SURAT EDARAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR SE – 81/PJ/2008

SURAT EDARAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR SE – 81/PJ/2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-50/PJ/2008 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN DIREKTUR JENDERAL, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami; dan/atau 2) Areal belum diolah; 1) Areal tidak produktif/tidak dapat dimanfaatkan, seperti rawa, cadas, dan jurang; dan/atau 2) Areal jalan meliputi jalan utama yang terletak di dalam dan/atau di luar areal perkebunan, jalan produksi yang berfungsi untuk pengumpulan hasil dan jalan kontrol yang berfungsi untuk pengawasan areal perkebunan. 1) Nilai tanah Areal Produktif merupakan penjumlahan Nilai Dasar Tanah Areal Produktif dan SIT. 2) Nilai Dasar Tanah Areal Produktif merupakan perkalian luas dengan Nilai Dasar Tanah per meter persegi Areal Produktif. 3) Pedoman penentuan SIT ditetapkan sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. 1) Nilai tanah Areal kebun yang sudah diolah tetapi belum ditanami merupakan perkalian luas dengan nilai dasar tanah per meter persegi areal kebun yang sudah diolah tetapi belum ditanami, termasuk di dalamnya biaya pembukaan lahan. 2) Nilai tanah Areal kebun belum diolah merupakan perkalian luas dengan Nilai Dasar Tanah per meter persegi areal kebun yang belum diolah. 1) Nilai tanah Areal tidak produktif merupakan perkalian luas dengan Nilai Dasar Tanah per meter persegi areal tidak produktif. 2) Nilai tanah Areal jalan merupakan perkalian luas dengan Nilai Dasar Tanah per meter persegi areal jalan, termasuk di dalamnya biaya pematangan tanah. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 48/PJ/2008

TENTANG BATAS WAKTU PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG,SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,SERTA DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai batas waktu penerbitan ketetapan dan penagihan PBB berkaitan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 September 2008Direktur Jenderal ttd. Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan :

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 40/PJ/2008

TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELIMPAHAN HASIL PENERIMAAN PBBMELALUI FASILITAS PERBANKAN ELEKTRONIKUNTUK TEMPAT PEMBAYARAN (TP) ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak dengan PT. Bank Nasional Indonesia (Persero) Tbk tentang Penerimaan Pembayaran dan Pemindahbukuan Hasil Penerimaan Hasil Pajak Bumi dan Bangunan secara Elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Utama PT. BNI (Persero) Tbk pada hari Selasa, 15 Juli 2008 di Jakarta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Agustus 2008Direktur Jenderal ttd. Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan :

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 42/PJ/2008

TENTANG PROSEDUR PENERBITAN SURAT KETERANGAN LUNAS (SKL)ATAS KEHILANGAN/KERUSAKAN STRUK ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM)ATAU BUKTI PEMBAYARAN PBB LAINNYA DARI FASILITAS TEMPATPEMBAYARAN PBB (TP) ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak dengan beberapa perbankan tentang Penerimaan Pembayaran dan Pelimpahan Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara elektronik melalui fasilitas ATM, Phone Banking, Internet Banking, Mobile Banking, atau fasilitas perbankan elektronik lainnya dalam rangka memberikan kemudahan pada wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Agustus 2008Direktur Jenderal ttd. Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan :

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 38/PJ./2008

TENTANG EVALUASI PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2007 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan evaluasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2007 dengan penjelasan sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti. Direktur Jenderal ttd. Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan :

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 18/PJ/2004

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 18/PJ/2004 TENTANG EVALUASI PELAKSANAAN SOSIALISASI PEMBENTUKAN BANK DATA NASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ/2004 tanggal 10 Mei 2004 tentang Sosialisasi Pelaksanaan Pembentukan Bank Data Nasional, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMONIP. 060027375