Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 77/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 77/PJ.6/1991

TENTANG

DANA UNTUK PELAKSANAAN SISTEP DARI B.O.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya permintaan Biaya Operasional untuk pelaksanaan SISTEP tahun 1992/1993, dari para KP PBB, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pada dasarnya biaya untuk pelaksanaan SISTEP dibebankan pada DIK/ABT dari masing-masing KP PBB, sedangkan dana dari Biaya Operasional hanya bersifat pelengkap, untuk membantu apabila dana pada DIK/ABT tidak mencukupi.
  2. Kantor Pusat DJP c.q. Dit PBB telah mengupayakan agar biaya untuk pelaksanaan SISTEP 1992 dapat tertampung dalam revisi DIK/ABT tahun 1991/1992.
  3. Berkenaan hal tersebut di atas, maka permintaan dana Biaya Operasional untuk pelaksanaan SISTEP hendaknya diperhitungkan terlebih dulu dengan dana yang tersedia pada DIK/ABT. Apabila dana dalam DIK/ABT tidak mencukupi Saudara dapat segera mengajukannya dengan mengisi daftar terlampir, setelah ABT keluar.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO