Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 69/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 69/PJ.6/1991 TENTANG PEMANFAATAN BERITA ACARA PEMBEBASAN TANAH UNTUK MUTASI OBYEK/SUBYEK PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pembebasan tanah, Kepala KP. PBB ditunjuk sebagai anggota Panitia Pembebasan Tanah. Sehubungan dengan hal tersebut hendaknya diusahakan agar KP. PBB memperoleh Berita Acara Pembebasan Tanah, baik untuk kepentingan pemerintah maupun swasta yang terjadi di wilayahnya atau foto copy Berita Acara yang disahkan Ketua Panitia. Berita Acara Pembebasan Tanah tersebut supaya dimanfaatkan untuk merubah Buku C/Buku Induk sesuai dengan pedoman yang berlaku, sehingga mutasi obyek/subyek PBB dapat lebih cepat dibukukan guna penerbitan SPPT tahun berikutnya. Berkas Berita Acara Pembebasan Tanah tersebut agar ditatausahakan dengan tertib. Demikian agar maklum dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd. Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 67/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 67/PJ.6/1991 TENTANG DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DITJEN PAJAK PADA KP.PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana diketahui kebijakan teknis dan administrasi PBB yang ditetapkan oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak merupakan bagian dari kebijakan di bidang perpajakan pada umumnya. Untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan kebijakan tersebut, perlu dilakukan pemantauan atas tugas-tugas managerial dan teknis administrasi kepada KP.PBB. Sebagai sarana pemantauan digunakan Daftar Isian yang harus diisi oleh KP.PBB yang meliputi pelaksanaan tugas-tugas Tata Usaha, Pendataan, Penilaian, Penetapan, P2K dan BBN T/B sebagaimana terlampir. Daftar Isian tersebut di atas setelah diisi agar disampaikan ke Direktorat PBB selambat-lambatnya akhir bulan Agustus 1991. Demikian untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 66/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 66/PJ.6/1991 TENTANG INVENTARISASI TUNGGAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai tunggakan PBB yang ada, dengan ini diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk pelaksanaannya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd. Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 65/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 65/PJ.6/1991 TENTANG ANGKA PERBANDINGAN TERTIMBANG IHH DAERAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-49/PJ.6/1991 tanggal 6 Juni 1991 perihal Angka Perbandingan Tertimbang IHH Daerah, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : Demikian, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd, Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 64/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 64/PJ.6/1991 TENTANG PERKEMBANGAN PEMBERIAN PENGURANGAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Februari 1991 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-42/PJ.6/1991 tanggal 14 Februari 1991 tentang Pemberian Pengurangan PBB, maka untuk mengetahui perkembangan wajib pajak yang mengajukan pengurangan PBB dimana data tersebut dipakai sebagai salah satu unsur penyusunan rencana penerimaan per KP. PBB/Kanwil, diminta kiranya saudara dapat melaporkan perkembangan penyelesaian pengurangan tiap triwulan dalam tahun fiskal 1991 dan selanjutnya sesuai dengan contoh blanko terlampir (lampiran I). Laporan tersebut hendaknya dikirimkan kepada Kepala Kanwilnya untuk dihimpun, selanjutnya Kepala Kanwil yang bersangkutan mengirimkannya ke Kantor Pusat DJP c.q.Dit. PBB selambat-lambatnya tanggal 15 setiap awal triwulan berikutnya, kecuali laporan triwulan I dan II tahun fiskal 1991 paling lambat tanggal 15 Agustus 1991, sesuai contoh blanko terlampir (lampiran II). Demikian untuk dimaklumi dan seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR JENDERAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 63/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 63/PJ.6/1991 TENTANG TAMBAHAN PENJELASAN PEMBUATAN URAIAN BANDING PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat-surat yang dikirimkan oleh Majelis Pertimbangan Pajak, perihal penyampaian tanggapan/sanggahan wajib pajak pemohon banding, yang isinya merupakan bantahan terhadap uraian banding, di lain sisi uraian banding yang dibuat KP. PBB seringkali kurang dapat menjelaskan/pandangan pihak fiskus terhadap adanya ketidak puasan wajib pajak atas pengenaan PBB, untuk itu dianggap perlu memberikan tambahan penjelasan sebagai berikut : Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, Drs. KARSONO SURJOWIBOWO