dalam SPPT atau SKP PBB setelah tanggal jatuh tempo pembayaran SPPT atau SKP PBB, maka:Apabila KPP belum pernah menerbitkan STP PBB, maka KPP menerbitkan STP PBB yang memuat denda administrasi yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang dalam SPPT atau SKP PBB.Apabila KPP sudah pernah menerbitkan STP PBB sebelumnya, maka KPP menerbitkan STP PBB berikutnya yang memuat kekurangan denda administrasi yang dihitung dari saat jatuh tempo STP PBB yang sudah terbit sebelumnya sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang dalam SPPT atau SKP PBB. Jumlah denda administrasi setelah ditambahkan dengan denda administrasi dalam STP PBB yang sudah terbit sebelumnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) bulan.3.Penerbitan STP PBB dalam hal terdapat surat keputusan atau Putusan berupa Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.a.Apabila terdapat suatu surat keputusan atau Putusan yang mengakibatkan perubahan terhadap SPPT atau SKP PBB setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan terdapat PBB terutang yang masih harus dibayar, maka:1)Apabila KPP belum pernah menerbitkan STP PBB, KPP menerbitkan STP PBB yang mencakup PBB yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali ditambah dengan denda administrasi yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal penerbitan STP PBB.2)Apabila KPP sudah pernah menerbitkan STP PBB sebelumnya, maka:a)KPP melakukan pembetulan secara jabatan alas STP PBB yang telah diterbitkan sebelumnya.b)Pembetulan secara jabatan atas STP PBB yang telah diterbitkan sebelumnya, mencakup pembetulan atas pokok PBB terutang berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali beserta denda administrasi yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal penerbitan STP PBB untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.c)Alas pembetulan STP PBB secara jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b), KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan STP PBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pembetulan.d)STP PBB awal yang telah dilakukan pembetulan secara jabatan menjadi dasar penagihan.b.Penerbitan STP PBB atau pembetulan STP PBB secara jabatan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal surat keputusan atau Putusan diterima oleh KPP. G. Prosedur Penerbitan STP PBBProsedur penerbitan STP PBB sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. H. Ketentuan Lain-lain1.Dengan memperhatikan bahwa penagihan PBB dengan Surat Paksa hanya dapat dilakukan setelah penerbitan STP PBB, dan STP PBB hanya dapat diterbitkan apabila SPPT atau SKP PBB sampai dengan jatuh tempo tidak atau kurang dibayar, diinstruksikan kepada KPP agar dalam penerbitan STP PBB memperhatikan tata urutan penerbitan ketetapan PBB, batas waktu penerbitan ketetapan, jatuh tempo pembayaran ketetapan, dan daluwarsa penagihan PBB.2.Contoh kasus penerbitan STP PBB sebagaimana terdapat dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.3.Pada saat Surat Edaran ini berlaku:terhadap usulan penerbitan STP PBB yang belum diselesaikan pada saat berlakunya Surat Edaran ini, proses penyelesaian selanjutnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran initerhadap STP PBB yang diterbitkan berdasarkan surat keputusan atau Putusan berupa Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH DEPARTEMEN DALAM NEGERI NOMOR KEP-54/A/2003, KEP-47/PJ./2003, KEP-973-011 TAHUN 2003, No.973-012
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PEMINDAHBUKUAN, PELIMPAHAN,DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DEPARTEMEN KEUANGAN DANDIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM, DIREKTUR JENDERAL PAJAK,DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH, DEPARTEMEN DALAM NEGERI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM, DAN DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PEMINDAHBUKUAN, PELIMPAHAN, DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB). Pasal 1 Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Tata cara pembayaran, pemindahbukuan dan pelimpahan hasil penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan melalui TP-PBB adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Keputusan Bersama ini. Pasal 3 Tata cara pembayaran, pemindahbukuan dan pelimpahan hasil penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan melalui TP-PBB On-line adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Keputusan Bersama ini. Pasal 4 Tata cara pembayaran, pemindahbukuan dan pelimpahan hasil penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan melalui TP-PBB Elektronik adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III Keputusan Bersama ini. Pasal 5 Tata cara pembayaran dan pelimpahan hasil penerimaan PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan Non Migas adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Keputusan Bersama ini. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan pelimpahan hasil penerimaan PBB sektor Pertambangan Migas adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran V Keputusan Bersama ini. Pasal 7 Tata cara pembagian hasil penerimaan PBB adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Keputusan Bersama ini. Pasal 8 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama ini diatur dengan Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri. Pasal 9 Pada saat Keputusan Bersama ini mulai berlaku, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Dengan berlakunya Keputusan Bersama ini, peraturan pelaksanaan dan bentuk formulir yang telah ada di bidang penerimaan, pelimpahan, dan pembagian hasil penerimaan PBB, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Bersama ini. Pasal 11 Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Maret 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN ttd ttd. HADI POERNOMO A. ANSHARI RITONGA NIP 060027375 NIP 060027032 DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM, ttd. ttd. OENTARTO SINDUNG MAWARDI PROGO NURDJAMAN NIP 010058495 NIP 010056430
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 32/PJ.6/2002
TENTANG TATACARA PEMBAYARAN DAN PELIMPAHAN HASIL PENERIMAAN PBBMELALUI FASILITAS PERBANKAN ELEKTRONIK UNTUK TEMPAT PEMBAYARAN ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak dengan PT. Bank Central Asia, Tbk tentang Penerimaan Pembayaran dan Pelimpahan Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Melalui Fasilitas Bank Central Asia (BCA) secara On-Line oleh Direktur Jenderal Pajak dan Presiden Direktur PT. Bank Central Asia, TBk pada hari rabu tanggal 7 Agustus 2002 dijakarta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n DIREKTUR JENDERALDIREKTUR PBB DAN BPHTB ttd.SUHARNONIP 060035801
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 05/PJ.6/2002
TENTANG PENGATURAN PEMISAHAN TEMPAT PEMBAYARAN, BANK PERSEPSI, DAN BO V PBB-BPHTBSERTA PELAKSANAAN PENERBITAN SKP-PHP-PBB, SKP-PHP-BPHTB, SPM-PHP-PBB, SPM-PHP-BPHTB,DAN SPM-BP-PBB BAGI KP-PBB YANG MENGALAMI PEMEKARAN DAN KP-PBB HASIL PEMEKARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.6/2002 tanggal 28 Januari 2002 tentang Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2002 Bagi Kanwil DJP dan KP-PBB Yang Mengalami Perubahan Wilayah Kerja-Akibat Reorganisasi DJP, dengan ini disampaikan pengaturan pembagian Tempat Pembayaran, Bank Persepsi dan BO V PBB-BPHTB serta pelaksanaan penerbitan SKP-PHP-PBB, SKP-PHP- BPHTB,SPM-PHP-PBB, SPM-PHP-BPHTB, dan SPM-BP-PBB bagi KP-PBB yang mengalami pemekaran (unit kerja induk) serta KP-PBB baru hasil pemekaran sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. A.n DIREKTUR JENDERALDIREKTUR PBB DAN BPHTB ttd.SUHARNONIP 060035801