Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 69/PJ.6/1993

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 69/PJ.6/1993

TENTANG

1. KEP. MENKEU. NOMOR : 796/KMK.04/1993 2. KEP. DIRJEN PAJAK NOMOR : KEP-31/PJ.6/1993

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara 2 (dua) berkas Keputusan antara lain :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 796/KMK.04/1993 tanggal 20 Agustus 1993, tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah Sakit Swasta.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-31/PJ.6/1993 tanggal 18 Desember 1993, tentang Besarnya Standar Biaya Investasi Tambak.

Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

MACHFUD SIDIK

Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Atas Rumah Sakit Swasta

Besarnya Standar Biaya Investasi Tambak