KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/KMK.03/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/KMK.03/2007 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNANPADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA. PERTAMA: Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1995 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara sebesar Rp 1.798.239.595,00 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Februari 2007MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 92/PMK.03/2006
TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEHUBUNGANDENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTADAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMIDI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :Bencana alam adalah : Pasal 2 Wajib Pajak yang objek pajaknya terkena Bencana alam dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan Pajak terutang. Pasal 3 Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan atas pajak terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). Pasal 4 Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan sampai dengan 100 (seratus persen) dari besarnya pajak terutang. Pasal 5 (1) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP. (2) Permohonan pengurangan untuk tahun pajak 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama hingga tanggal 31 Desember 2007. (3) Permohonan pengurangan untuk tahun pajak setelah tahun pajak 2006 diajukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP. Pasal 6 (1) Permohonan pengurangan pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan secara kolektif atau perseorangan. (2) Permohonan pengurangan pajak terutang secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri fotokopi SPPT/SKP dari tahunn pajak yang diajukan permohonan pengurangannya. (3) Permohonan pengurangan pajak terutang secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sebelum SPPT diterbitkan, paling lambat tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang bersangkutan melalui Pemerintah Daerah setempat. (4) Khusus untuk tahun pajak 2006, permohonan pengurangan Pajak terutang secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2007. (5) Permohonan pengurangan pajak terutang untuk Wajib Pajak badan harus dilampiri dengan fotokopi SPPT/SKP dari tahunn pajak yang diajukan permohonan pengurangannya, fotokopi SPT Tahunan tahun pajak terakhir beserta lampirannya, dan Laporan Keuangan. (6) Permohonan pengurangan pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau instansi terkait. Pasal 7 (1) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberi keputusan atas permohonan pengurangan pajak terutang dengan pokok pajak lebih dari Rp 1.500.000. 000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberi keputusan atas permohonan pengurangan pajak terutang dengan pokok pajak lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). (3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan memberi keputusan atas permohonan pengurangan pajak terutang dengan pokok pajak tidak lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak. (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus, diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengurangan dari Wajib Pajak. (6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengurangan dari Wajib Pajak. (7) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan dianggap dikabulkan. (8) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dihitung sejak : tanggal tanda terima Surat Permohonan secara lengkap, dalam hal surat permohonan disampaikan secara langsung;tanggal stempel pos, dalam hal Surat Permohonan secara lengkap, dikirimkan melalui pos (biasa maupun tercatat) atau sarana pengiriman lainnya. (9) Keputusan pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk tahun pajak yang bersangkutan. Pasal 8 Direktur Jenderal Pajak melaporkan Pelaksanaan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Menteri Keuangan dalam tiap semester. Pasal 9 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 10 Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum diterbitkan keputusan pengurangannya, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan : Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 367/KMK.01/2006
TENTANG PEMBIAYAAN KEGIATAN TIM PRAKARSA DAN PENGARAHAN REFORMASI PENINGKATAN KINERJADI BIDANG PAJAK DAN BIDANG BEA CUKAI (TIM PRAKARSA) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Tim Prakarsa perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembiayaan Kegiatan Tim Prakarsa dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja di Bidang Pajak dan Bidang Bea Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBIAYAAN KEGIATAN TIM PRAKARSA DAN PENGARAHAN REFORMASI PENINGKATAN KINERJA DI BIDANG PAJAK DAN BIDANG BEA CUKAI (TIM PRAKARSA). PERTAMA: Dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Prakarsa, ditetapkan pembiayaan kegiatan Tim Prakarsa sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Pembiayaan kegiatan Tim Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA diberikan untuk masa 7 (tujuh) bulan untuk Tahun Anggaran 2006. KETIGA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Juni 2006.Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juli 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 602/KMK.03/2006
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNANPADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2000 sampai dengan tahun 2003 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I sebesar Rp. 3.469.805.998,00 (tiga milyar empat ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Pajak;Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak;Direktur Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Direktorat Jenderal Pajak;Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 September 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 13/PJ./2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 13/PJ./2007 TENTANG PENJELASAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-175/PJ./2006TENTANG TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK DAN EKSTENSIFIKASIWAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHADAN/ATAU MEMILIKI TEMPAT USAHA DI PUSAT PERDAGANGAN DAN/ATAU PERTOKOAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Non Karyawan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 dan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan perdana di wilayah DKI Jakarta, dengan ini disampaikan penjelasan tambahan untuk dipedomani dalam pelaksanaan selanjutnya sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 April 2007Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan :1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 24/PJ/2016
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 24/PJ/2016 TENTANG TATA CARA PENILAIAN UNTUK PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAKSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENILAIAN UNTUK PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: BAB IIOBJEK DAN RUANG LINGKUP PENILAIAN PBB Pasal 2 (1) Penilaian PBB dilakukan terhadap Objek Pajak PBB:Sektor Perkebunan;Sektor Perhutanan;Sektor Pertambangan; danSektor Lainnya. (2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.bumi, meliputi:1)permukaan bumi berupa tanah dan perairan darat pada sektor perkebunan dan sektor perhutanan;2)permukaan bumi berupa tanah dan perairan, dan/atau tubuh bumi pada sektor pertambangan; dan3)permukaan bumi berupa perairan yang berada di luar wilayah kabupaten/kota pada sektor lainnya.b.bangunan berupa konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi sebagaimana dimaksud pada huruf a. Pasal 3Ruang lingkup Penilaian PBB dapat meliputi 1 (satu) atau beberapa tahun pajak untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya. BAB IIIPENILAIAN LAPANGAN DAN PENILAIAN KANTOR Pasal 4 (1) Penilaian PBB dilaksanakan melalui:Penilaian Lapangan; atauPenilaian Kantor. (2) Penilaian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap objek pajak berdasarkan SPOP dan LSPOP yang sudah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak. (3) Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan terhadap objek pajak dengan kriteria sebagai berikut:2 (dua) tahun atau lebih tidak dilakukan Penilaian Lapangan;memiliki potensi kenaikan nilai bumi dan/atau bangunan yang signifikan; dan/atauterdapat indikasi penambahan luas bumi dan/atau bangunan yang signifikan. (4) Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap objek pajak yang tidak dilakukan Penilaian Lapangan. Pasal 5Dalam Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Penilai melakukan hal-hal berikut: Pasal 6 (1) Dalam peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Penilai mengumpulkan data dan informasi terkait:karakteristik fisik objek pajak;legalitas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan objek pajak;lingkungan objek pajak;objek pembanding; dankegiatan usaha subjek pajak atau Wajib Pajak yang terkait dengan objek pajak. (2) Data dan informasi terkait karakteristik fisik objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk objek pajak: a.bumi, berupa:1)tanah, meliputi data dan informasi mengenai:a)kondisi fisik tanah, antara lain bentuk, ukuran, elevasi, topografi, keadaan permukaan, luasan, dan/atau batas-batas;b)tanaman pada perkebunan atau hutan tanaman, antara lain jenis tanaman, luas tertanam, umur tanaman, dan/atau standar investasi; dan/atauc)tegakan pada hutan alam, antara lain hasil produksi, harga jual produksi, dan/atau luas blok tebangan;2)tubuh bumi eksplorasi, antara lain data dan informasi mengenai luas wilayah izin usaha pertambangan, wilayah izin pengusahaan panas bumi, wilayah kerja, atau wilayah sejenisnya;3)tubuh bumi eksploitasi/operasi produksi, antara lain data dan informasi mengenai luas wilayah izin usaha pertambangan, wilayah izin pengusahaan panas bumi, wilayah kerja, wilayah sejenisnya, kuantitas produksi, spesifikasi hasil produksi, harga jual, dan/atau biaya produksi; atau4)perairan, antara lain data dan informasi mengenai luas objek pajak, hasil penangkapan ikan, hasil budidaya ikan, dan/atau harga satuan hasil produksi ikan.b.bangunan, antara lain data dan informasi mengenai spesifikasi teknis bangunan, berupa jenis bangunan, jenis konstruksi, jumlah lantai, bentuk dan ukuran, komponen material, komponen fasilitas, dan/atau peralatan penunjang bangunan. (3) Data dan informasi terkait legalitas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain:Untuk tubuh bumi, berupa Izin Usaha Pertambangan, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), atau Kontrak Kerja Sama (KKS);Untuk tanah (onshore), berupa sertifikat tanah, izin usaha perkebunan, izin usaha pemanfaatan, dan/atau perjanjian sewa menyewa;Untuk perairan (offshore), berupa izin dari instansi yang berwenang; danUntuk bangunan, berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (4) Data dan informasi terkait lingkungan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain berupa aksesibilitas dan ketersediaan infrastruktur. (5) Data dan informasi untuk kegiatan usaha subjek pajak atau Wajib Pajak yang terkait dengan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk:Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan, antara lain berupa data dan informasi mengenai hasil produksi, hasil olahan, areal statement, biaya produksi, harga jual hasil produksi, harga jual hasil olahan, peta tematik tahun tanam, sarana produksi dan distribusi, dan/atau pihak lawan transaksi;Objek Pajak PBB Sektor Perhutanan, antara lain berupa data dan informasi mengenai hasil produksi, hasil olahan, biaya produksi, harga jual hasil produksi, harga jual hasil olahan, peta areal kerja, dokumen rencana kerja tahunan, dokumen rencana kerja usaha, sarana produksi, pengolahan dan distribusi, dan/atau pihak lawan transaksi;Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan, antara lain berupa data dan informasi mengenai hasil produksi, spesifikasi hasil produksi, biaya produksi, harga jual hasil produksi, peta areal kerja, dokumen rencana kerja anggaran biaya, sarana produksi, pengolahan dan distribusi, dan/atau pihak lawan transaksi; danObjek Pajak PBB Sektor Lainnya, antara lain berupa data dan informasi mengenai hasil produksi, hasil olahan, biaya produksi, harga jual hasil produksi, harga jual hasil olahan, sarana produksi, pengolahan dan distribusi, dan/atau pihak lawan transaksi. (6) Dalam melakukan Penilaian Lapangan, Penilai berwenang:meminta salinan dokumen, melihat dan/atau meminjam dokumen yang berhubungan dengan tujuan Penilaian PBB;meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari subjek pajak atau Wajib Pajak, kuasanya, atau yang mewakilinya; danmeminta bantuan subjek pajak atau Wajib Pajak, kuasanya, atau yang mewakilinya untuk menyediakan tenaga pendamping dalam rangka peninjauan lapangan. (7) Dalam pelaksanaan Penilaian Lapangan, subjek pajak atau Wajib Pajak berhak:meminta kepada Penilai untuk memberikan SPbP PBB;meminta kepada Penilai untuk memperlihatkan surat tugas Penilaian PBB; danmeminta kepada Penilai untuk memperlihatkan surat tugas Penilaian PBB perubahan apabila susunan keanggotaan tim Penilai atau Penilai mengalami perubahan. (8) Dalam pelaksanaan Penilaian Lapangan, subjek pajak atau Wajib Pajak wajib:memberikan kesempatan kepada Penilai untuk melakukan peninjauan lapangan;memberikan bantuan tenaga pendamping yang dilengkapi dengan surat penugasan, dalam rangka peninjauan lapangan atas permintaan Penilai;memberikan salinan dokumen, memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen atas permintaan Penilai; danmemberikan keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau keterangan yang diperlukan. Pasal 7Dalam Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Penilai melakukan hal-hal berikut: BAB IVSURAT TUGAS PENILAIAN PBB, SURAT PEMBERITAHUANPENILAIAN PBB, DAN JANGKA WAKTU PENILAIAN PBB Pasal 8 (1) Penilaian PBB dilakukan berdasarkan surat tugas Penilaian PBB yang diterbitkan oleh Kepala KPP. (2) Surat tugas Penilaian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:Penilaian