Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 276/KMK.03/2004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 276/KMK.03/2004 TENTANG PENGHAPUSAN PlUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAKKALIMANTAN BARAT DAN KALIMANTAN TENGAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN BARAT DAN KALIMANTAN TENGAH. PERTAMA : Menghapus piutang Pajak bumi dan bangunan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah Rp. 358.940.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Kauangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Juni 2004MENTERI KEUANGAN PEPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 69/PJ.6/1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 69/PJ.6/1993 TENTANG 1. KEP. MENKEU. NOMOR : 796/KMK.04/1993 2. KEP. DIRJEN PAJAK NOMOR : KEP-31/PJ.6/1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan kepada Saudara 2 (dua) berkas Keputusan antara lain : Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd. MACHFUD SIDIK
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 64/PJ./2007
TENTANG RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB T.A. 2008 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Bersama ini disampaikan rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2008 dengan penjelasan sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindak lanjuti. Direktur Jenderal, ttd, Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan:
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1147/KMK.04/1991
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1147/KMK.04/1991 TENTANG KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAKSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak berupa bumi dan bangunan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini. Pasal 2 Penentuan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan usaha bidang perkebunan, perhutanan, pertambangan, perikanan dan peternakan ditentukan menurut tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, IV, V dan VI Keputusan ini. Pasal 3 (1) Obyek Pajak tertentu bernilai tinggi, penentuan besarnya Nilai Jual dapat dilakukan dengan cara penilaian individual. (2) Obyek Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1324/KMK.04/1988 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 387/KMK.04/1989 tentang Ralat Atas Ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1324/KMK.04/1988 tanggal 26 Desember 1988, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Nopember 1991MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 12/PJ/2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 12/PJ/2008 TENTANG TINDAK LANJUT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-06/PJ./2008 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh NON MIGAS, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA,SERTA PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2008 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06/PJ./2008 tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh Non Migas, PPN & PPn BM, Pajak lainnya, serta PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2008, Saudara diminta untuk menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut dengan melakukan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti. Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan :
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 10/PJ/2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 10/PJ/2008 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 167/PMK.03/2007TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dengan penjelasan sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Februari 2008DIREKTUR JENDERAL, ttd. DARMIN NASUTIONNIP 130605098 Tembusan :