PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 6/PJ/2008

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 6/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, memberikan kepastian hukum, dan melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1)  Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak dapat mengurangkan denda administrasi karena hal-hal tertentu. (2)  Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak yang tercantum dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) UU PBB;denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) UU PBB. (3)  Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang mengalami kesulitan keuangan atau Wajib Pajak badan yang mengalami kesulitan likuiditas. Pasal 3 (1)  Permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif. (2)  Permintaan pengurangan denda administrasi secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan pokok pajak paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). (3)  Permintaan pengurangan denda administrasi secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Desa/Lurah. Pasal 4 (1)  Permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :satu permintaan diajukan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, kecuali yang diajukan secara kolektif;diajukan kepada Kepala KPPBB/KPP Pratama;diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;mengemukakan besarnya persentase pengurangan denda administrasi yang diminta disertai alasan yang jelas;melampirkan surat kuasa khusus dalam hal surat permintaan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KUP kecuali permintaan yang diajukan secara kolektif;melunasi pokok pajak yang dimintakan pengurangan denda administrasi;tidak memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan belum daluwarsa menurut ketentuan perpajakan yang berlaku;permintaan pengurangan secara kolektif hanya untuk SPPT dan/atau SKP PBB, atau STP PBB Tahun Pajak yang sama;diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pelunasan pokok pajak yang dimintakan pengurangan denda administrasi. (2)  Dalam hal kepada Wajib Pajak diberikan pengurangan pajak yang terutang, maka pokok pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah pokok pajak setelah pengurangan. (3)  Permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti pendukung. Pasal 5 (1)  Dalam hal pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala KPPBB/KPP Pratama dapat meminta kepada Wajib Pajak untuk melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud. (2)  Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun atas kesadaran sendiri, Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi oleh KPPBB/KPP Pratama. (3)  Permintaan pengurangan denda administrasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan telah melampaui waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dianggap sebagai surat permintaan sehingga tidak dipertimbangkan. Pasal 6Terhadap SPPT/SKP PBB/STP PBB yang telah diajukan permintaan pengurangan denda administrasi tidak dapat lagi diajukan permintaan pengurangan denda administrasi. Pasal 7Bukti pendukung permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk : a. Wajib Pajak Orang Pribadi :fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi;fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun.fotokopi bukti pelunasan pokok pajak tahun yang dimintakan pengurangan denda administrasi;fotokopi slip gaji atau dokumen lain yang menyatakan besarnya penghasilan dan/atau surat keterangan kesulitan keuangan dari Kepala Desa/Lurah;fotokopi bukti pendukung lainnya. b. Wajib Pajak orang pribadi secara kolektif :fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi;fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun;fotokopi bukti pelunasan pokok pajak tahun yang dimintakan pengurangan denda administrasi;surat keterangan kesulitan keuangan dari Kepala Desa/Lurah; danfotokopi bukti pendukung lainnya. c. Wajib Pajak badan :fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi;fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun;fotokopi bukti pelunasan pokok pajak tahun yang dimintakan pengurangan denda administrasi;fotokopi laporan keuangan; danfotokopi bukti pendukung lainnya. Pasal 8Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan pokok pajak paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Wajib Pajak badan. Pasal 9 (1)  Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk pokok pajak lebih banyak dari Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). (2)  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk pokok pajak lebih banyak dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). (3)  Kepala KPPBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk pokok pajak paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 10 (1)  Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permintaan. (2)  Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pengurangan denda administrasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (3)  Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) harus diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pengurangan denda administrasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 4 ayat (1). (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kepala KPPBB/KPP Pratama tidak memberi suatu keputusan, maka permintaan dianggap dikabulkan dengan menerbitkan keputusan sesuai dengan permintaan Wajib Pajak. (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 19/PJ.6/1996

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 19/PJ.6/1996 TENTANG PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan adanya perkembangan yang pesat di beberapa daerah akhir-akhir ini dan berpengaruh terhadap harga jual tanah di sekitar jalan tol, dipandang perlu untuk meninjau kembali Nilai Jual Objek Pajak atas jalan tol yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-37/PJ.6/1995 tanggal 19 Juni 1995. Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini disampaikan Petunjuk Pengenaan PBB atas Jalan Tol sebagai berikut : Ketentuan mengenai Pengenaan PBB atas jalan tol ini berlaku sejak tahun pajak 1996. Demikian untuk dilaksanakan. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 18/PJ.6/1996

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 18/PJ.6/1996 TENTANG PENGENAAN PBB USAHA BIDANG PERKEBUNAN, PERHUTANAN, PERTAMBANGAN NON MIGASDAN PERIKANAN TAHUN 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pertanyaan dari beberapa Kepala KPPBB tentang pengenaan PBB usaha bidang Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Non Migas dan Perikanan tahun 1996, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 17/PJ.6/1996

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 17/PJ.6/1996 TENTANG PENGENAAN PBB ATAS KAWASAN HUTAN EX AREAL HPH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Pajak Bumi dan Bangunan yang ditujukan kepada Dirjen Pengusahaan Hutan Departemen Kehutanan No. S-589/PJ.6/1996 tanggal 2 April 1996 perihal Permohonan Pembebasan PBB (foto copy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKPjs. DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. MOCH SOEBAKIR

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 07/PJ.6/1996

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 07/PJ.6/1996 TENTANG PEMANTAPAN PELAKSANAAN PENCETAKAN SPPT MASSAL TAHUN 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk SE-68/PJ.6/1995 tanggal 26 Desember perihal Pencetakan Massal SPPT Tahun Pajak 1996, untuk lebih memantapkan kegiatan pencetakan massal SPPT tahun 1996, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 06/PJ.6/1996

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 06/PJ.6/1996 TENTANG KLASIFIKASI NJOP TAHUN 1996 KOTA-KOTA BESAR SELURUH INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan hasil rapat klasifikasi NJOP Bumi Tahun 1996 untuk Kota-kota Besar Se-Indonesia tanggal 11 dan 12 Januari 1996 di Semarang, dengan ini disampaikan Revisi hasil keputusan rapat tersebut oleh Kantor Pusat Direktorat PBB, dengan penjelasan sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK