Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 79/PJ.6/1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 79/PJ.6/1991 TENTANG PELAKSANAAN TINDAK LANJUT PENAGIHAN AKTIF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Diberitahukan bahwa pada tanggal 28 Oktober 1991 yang lalu telah dilaksanakan penyitaan terhadap harta milik Wajib Pajak yang melalaikan kewajibannya untuk melunasi hutang PBB nya. Untuk lebih jelasnya bersama ini disampaikan pers release tentang penyitaan tersebut yang dimuat pada Harian “Suara Karya”. Sehubungan dengan hal tersebut diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd. Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 77/PJ.6/1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 77/PJ.6/1991 TENTANG DANA UNTUK PELAKSANAAN SISTEP DARI B.O. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya permintaan Biaya Operasional untuk pelaksanaan SISTEP tahun 1992/1993, dari para KP PBB, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd. Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 76/PJ.6/1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 76/PJ.6/1991 TENTANG REALISASI PEMBAYARAN PBB ASAL IHH BERDASARKAN ANGKA TERTIMBANG TAHUN 1990/1991 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah selesai dilaksanakan pembayaran dan pembagian PBB asal IHH tahun 1990/1991, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 74/PJ.6/1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 74/PJ.6/1991 TENTANG RALAT SE-44/PJ.6/1991 TENTANG REALISASI PENERIMAAN PBB TAHUN 1990/1991 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya laporan dari beberapa Kantor Pelayanan PBB tentang hasil pencocokan angka realisasi penerimaan PBB tahun 1990/1991 sebagaimana diminta pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ.6/1991 tanggal 29 Mei 1991, dengan ini disampaikan ralat angka realisasi penerimaan dan persentasenya sebagai berikut : Demikian untuk seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, DRS. KARSONO SURJOWIBOWO
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 72/PJ.6/1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 72/PJ.6/1991 TENTANG TATACARA USUL PENGHAPUSAN TUNGGAKAN IPEDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan peraturan pelaksanaan di bidang Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, maka dengan ini diberitahukan bahwa : Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd, Drs. MAR’IE MUHAMMAD
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 71/PJ.6/1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 71/PJ.6/1991 TENTANG PELAKSANAAN PENDATAAN OBYEK PBB DAN PEMBUKUAN KEUANGAN B.O. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan pemantauan kami di beberapa KP.PBB, pelaksanaan pendataan obyek PBB, pembukuan hasil pendataan, penyimpanan data/pembukuan PBB, dan pembukuan keuangan dana B.O. belum dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan. Sehubungan dengan itu, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd. DRS. KARSONO SURJOWIBOWO