Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 73/PJ.6/1999

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 73/PJ.6/1999 TENTANG TATA CARA PENGENAAN PBB SEKTOR KEHUTANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka penyempurnaan tindak lanjut dari tata cara pengenaan PBB Sektor Kehutanan sebagaimana telah ditetapkan oleh Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 dan diatur dengan SE-23/PJ.6/1998 dan diatur dengan SE-23/PJ.6/1999 tanggal 23 April 1999 dan SE-49/PJ.6/1999 tanggal 10 Agustus 1999, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY

Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 13/PJ.6/1999

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 13/PJ.6/1999 TENTANG PERUBAHAN SEBAGIAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-45/PJ.6/1996TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNANDAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk kelancaran proses pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-45/PJ.6/1996 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dan menambah beberapa ketentuan baru dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-45/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagai berikut : Pasal II Dengan berlakunya keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-45/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Penetapan Besarnya Penghapusan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tetap berlaku. Pasal III Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 September 1999DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttdA. ANSHARI RITONGA

Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 10/PJ.6/1999

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 10/PJ.6/1999 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : Pasal 1 Pengurangan pajak terutang dapat diberikan kepada : a. wajib pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya; b. wajib pajak orang pribadi dalam hal objek pajak terkena bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah Iongsor, gunung meletus dan sebagainya serta sebab-sebab lain yang luar biasa seperti kebakaran, kekeringan, wabah penyakit dan hama tanaman. c. wajib pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan termasuk janda/dudanya.  Pasal 2 Yang dimaksud dengan kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau  karena sebab-sebab tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah : a. objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi;   b. objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jualnya meningkat akibat adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan;   c. objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;   d. objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;   e.  objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan termasuk janda/dudanya   f. objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius sepanjang tahun, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan.   Pasal 3 Wajib pajak veteran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c adalah sebagai berikut : (a) Warga Negara Indonesia yang mendapat gelar Kehormatan dengan diberikan sebutan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI.   (b) Warga Negara Indonesia yang mendapat gelar Kehormatan dengan diberikan sebutan Veteran Pembela Kemerdekaan RI.   Pasal 4 (1) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk masing-masing wilayah Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kotamadya, hanya diberikan untuk satu objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan wajib pajak.   (2) Dalam hal wajib pajak orang pribadi memiliki, menguasai dan atau memanfaatkan lebih dari satu objek pajak, maka objek pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan adalah objek pajak yang menjadi tempat domisili wajib pajak.   (3) Dalam hal wajib pajak yang memiliki, menguasai dan atau memanfaatkan lebih dari satu objek pajak adalah wajib pajak badan, maka objek pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan adalah salah satu objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan wajib pajak. Pasal 5 (1) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dapat diberikan setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang, dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi serta penghasilan wajib pajak;   (2) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dapat diberikan sampai dengan 100% (seratus persen) dari besarnya pajak terutang. (3) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang.   (4) Dalam hal permohonan pengurangan diajukan oleh janda/duda veteran yang telah kawin/menikah lagi, maka besarnya persentase pengurangan diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.   Pasal 6 (1) Permohonan pengurangan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan.   (2) Dalam hal permohonan pengurangan diajukan terhadap SKP, maka pemberian pengurangan PBB hanya dapat diberikan atas pokok ketetapan pajak terutang.   (3) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung :   a. sejak tanggal diterima SPPT/SKP.   b. sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa.   Pasal 7 (1) Permohonan pengurangan PBB dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif (formulir 1/formulir 2a dan 2b/formulirB/FORMULIR 3a dan 3b).   (2) Permohonan pengurangan PBB wajib pajak orang pribadi dilampiri dengan :   a. foto copy SPPT/SKP tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan;   b. foto copy STTS tahun pajak terakhir; dan   c. foto copy Kartu Tanda Penduduk.   (3) Permohonan pengurangan PBB untuk anggota Veteran RI termasuk janda atau dudanya, dilampiri dengan :   a. foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan;   b. foto copy STTS tahun pajak terakhir;   c. foto copy Kartu Tanda Penduduk dan atau Kartu Keluarga; dan   d. foto copy tanda anggota veteran yang berupa : Kartu Tanda Anggota Veteran (KTA) Veteran/SK Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.   (4) Permohonan pengurangan PBB untuk wajib pajak Badan (formulir-4) dilampiri dengan :   a. foto copy SPPT/SKP tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan;   b. foto copy STTS tahun pajak terakhir;   c. foto copy SPT PPh tahun pajak terakhir; dan   d. Laporan Keuangan Perusahaan.   (5) Permohonan pengurangan PBB secara kolektif dapat diajukan sebelum SPPT diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang bersangkutan melalui :   a. Pemerintah Daerah setempat (kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat), atau   b. Organisasi Legiun Veteran RI, untuk anggota veteran.   (6) Permohonan pengurangan PBB atas objek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b diajukan secara tertulis melalui Pemda Setempat (Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat).   Pasal 8 (1).  Dalam hal permohonan pengurangan PBB yang diajukan wajib pajak telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (5), maka permohonan tersebut tidak diproses dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan memberitahukan kepada wajib pajak/Pemda setempat (Kepala Desa/Lurah)/Legiun Veteran RI dengan diberikan penjelasan seperlunya.   (2) Atas permohonan pengurangan PBB yang tidak diproses karena telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan pengurangan sepanjang tidak melebihi batas waktu 3 (tiga) bulan sejak SPPT atau SKP diterima oleh wajib pajak.     Pasal 9 (1) Permohonan pengurangan PBB untuk ketetapan PBB sampai dengan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dapat diajukan secara perseorangan maupun kolektif melalui Pemda Setempat

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 69/PJ.6/1999

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 69/PJ.6/1999 TENTANG TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN SPPT-PBB TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk mengantisipasi rencana pemerintah tentang perubahan masa berlakunya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2000 yang dihitung mulai tanggal 1 April 2000 sampai dengan 31 Desember 2000 (9 bulan), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 68/PJ.6/1999

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 68/PJ.6/1999 TENTANG PENEGASAN KESATUAN PENETAPAN DAN PENERIMAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN PT. INALUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-14/PJ.6/1998 tanggal 15 Juni 1998 hal Penegasan Kesatuan Penetapan Pembayaran/Penerimaan PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan dan Nomor : SE-66/PJ.6/1995 tanggal 29 November 1995 hal Realisasi Penerimaan PBB sektor Pertambangan yang Dimasukkan sebagai Penerimaan PBB Sektor Perkotaan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-28/PJ.7/1989 tanggal 15 April 1989 khusus yang menyangkut PT. Inalum, dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 67/PJ.6/1999

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 67/PJ.6/1999 TENTANG BAHAN PENYUSUNAN RENCANA PENERIMAAN PBB/BPHTB TAHUN ANGGARAN 2000/2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pengumpulan bahan penyusunan rencana penerimaan PBB/BPHTB per Kanwil DJP/Sektor tahun anggaran 2000/2001 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY