Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 52/PJ.6/1999


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 52/PJ.6/1999

TENTANG

LAPORAN BULANAN PENERIMAAN PBB (KPL.KPPBB.6.2) DAN LAPORAN TRIWULANAN RESTITUSI
DAN KOMPENSASI BPHTB

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memperoleh data yang akurat tentang perkembangan tunggakan PBB dan tertib administrasi laporan triwulanan restitusi dan kompensasi BPHTB, diminta Saudara membuat laporan tersebut sebagai berikut :

  1. Untuk realisasi penerimaan tunggakan agar dirinci persektor, pertahun pajak dan per Dati II sebagai lampiran KPL.KP.PBB.6.2 (contoh blangko terlampir).
  2. Untuk laporan triwulanan restitusi dan kompensasi BPHTB dari KPPBB ke Kanwil DJP dan dari Kanwil DJP ke Direktur PBB dibuat sebagaimana laporan triwulanan restitusi dan kompensasi PBB (contoh blangko terlampir).
  3. Pengiriman sesuai KEP-40/PJ.1/1996 tanggal 16 April 1996.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttdHASAN RACHMANY

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-1165/PJ.24/1993 Tentang Sistem, Bentuk Dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Khusus Mengenai Bidang Pajak Bumi Dan Bangunan